Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2010 tentang Anjuran menggali kubur dalam dan mengubur beberapa jenazah bersama

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tuntunan Nabi ﷺ saat Perang Uhud ketika banyak syuhada yang harus dikuburkan dan penggalian kubur terasa berat. Nabi ﷺ memerintahkan agar kubur digali dengan baik dan dalam, lalu boleh menguburkan dua atau tiga orang dalam satu kubur karena kebutuhan darurat. Yang didahulukan masuk liang kubur adalah yang paling banyak hafal Al-Qur'an, dan ayah Hisham bin 'Amir radhiyallahu 'anhu termasuk yang dikubur dalam kubur berisi tiga orang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jenazah, Bab Yang Disunnahkan Dalam Menggali Kubur (no. 2010), dari sahabat Hisham bin 'Amir radhiyallahu 'anhu. Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Dawud dari sahabat Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, dan oleh At-Tirmidzi dari Hisham bin 'Amir, dengan lafaz yang berdekatan.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah menguburkan mayit dan memuliakannya, di antaranya:

QS. Al-Ma'idah [5]: 31

فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْأَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْأَةَ أَخِي فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ

Terjemahan: "Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak yang mengais-ngais bumi agar diperlihatkan kepadanya bagaimana cara menguburkan jasad saudaranya. Dia berkata: 'Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, sehingga aku dapat menguburkan jasad saudaraku?' Maka jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal."

QS. 'Abasa [80]: 21

ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ

Terjemahan: "Kemudian Dia mematikannya lalu memasukkannya ke dalam kubur."

Ayat ini menunjukkan bahwa menguburkan mayit adalah bagian dari kemuliaan yang Allah tetapkan bagi manusia, sebagaimana dijelaskan Ibn Katsir dalam tafsirnya bahwa Allah memuliakan manusia dengan penguburan, bukan dibiarkan begitu saja seperti bangkai.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits. Peristiwa ini terjadi pada Perang Uhud, ketika 70 sahabat syahid. Para sahabat merasa berat karena harus menggali satu kubur untuk setiap syahid, sementara kondisi medan dan waktu menuntut percepatan penguburan. Nabi ﷺ memberi solusi dengan tiga tuntunan: (1) tetap menggali kubur, (2) membuatnya dalam dan baik, (3) boleh menggabungkan dua atau tiga jenazah dalam satu kubur karena darurat. Lalu beliau menetapkan kriteria prioritas: yang paling banyak hafal Al-Qur'an didahulukan.

Bagaimana ulama memahami hadits ini.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menggabungkan beberapa mayit dalam satu kubur dibolehkan ketika ada kebutuhan (hajat), seperti banyaknya korban syahid atau sulitnya menggali kubur satu per satu. Beliau menegaskan bahwa asal hukumnya adalah satu kubur untuk satu mayit, dan penggabungan hanya karena darurat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menguburkan beberapa orang dalam satu liang, dan bahwa yang lebih utama didahulukan adalah yang lebih banyak hafal Al-Qur'an. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "aktsaruhum Qur'anan" sebagai yang paling banyak hafal, dan sebagian memahaminya sebagai yang paling banyak membaca dan memahami Al-Qur'an.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkamul Jana'iz menjelaskan bahwa sunnahnya kubur itu digali dalam dan baik, karena menjaga jasad dari gangguan dan bau, serta memuliakan mayit. Beliau juga menyebutkan bahwa mendahulukan ahlul Qur'an menunjukkan kemuliaan ilmu Al-Qur'an di atas selainnya.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menekankan bahwa memuliakan ahli Al-Qur'an adalah sunnah yang tetap, dan itu terlihat bahkan dalam urusan kubur.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Sebagian ulama berbeda dalam batas jumlah mayit yang boleh digabung dalam satu kubur. Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan lebih dari tiga jika darurat, sedangkan sebagian ulama membatasi pada dua atau tiga sebagaimana disebut dalam hadits. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan sesuai kebutuhan, karena illat (sebab) hukumnya adalah darurat, dan hadits ini menyebutkan dua atau tiga sebagai contoh, bukan batas mutlak. Ini dikuatkan oleh Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar.

Catatan penting. Hadits ini tidak menunjukkan bahwa menggabungkan kubur adalah sunnah yang dianjurkan dalam keadaan normal. Ia adalah rukhshah (keringanan) saat darurat. Dalam keadaan biasa, satu mayit satu kubur adalah asal yang tetap.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu bahwa pada Perang Uhud, Nabi ﷺ memerintahkan menguburkan dua syuhada dalam satu kubur. Jabir berkata: "Ayahku dan pamanku dikuburkan dalam satu kubur." Nabi ﷺ juga memerintahkan agar yang lebih dahulu diangkat adalah yang lebih banyak hafal Al-Qur'an. Hisham bin 'Amir radhiyallahu 'anhu dalam riwayat An-Nasa'i ini menceritakan bahwa ayahnya termasuk yang dikubur dalam kubur berisi tiga orang. Hikmahnya: para syuhada dimuliakan bukan karena harta atau kedudukan, tetapi karena kedekatan mereka dengan Al-Qur'an. Ini pelajaran bahwa ilmu Al-Qur'an adalah kemuliaan yang hakiki, bahkan sampai ke liang kubur.

Kesimpulan Praktis

  1. Asal hukumnya: satu mayit satu kubur. Menggabungkan beberapa mayit hanya dibolehkan saat darurat, seperti banyaknya korban atau sulitnya menggali.
  2. Kubur hendaknya digali dengan baik dan cukup dalam, sebagai bentuk memuliakan mayit dan menjaga dari gangguan.
  3. Yang lebih utama didahulukan masuk liang kubur adalah yang paling banyak hafal Al-Qur'an, karena kemuliaan ilmu.
  4. Hendaknya kita bersemangat mempelajari dan menghafal Al-Qur'an, karena itu kemuliaan yang Allah angkat bagi hamba-Nya, baik di dunia maupun di akhirat.
  5. Dalam urusan jenazah, ikuti tuntunan Nabi ﷺ dan jangan berlebihan (ghuluw) maupun meremehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?