Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menolak menshalati jenazah yang masih memiliki utang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya. Namun, ketika Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu menjamin akan membayar utang tersebut, Nabi ﷺ pun menshalatinya. Ini menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap hak orang lain, terutama utang, dan betapa mulianya orang yang menunaikan utang saudaranya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jenazah, Bab Shalat atas Orang yang Memiliki Utang (no. 1961). Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan pentingnya menunaikan utang dan hak orang lain:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."
QS. An-Nisa [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
QS. Al-Mu'minun [23]: 11 (tentang ciri orang beriman yang menunaikan amanah)
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
"Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya."
Hadits terkait dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
"Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya sampai utangnya dilunasi." (HR. At-Tirmidzi, dan dihasankan oleh sebagian ulama; disebutkan oleh Ibn Katsir dan Adz-Dzahabi dalam kitab-kitab mereka)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Salamah bin Al-Akwa' ini menjadi dalil bahwa utang adalah hak yang harus ditunaikan, dan syafaat (doa) seseorang bisa tertahan karena utang yang belum dilunasi.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Sikap Nabi ﷺ menolak menshalati jenazah yang berutang.
Nabi ﷺ bertanya terlebih dahulu: "Apakah ia meninggalkan utang?" dan "Apakah ia meninggalkan sesuatu (harta)?" Ketika jawabannya adalah berutang dan tidak meninggalkan harta, beliau berkata: "Shalatlah untuk sahabat kalian."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penolakan Nabi ﷺ ini bukan berarti beliau meninggalkan kewajiban shalat jenazah secara syar'i, melainkan beliau ingin memberikan pelajaran kepada kaum muslimin tentang besarnya dosa dan bahaya utang yang tidak ditunaikan. Shalat jenazah tetap sah jika dilakukan oleh kaum muslimin yang lain.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan shalat jenazah karena adanya udzur syar'i, dan bahwa utang adalah udzur yang sangat berat.
Kedua: Jaminan (dhaman) dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu.
Ketika Abu Qatadah berkata: "Shallii 'alaihi wa 'alayya dainuhu" (doakanlah untuknya dan saya akan menanggung utangnya), Nabi ﷺ pun menshalatinya. Ini menunjukkan bahwa menjamin utang orang lain adalah amal yang sangat mulia.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menshalati jenazah tersebut setelah ada jaminan, karena utang tersebut sudah ada yang menanggungnya. Ini menunjukkan bahwa syafaat dan doa bisa terhalang oleh utang, dan bisa terbuka kembali ketika utang dilunasi atau dijamin.
Ketiga: Perbedaan pendapat ulama tentang shalat jenazah orang yang berutang.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa shalat jenazah tetap wajib dilakukan oleh kaum muslimin, dan penolakan Nabi ﷺ adalah khusus bagi beliau sebagai imam besar yang doanya mustajab, atau sebagai bentuk ta'zir (pelajaran) agar orang lain berhati-hati dengan utang.
Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa shalat jenazah tetap dilakukan, dan yang menjadi perhatian utama adalah melunasi utang si mayit.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa hadits ini menunjukkan betapa seriusnya masalah utang dalam Islam, sampai-sampai Nabi ﷺ yang doanya mustajab menahan diri dari menshalati jenazah yang berutang.
Keempat: Hikmah di balik pertanyaan Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ bertanya tentang utang dan harta yang ditinggalkan, bukan karena beliau tidak tahu, tetapi untuk mengajarkan kepada para sahabat tentang pentingnya memeriksa keadaan jenazah, terutama terkait hak-hak orang lain yang masih terikat.
Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim ketika membahas ayat-ayat tentang utang dan amanah, menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hak-hak manusia (huquq al-'ibad) harus ditunaikan, dan tidak cukup hanya dengan ibadah kepada Allah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa setelah peristiwa ini, Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu benar-benar menunaikan janjinya untuk membayar utang jenazah tersebut. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bertanya kepadanya: "Apakah engkau sudah membayar utangnya?" dan Abu Qatadah menjawab: "Ya, wahai Rasulullah." Maka Nabi ﷺ pun bersabda: "Sekarang barulah kulitnya menjadi dingin (tenang)." (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani, disebutkan oleh Ibn Rajab dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam)
Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa menunaikan utang orang yang sudah meninggal adalah amal yang sangat besar pahalanya, dan bisa menjadi sebab ketenangan bagi si mayit di alam kuburnya.
Kesimpulan Praktis
- Utang adalah amanah yang harus ditunaikan. Jangan pernah meremehkan utang, karena ia bisa menjadi penghalang doa dan syafaat.
- Bagi yang berutang: Berusahalah melunasi utang sebelum meninggal, dan jika tidak mampu, tinggalkan wasiat atau harta untuk melunasinya.
- Bagi yang menjamin utang orang lain: Ini adalah amal mulia, tetapi pastikan engkau mampu dan berniat sungguh-sungguh untuk menunaikannya.
- Bagi kaum muslimin: Shalat jenazah tetap dilakukan, dan hendaknya kita membantu melunasi utang saudara kita yang meninggal jika memungkinkan.
- Bagi keluarga si mayit: Segera lunasi utangnya, karena itu adalah hak orang lain yang tidak bisa digantikan dengan ibadah apapun kecuali pelunasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.