Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1893 tentang Tata cara memandikan jenazah putri Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara memandikan jenazah wanita, khususnya putri Nabi ﷺ. Beliau memerintahkan untuk memandikan dengan air dan daun bidara sebanyak tiga, lima, atau lebih, serta menambahkan kapur barus pada akhir mandian. Setelah selesai, beliau memberikan kain sarungnya (izar) untuk dijadikan kain kafan bagian dalam (sebagai penutup aurat), yang dalam istilah hadits disebut isy'ar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

Sunan An-Nasa'i, Kitab Jenazah, Bab Al-Ish'ar, no. 1893. Diriwayatkan dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, seorang wanita Anshar.

Teks Hadits (potongan inti):

"اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي ... أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ"

Artinya: "Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu, dengan air dan daun bidara. Dan pada akhir mandian, berilah kapur barus atau sedikit kapur barus. Apabila kalian telah selesai, beritahu aku... 'Isy'irnaha iyyahu' (jadikanlah kain itu sebagai penutup auratnya/ kafan bagian dalam)."

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa perintah isy'ar (أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ) maknanya adalah menjadikan kain sarung (izar) sebagai penutup aurat mayit, yang merupakan bagian dari kafan. Ini adalah bentuk penghormatan kepada mayit, terutama wanita.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menggunakan kain sarung (izar) sebagai lapisan pertama kafan, dan boleh menambahkan kapur barus pada akhir mandian untuk mengharumkan dan menguatkan tubuh mayit.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa memandikan jenazah dengan air dan bidara adalah sunnah, dan dianjurkan menambahkan kapur barus pada basuhan terakhir.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan panduan praktis dalam memandikan jenazah, khususnya wanita. Beberapa poin penting dari penjelasan para ulama:

  1. Bilangan Mandi: Nabi ﷺ memberi kelonggaran: tiga, lima, atau lebih jika perlu. Ini menunjukkan fleksibilitas sesuai kebutuhan kebersihan jenazah. Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa bilangan ganjil lebih utama, namun tidak wajib.
  2. Air dan Daun Bidara (Sidr): Daun bidara berfungsi sebagai pembersih alami yang lembut. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang mengandung hikmah kebersihan dan penghormatan kepada mayit.
  3. Kapur Barus (Kafur): Ditambahkan pada akhir mandian. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kapur barus berfungsi sebagai pengawet alami dan pengharum, serta membantu menguatkan anggota tubuh mayit.
  4. Makna "Isy'ar" (أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ): Kata ini memiliki dua penafsiran di kalangan ulama:
  • Pendapat pertama (dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan Imam An-Nawawi): Menjadikan kain sarung (izar) sebagai penutup aurat mayit, yaitu sebagai lapisan kafan pertama yang menutup dari pusar hingga lutut (atau seluruh tubuh bagi wanita).
  • Pendapat kedua (disebutkan dalam riwayat lain): Membungkus seluruh tubuh mayit dengan kain tersebut, seperti kafan utama.

Imam Asy-Syafi'i memilih pendapat pertama, yaitu kain sarung sebagai penutup aurat, karena konteks hadits menunjukkan bahwa kain itu adalah milik Nabi ﷺ yang beliau berikan khusus untuk menutup aurat putrinya.

  1. Hikmah Perintah: Nabi ﷺ memerintahkan untuk memberitahu beliau setelah selesai memandikan, lalu beliau memberikan kainnya sendiri. Ini menunjukkan perhatian besar beliau terhadap kemuliaan jenazah, terutama keluarganya, dan mengajarkan kita untuk memuliakan mayit dengan sebaik-baik kafan.

Story Telling

Dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, beliau berkisah: "Kami sedang memandikan putri Nabi ﷺ (Zainab atau Ummu Kultsum), tiba-tiba Nabi ﷺ masuk dan memberi petunjuk dengan lembut. Beliau tidak marah, tidak tergesa-gesa, tetapi mengajarkan dengan penuh kasih sayang. Setelah kami selesai, beliau melepas kain sarungnya dan berkata, 'Jadikanlah kain ini sebagai penutup auratnya.' Kami pun membungkusnya dengan kain itu sebagai bentuk penghormatan terakhir."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam urusan kematian sekalipun, Islam mengajarkan adab yang mulia: memandikan dengan bersih, mengharumkan, dan menutup aurat dengan kain terbaik yang kita miliki. Ini adalah wujud cinta dan penghormatan kepada sesama Muslim, bahkan setelah mereka tiada.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah memandikan jenazah dengan air dan daun bidara, sebanyak ganjil (3, 5, atau lebih) sesuai kebutuhan.
  2. Disunnahkan menambahkan kapur barus pada basuhan terakhir untuk mengharumkan dan menguatkan tubuh.
  3. Kain kafan hendaknya menutup aurat mayit dengan sempurna, dan bagi wanita disunnahkan menggunakan kain sarung (izar) sebagai lapisan pertama.
  4. Bersikap lembut dan penuh adab saat memandikan jenazah, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.