Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa menyentuh kemaluan dengan tangan secara langsung (tanpa penghalang) membatalkan wudhu, berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Busrah binti Shafwan. Namun, para ulama berbeda pendapat: sebagian mewajibkan wudhu, sebagian menganggapnya sunnah, dan sebagian tidak mewajibkannya. Pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama hadits adalah wajib berwudhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Busrah binti Shafwan radhiyallahu 'anha, disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i no. 164, juga terdapat dalam Sunan Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibn Majah. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Terjemahan: "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku..."
Kaidah dari ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan wajibnya wudhu setelah menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa penghalang.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat masyhur dari Masail juga mewajibkannya.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' berpendapat tidak wajib, dan ini juga salah satu riwayat dari Imam Abu Hanifah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menguatkan pendapat wajib.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits Busrah ini menjadi dalil utama dalam masalah ini.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini berisi dialog antara 'Urwah bin Az-Zubair (salah satu tabi'in terkemuka, ahli fiqih Madinah) dengan Marwan bin al-Hakam, gubernur Madinah saat itu. Marwan menyampaikan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu, namun 'Urwah awalnya menolak pendapat itu. Setelah Marwan menyebutkan hadits dari Busrah binti Shafwan, 'Urwah tetap berdebat hingga akhirnya Marwan mengirim utusan untuk mengonfirmasi langsung kepada Busrah, dan Busrah membenarkan riwayat tersebut.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat: menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari tanpa penghalang membatalkan wudhu, baik dengan syahwat maupun tidak. Dalilnya adalah hadits Busrah ini yang bersifat umum.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga mewajibkan wudhu, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama hadits seperti Al-Bukhari, Abu Zur'ah ar-Razi, dan Abu Hatim ar-Razi.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' berpendapat tidak wajib wudhu, karena menurut beliau hadits ini dipahami sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Beliau berpegang pada hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah menyentuh kemaluannya lalu shalat tanpa wudhu ulang — namun para ulama hadits menilai hadits tersebut lemah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa hadits Busrah ini shahih dan menjadi dalil wajibnya wudhu. Beliau membantah anggapan bahwa hadits ini mansukh (dihapus).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits Busrah ini adalah hadits paling kuat dalam bab ini, dan beliau mengutip pernyataan Abu Zur'ah ar-Razi yang mengatakan: "Hadits Busrah ini shahih, dan tidak ada hadits yang lebih kuat darinya dalam masalah ini."
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi'i adalah wajib wudhu, dan ini juga pendapat jumhur ulama hadits.
- Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menguatkan pendapat wajib wudhu.
Perbedaan pendapat:
- Wajib wudhu: Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Al-Bukhari, Abu Zur'ah, Abu Hatim, Ibn Qayyim, Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Albani.
- Tidak wajib: Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Abu Hanifah (namun riwayat lain dari Abu Hanifah menyatakan wajib jika dengan syahwat).
Pendapat yang paling kuat: Jumhur ulama hadits dan mayoritas ulama daftar menguatkan pendapat wajib wudhu setelah menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa penghalang, berdasarkan keabsahan hadits Busrah dan tidak adanya dalil yang kuat untuk menasakhnya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Urwah bin Az-Zubair — salah satu dari tujuh fuqaha Madinah — pernah berdebat keras dengan Marwan bin al-Hakam tentang masalah ini. 'Urwah adalah murid dari banyak sahabat dan termasuk tabi'in terkemuka. Meskipun demikian, ketika Marwan mendatangkan saksi langsung dari Busrah binti Shafwan, 'Urwah menerima kebenaran tersebut. Ini menunjukkan adab salaf: mereka berdebat dengan ilmu, namun ketika dalil yang shahih datang, mereka tunduk dan menerima. Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wa an-Nihayah menyebutkan bahwa 'Urwah dikenal sebagai orang yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan tidak segan menerima kebenaran.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang mengikuti pendapat wajib: Jika menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa penghalang, maka wudhu batal dan harus diulang sebelum shalat.
- Bagi yang mengikuti pendapat tidak wajib: Tetap dianjurkan berwudhu ulang sebagai kehati-hatian (ihtiyath), karena ini pendapat yang lebih selamat.
- Adab dalam berdebat: Seperti 'Urwah, kita boleh berbeda pendapat, tetapi harus menerima dalil yang shahih dengan lapang dada.
- Rujukan utama: Hadits Busrah binti Shafwan ini adalah dalil terkuat dalam bab ini, dan para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Abu Zur'ah, dan Ibn Qayyim menguatkannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.