Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i dari Zaid bin Tsabit ini menjelaskan bahwa shalat sunnah (nafilah) yang paling utama dikerjakan di rumah, sedangkan shalat wajib (maktubah) tetap di masjid. Nabi ﷺ pernah shalat malam di masjid beberapa malam, lalu khawatir umatnya menganggapnya wajib, sehingga beliau memerintahkan mereka shalat di rumah masing-masing.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit رضي الله عنه, dalam Sunan An-Nasa'i no. 1599, Kitab Shalat Malam dan Sunnah Siang, Bab Anjuran Shalat di Rumah dan Keutamaannya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Isra' [17]: 79
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama disunnahkannya shalat sunnah di rumah, dan bahwa hal itu lebih utama daripada di masjid — kecuali shalat wajib.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah shalat sunnah di rumah adalah agar rumah tidak menjadi kuburan (sepi dari ibadah), sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain yang shahih.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menegaskan bahwa shalat sunnah di rumah lebih tersembunyi (ikhlas) dan lebih jauh dari riya'.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Konteks peristiwa. Nabi ﷺ membuat ruangan kecil (hujrah) di masjid dari anyaman daun kurma, lalu shalat malam di sana beberapa malam. Ketika para sahabat melihatnya, mereka berkumpul dan ikut shalat di belakang beliau. Ketika suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, mereka mengira beliau tidur, lalu sebagian mereka berdehem-dehem agar beliau keluar. Maka Nabi ﷺ menjelaskan alasannya tidak keluar — yaitu khawatir shalat malam itu dianggap wajib.
Kedua: Sabda Nabi ﷺ "فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ" — "Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian." Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa perintah ini bersifat anjuran (istihbab), bukan kewajiban, karena shalat wajib tetap harus di masjid.
Ketiga: Sabda "فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ" — "Sesungguhnya shalat yang paling utama bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat yang diwajibkan." Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini mencakup seluruh shalat sunnah: rawatib, tahajud, witir, dhuha, dan lainnya. Hikmahnya:
- Lebih ikhlas dan jauh dari riya' (kata Ibnu Rajab).
- Rumah menjadi tempat yang diberkahi dan tidak seperti kuburan.
- Menjaga kekhusyukan karena lebih tenang.
- Tidak memberatkan diri dan tidak menimbulkan kesan bahwa shalat sunnah itu wajib.
Keempat: Perbedaan pendapat ulama daftar. Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa shalat sunnah di rumah lebih utama, kecuali shalat sunnah yang memang disyariatkan berjamaah seperti tarawih dan gerhana. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, bahkan beliau sendiri banyak shalat sunnah di rumah. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: shalat sunnah lebih utama di rumah, kecuali yang memiliki kekhususan berjamaah.
Kelima: Kekhawatiran Nabi ﷺ akan diwajibkan. Ini menunjukkan kasih sayang beliau kepada umatnya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sengaja meninggalkan amalan yang beliau cintai karena khawatir umatnya tidak mampu. Ini juga menjadi dalil bahwa syariat ditetapkan dengan hikmah dan tidak memberatkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit رضي الله عنه — sahabat yang dipercaya menulis wahyu dan mengumpulkan Al-Qur'an — menyaksikan sendiri peristiwa ini. Beliau menceritakan bagaimana para sahabat begitu rindu kepada Nabi ﷺ sehingga ketika tidak mendengar suara beliau, mereka berdehem-dehem agar beliau keluar. Namun Nabi ﷺ justru mengajarkan adab dan hikmah: bahwa kecintaan kepada beliau tidak harus diwujudkan dengan selalu shalat berjamaah di masjid untuk shalat sunnah, tetapi dengan mengikuti sunnah beliau — yaitu shalat sunnah di rumah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنه juga meriwayatkan hadits serupa dan beliau sendiri selalu shalat sunnah di rumah. Demikian pula Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana disebutkan dalam Thabaqat al-Hanabilah — selalu shalat sunnah di rumah dan hanya shalat wajib di masjid.
Hikmahnya: rumah seorang Muslim hendaknya menjadi taman ibadah, bukan tempat yang kosong dari dzikir dan shalat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat wajib (lima waktu) dikerjakan di masjid berjamaah bagi laki-laki.
- Shalat sunnah (rawatib, tahajud, witir, dhuha, dll.) lebih utama dikerjakan di rumah.
- Hikmahnya: lebih ikhlas, rumah menjadi berkah, dan terhindar dari kesan bahwa shalat sunnah itu wajib.
- Jangan meninggalkan shalat sunnah di rumah hanya karena ingin dilihat orang di masjid.
- Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya tampak dari kehati-hatian beliau agar tidak memberatkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.