Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika hari raya Id dan hari Jum'at jatuh pada hari yang sama, maka shalat Id yang dilaksanakan sudah mencukupi, sehingga shalat Jum'at boleh ditinggalkan bagi yang sudah menghadiri shalat Id. Ibnu Abbas menegaskan bahwa tindakan Abdullah bin az-Zubair yang tidak melaksanakan shalat Jum'at setelah shalat Id adalah sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Shalat Id, Bab Keringanan dalam Meninggalkan Shalat Jum'at bagi yang Menghadiri Id (no. 1592). Perawi sahabat dalam riwayat ini adalah Wahb bin Kaisan (seorang tabi'in), dan yang menilai tindakan tersebut adalah Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban shalat Jum'at:
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Hadits terkait dari Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang keutamaan hari Jum'at, dan hadits dari Ibn Umar serta Abu Hurairah tentang kewajiban shalat Jum'at. Adapun hadits tentang gugurnya kewajiban Jum'at karena adanya Id diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibn Majah dengan jalur lain, dan At-Tirmidzi menghasankannya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah ini secara rinci. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan bagi yang menghadiri Id untuk tidak menghadiri Jum'at.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyimpan pelajaran fiqih yang penting. Mari kita uraikan:
1. Konteks Kejadian
Wahb bin Kaisan menceritakan bahwa pada masa pemerintahan Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma di Makkah, hari raya Id dan hari Jum'at jatuh bersamaan. Ibnu az-Zubair sengaja menunda keluar untuk shalat Id hingga matahari tinggi (waktu dhuha), lalu beliau berkhutbah dengan panjang, kemudian shalat Id. Setelah itu, beliau tidak melaksanakan shalat Jum'at untuk manusia pada hari itu.
2. Penilaian Ibnu Abbas
Ketika hal ini diceritakan kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal luas ilmunya dan didoakan Nabi ﷺ agar Allah mengajarinya tafsir — beliau berkata: "أَصَابَ السُّنَّةَ" (dia telah mengikuti sunnah). Ini adalah pengakuan tegas dari seorang sahabat besar bahwa tindakan tersebut sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.
3. Pemahaman Ulama
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika Id dan Jum'at berkumpul, maka bagi yang sudah shalat Id, kewajiban Jum'at menjadi gugur, namun tetap disunnahkan shalat Zhuhur. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa shalat Id menggantikan shalat Jum'at bagi yang menghadirinya, tetapi imam (pemerintah) tetap wajib menegakkan Jum'at kecuali jika ia berhalangan, dan bagi yang tidak menghadiri Id tetap wajib Jum'at.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan (rukhshah) dalam hal ini, dan ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar umat tidak dibebani dua shalat wajib dalam satu waktu.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa jika Id dan Jum'at berkumpul, shalat Id mencukupi sebagai pengganti Jum'at, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dengan menyatakan hadits ini shahih.
4. Perbedaan Pendapat
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat Jum'at tetap wajib dilaksanakan meskipun sudah shalat Id, karena keduanya adalah kewajiban yang berbeda. Namun, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan gugurnya Jum'at bagi yang menghadiri Id, berdasarkan hadits ini dan pengakuan Ibnu Abbas bahwa itu adalah sunnah. Syeikh al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menguatkan pendapat ini dan menyatakan bahwa ini adalah pendapat yang benar.
5. Hikmah
Syariat Islam selalu memperhatikan kemudahan bagi umatnya. Ketika dua kewajiban berkumpul dalam satu hari, Allah ﷻ memberi keringanan agar hamba-Nya tidak merasa berat. Ini sejalan dengan kaidah "المشقة تجلب التيسير" (kesulitan mendatangkan kemudahan) yang disebutkan oleh Ibn Qayyim dan Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab-kitab mereka.
Story Telling
Diceritakan bahwa pada masa Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhuma, ketika beliau menjadi pemimpin di Makkah, datanglah hari raya Id bertepatan dengan hari Jum'at. Beliau adalah seorang yang sangat bersemangat dalam menegakkan sunnah dan beribadah. Pada hari itu, beliau sengaja mengakhirkan shalat Id hingga matahari naik tinggi, lalu berkhutbah dengan khutbah yang panjang dan penuh nasihat, kemudian shalat Id bersama manusia.
Setelah selesai, beliau tidak memerintahkan manusia untuk kembali berkumpul untuk shalat Jum'at. Beliau memahami bahwa shalat Id yang baru saja dilaksanakan sudah mencukupi. Ketika berita ini sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau tidak mengingkari, melainkan justru membenarkan dengan ucapan: "Dia telah mengikuti sunnah."
Ucapan Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa tindakan Ibnu az-Zubair bukanlah ijtihad pribadi yang keliru, melainkan sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ yang beliau ketahui. Ini juga menunjukkan betapa para sahabat saling mengingatkan dan membenarkan berdasarkan ilmu, bukan berdasarkan hawa nafsu. Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan keutamaan Ibnu az-Zubair sebagai seorang ahli ibadah dan pejuang, dan keilmuan Ibnu Abbas yang menjadi rujukan para sahabat.
Kesimpulan Praktis
- Jika hari raya Id jatuh pada hari Jum'at, maka bagi yang sudah melaksanakan shalat Id, kewajiban shalat Jum'at menjadi gugur. Namun, tetap disunnahkan shalat Zhuhur.
- Bagi imam atau pemerintah, tetap dianjurkan menegakkan shalat Jum'at bagi yang ingin menghadirinya, atau memberi keringanan sesuai kondisi.
- Bagi yang tidak menghadiri shalat Id, tetap wajib melaksanakan shalat Jum'at.
- Mengikuti sunnah adalah tujuan utama seorang muslim, sebagaimana pengakuan Ibnu Abbas "أَصَابَ السُّنَّةَ".
- Hindari ghuluw (berlebihan) dan taqlid buta, tetapi kembalilah kepada dalil dan pemahaman salafus shalih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.