Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1581 tentang Waktu penyembelihan kurban setelah shalat Id

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah kurban (udhiyah) pada hari Idul Adha hanya sah jika disembelih setelah shalat Id, bukan sebelumnya. Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihannya hanya bernilai daging biasa, bukan kurban. Namun Nabi ﷺ memberi keringanan khusus kepada Abu Burdah bin Niyar karena ketidaktahuannya, dan menegaskan bahwa keringanan itu tidak berlaku bagi orang setelahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Kautsar [108]: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan berkurbanlah."

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan shalat dan menyembelih kurban hanya untuk Allah semata, dan para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa urutan shalat Id sebelum penyembelihan kurban adalah sunnah yang ditetapkan.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 1581, Kitab Shalat Idain, Bab Dorongan Imam untuk Bersedekah dalam Khutbah. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Al-Bara' bin 'Azib.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Id.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menyembelih sebelum shalat Id, dan menyebutkan bahwa jumhur ulama sepakat atas hal ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ menyembelih kurban setelah shalat Id, dan itu menjadi sunnah yang diikuti.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ berkhutbah pada hari An-Nahr (hari raya kurban, 10 Dzulhijjah) setelah shalat Id. Dalam khutbahnya, beliau menetapkan dua syarat sahnya kurban:

  1. Shalat — yaitu shalat Idul Adha.
  2. Menyembelih setelah shalat — bukan sebelumnya.

Siapa yang memenuhi keduanya, maka kurbannya sah. Siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihannya tidak dianggap kurban, melainkan hanya daging biasa untuk dimakan.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa waktu penyembelihan kurban bagi orang yang tinggal di negeri yang menegakkan shalat Id adalah setelah shalat Id. Adapun bagi yang tidak shalat Id (seperti musafir atau penduduk pedalaman), waktunya adalah setelah masuk waktu shalat Id.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah penyembelihan sebelum shalat Id sah jika dilakukan setelah masuk waktu shalat Id. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat tidak sah, berdasarkan zhahir hadits ini. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa waktu penyembelihan dimulai setelah terbitnya fajar pada hari Nahr bagi penduduk kota yang tidak shalat Id, namun bagi yang shalat Id, setelah shalat. Ini sejalan dengan makna hadits.

Kasus Abu Burdah bin Niyar:

Abu Burdah radhiyallahu 'anhu menyembelih sebelum shalat karena mengira hari itu adalah hari makan dan minum, sehingga ia ingin segera memberi makan keluarga dan tetangga. Nabi ﷺ tetap menyatakan bahwa sembelihannya bukan kurban, tetapi daging biasa. Namun karena ia menyembelih dalam keadaan tidak tahu, Nabi ﷺ memberi keringanan: kambing jadha'ah (yang lebih muda) miliknya diterima sebagai kurban, dengan catatan tidak berlaku untuk orang setelahnya.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa keringanan ini khusus untuk Abu Burdah karena ia menyembelih sebelum mengetahui hukumnya, dan ini menunjukkan bahwa kebodohan terhadap hukum bisa menjadi udzur dalam sebagian keadaan, tetapi tidak menjadi dalil umum untuk menyembelih sebelum shalat.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa waktu adalah syarat sahnya kurban, bukan sekadar sunnah. Jika waktu tidak terpenuhi, maka sembelihan tidak bernilai kurban.

Kesimpulan fiqih:

  • Waktu penyembelihan kurban bagi orang yang shalat Id adalah setelah shalat Id hingga akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).
  • Menyembelih sebelum shalat Id tidak sah sebagai kurban.
  • Keringanan bagi Abu Burdah adalah khusus dan tidak berlaku umum.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari raya kurban, Nabi ﷺ berkhutbah di hadapan para sahabat. Beliau menyampaikan bahwa siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihannya tidak sah. Tiba-tiba Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu 'anhu berdiri dengan penuh kejujuran dan berkata:

"Wahai Rasulullah, demi Allah, saya telah menyembelih sebelum saya keluar untuk shalat. Saya tahu hari ini adalah hari makan dan minum, maka saya segera menyembelih, saya makan, dan saya beri makan keluarga serta tetangga saya."

Nabi ﷺ tidak marah, tetapi dengan lembut berkata: "Itu hanyalah daging biasa."

Abu Burdah lalu berkata: "Saya masih memiliki kambing jadha'ah yang lebih baik dari dua kambing daging. Apakah itu cukup sebagai kurban untuk saya?"

Nabi ﷺ menjawab: "Ya, tetapi itu tidak akan cukup untuk siapa pun setelahmu."

Hikmah: Kejujuran Abu Burdah dan kelembutan Nabi ﷺ menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keadaan orang yang tidak tahu. Namun, hukum tetap ditegakkan, dan keringanan hanya diberikan sesuai kebutuhan. Ini mengajarkan kita untuk bertanya sebelum beramal, agar ibadah kita sah dan diterima.

Kesimpulan Praktis

  1. Sembelihlah kurban setelah shalat Idul Adha, bukan sebelumnya.
  2. Bertanyalah kepada ahli ilmu sebelum beribadah, agar amal kita sesuai sunnah.
  3. Keringanan karena ketidaktahuan tidak menjadi alasan untuk meremehkan hukum.
  4. Waktu kurban berlangsung hingga akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).
  5. Niatkan kurban hanya untuk Allah, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Kautsar [108]: 2.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?