Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, tentang Umar yang menemukan pakaian sutra (istibraq) di pasar dan menawarkannya kepada Nabi ﷺ untuk dipakai di hari raya dan saat menerima delegasi. Nabi ﷺ menolak dan menjelaskan bahwa pakaian itu adalah pakaian orang yang tidak memiliki bagian di akhirat. Intinya: larangan memakai sutra bagi laki-laki, dan hari raya bukan alasan untuk memakai yang haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 32
وَقُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.' Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, kitab Shalat Idain, bab "Perhiasan untuk Dua Hari Raya" (no. 1560). Perawi: Salim bin Abdullah dari ayahnya Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Ibnu Umar, dengan lafaz yang semakna. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya memakai sutra bagi laki-laki.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan sutra bagi laki-laki.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna "la khalaqa lahu" (tidak memiliki bagian/kemuliaan di akhirat).
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam membahas kaidah larangan sutra bagi laki-laki.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Larangan memakai sutra bagi laki-laki.
Nabi ﷺ bersabda: "إِنَّمَا هَذِهِ لِبَاسُ مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ" — "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak memiliki bagian (kemuliaan) di akhirat." Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "خَلاَق" (khalaq) bermakna bagian yang besar/kemuliaan. Maksudnya, orang yang memakai sutra di dunia bagi laki-laki akan kehilangan bagian kemuliaan di akhirat, atau setidaknya mengurangi bagiannya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna menjadi dalil yang jelas (sharih) tentang haramnya laki-laki memakai sutra. Beliau menyebutkan bahwa para ulama telah berijma' (sepakat) tentang haramnya sutra bagi laki-laki, kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit atau perang.
Kedua: Hari raya bukan alasan untuk bermaksiat.
Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu menawarkan agar Nabi ﷺ membeli pakaian itu untuk berhias di hari raya dan saat menerima delegasi. Ini menunjukkan bahwa Umar menganggap hari raya adalah waktu untuk berhias. Namun Nabi ﷺ menolak karena bahannya haram bagi laki-laki. Ini mengajarkan bahwa berhias di hari raya dibolehkan, tetapi tidak dengan cara yang diharamkan.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan kaidah: "Tidak boleh menghias diri dengan sesuatu yang haram, bahkan pada waktu-waktu mulia seperti hari raya." Beliau juga menyebutkan bahwa syariat menganjurkan berhias di hari raya, tetapi dengan pakaian yang halal dan baik.
Ketiga: Sikap Nabi ﷺ mengirim jubbah dibaj kepada Umar.
Setelah beberapa waktu, Nabi ﷺ mengirimkan jubbah dari dibaj (sejenis sutra) kepada Umar. Umar pun bertanya karena bingung: bukankah Nabi ﷺ telah melarangnya? Nabi ﷺ menjawab: "بِعْهَا وَتُصِبْ بِهَا حَاجَتَكَ" — "Jualah dan gunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhanmu."
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan pakaian itu bukan untuk dipakai, tetapi untuk dijual atau dimanfaatkan selain dipakai. Ini menunjukkan bahwa sutra boleh dimiliki dan diperjualbelikan, yang haram adalah memakainya bagi laki-laki. Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah menerima hadiah sutra dan membagikannya kepada para sahabat, tetapi melarang mereka memakainya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat tentang haramnya sutra bagi laki-laki. Imam an-Nawawi menukil ijma' tentang hal ini. Ibnu Hajar juga menegaskan keharamannya. Adapun bagi perempuan, sutra dibolehkan berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
Keempat: Makna "la khalaqa lahu".
Ibnu Hajar menyebutkan beberapa tafsiran:
- Orang yang tidak memiliki bagian di akhirat, yaitu orang kafir.
- Orang yang tidak memiliki kemuliaan/bagian yang sempurna di akhirat.
- Orang yang tidak memiliki bagian dari kemuliaan orang-orang beriman.
Pendapat yang paling kuat menurut Ibnu Hajar adalah bahwa itu adalah ancaman keras bagi laki-laki yang memakai sutra, meskipun tidak sampai mengeluarkannya dari Islam.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, seorang yang dikenal sangat zuhud dan sederhana, suatu hari berjalan di pasar dan menemukan sebuah hullah (pakaian lengkap) dari istibraq (sutra tebal). Ia pun membelinya atau mengambilnya dan membawanya kepada Rasulullah ﷺ.
Dengan penuh kecintaan kepada Nabi ﷺ, Umar berkata: "Wahai Rasulullah, alangkah bagusnya jika engkau membeli pakaian ini dan memakainya untuk berhias di hari raya dan saat menerima delegasi."
Umar ingin Nabi ﷺ tampil paling indah di hadapan manusia, karena Nabi ﷺ adalah pemimpin umat. Namun Nabi ﷺ, yang selalu mengajarkan kebenaran meskipun pahit, menjawab dengan lembut: "Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak memiliki bagian di akhirat."
Umar pun terdiam dan menerima penjelasan itu. Beberapa waktu kemudian, Nabi ﷺ mengirimkan kepadanya sebuah jubbah dari dibaj (sutra halus). Umar terkejut dan datang kepada Nabi ﷺ dengan penuh rasa ingin tahu: "Wahai Rasulullah, engkau telah berkata bahwa pakaian itu adalah pakaian orang yang tidak memiliki bagian di akhirat, lalu engkau mengirimkan ini kepadaku?"
Nabi ﷺ tersenyum dan berkata: "Jualah dan gunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhanmu."
Hikmahnya: Nabi ﷺ tidak melarang memiliki sutra, tetapi melarang memakainya bagi laki-laki. Beliau juga mengajarkan bahwa harta yang halal boleh dimanfaatkan dengan cara yang halal, meskipun barangnya sendiri tidak boleh dipakai untuk diri sendiri. Kisah ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengoreksi dan betapa para sahabat selalu bertanya ketika ada yang belum jelas.
Kesimpulan Praktis
- Haram bagi laki-laki memakai sutra, baik untuk hari raya maupun acara lainnya. Ini adalah ijma' para ulama.
- Hari raya adalah waktu berhias, tetapi dengan pakaian yang halal dan baik. Tidak boleh berhias dengan yang haram.
- Sutra boleh dimiliki dan diperjualbelikan, yang haram adalah memakainya bagi laki-laki.
- Bagi perempuan, sutra dibolehkan berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
- Bertanyalah kepada ulama ketika ada yang belum jelas, sebagaimana Umar bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Hindari ghuluw (berlebihan) dalam berhias, dan utamakan kesederhanaan serta ketakwaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.