Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa keluarnya madzi (cairan bening yang keluar saat syahwat memuncak, bukan mani) membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi besar. Yang wajib dilakukan adalah mencuci kemaluan dan sekitarnya dari madzi, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 156, Kitab Thaharah, dari Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu 'anhu, bahwa Ali bin Abi Thalib memerintahkannya bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang madzi. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ ذَلِكَ فَلْيَنْضَحْ فَرْجَهُ وَيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
"Jika salah seorang dari kalian mengalami hal itu, hendaklah ia menyiram (mencuci) kemaluannya dan berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah bersuci:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah."
Kaitan ulama: Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya. Imam Malik bin Anas meriwayatkannya dalam Al-Muwaththa' (sebagaimana sanad hadits ini melalui Malik). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab membahas hadits ini dalam bab nawaaqidhul wudhu (pembatal-pembatal wudhu).
Penjelasan Rinci
Apa itu madzi? Madzi adalah cairan bening, licin, dan tipis yang keluar dari kemaluan ketika seseorang merasakan syahwat — baik karena memandang, membayangkan, atau bercumbu dengan pasangan — tetapi bukan karena puncak syahwat (yang mengeluarkan mani). Berbeda dengan mani, madzi tidak menyebabkan junub dan tidak mewajibkan mandi besar.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menjadikan hadits ini dalil bahwa madzi membatalkan wudhu, dan cukup mencuci kemaluan lalu berwudhu, tanpa mandi.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa madzi najis yang wajib dibersihkan, dan keluarnya membatalkan wudhu. Wudhunya sama seperti wudhu untuk shalat biasa.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sama: madzi membatalkan wudhu, wajib mencuci kemaluan, dan tidak wajib mandi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "فَلْيَنْضَحْ فَرْجَهُ" (hendaklah ia menyiram kemaluannya) menunjukkan wajibnya membersihkan madzi dari kemaluan dan sekitarnya, karena madzi termasuk najis.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama bahwa madzi membatalkan wudhu, dan bahwa yang wajib hanyalah mencuci kemaluan serta berwudhu — bukan mandi.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa madzi najis dan membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi, berbeda dengan mani.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan hal yang sama: madzi membatalkan wudhu, wajib mencuci kemaluan, dan tidak wajib mandi.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membedakan apakah madzi keluar karena syahwat atau tidak. Namun jumhur ulama dari daftar di atas (Malik, Syafi'i, Ahmad, an-Nawawi, Ibnu Hajar) berpendapat bahwa madzi secara mutlak membatalkan wudhu, baik keluar karena syahwat maupun tidak, karena hadits ini bersifat umum.
Hikmah hadits: Hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian, serta memberi kemudahan — tidak setiap cairan yang keluar dari kemaluan mewajibkan mandi besar. Ini juga menunjukkan adab Ali bin Abi Thalib yang malu bertanya langsung karena beliau adalah menantu Nabi ﷺ, sehingga beliau memerintahkan Al-Miqdad untuk bertanya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu — yang merupakan menantu Rasulullah ﷺ karena menikahi putrinya, Fatimah radhiyallahu 'anha — merasa sangat malu untuk bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang masalah madzi, karena masalah ini berkaitan dengan hubungan suami-istri. Maka beliau memerintahkan Al-Miqdad bin Al-Aswad radhiyallahu 'anhu untuk bertanya mewakilinya. Al-Miqdad pun bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau menjawab dengan jawaban yang jelas dan ringkas: cuci kemaluan dan berwudhu.
Hikmahnya: (1) Rasa malu tidak boleh menghalangi seseorang dari menuntut ilmu agama, terutama yang berkaitan dengan ibadah wajib. (2) Islam memberi jalan keluar dengan bertanya melalui perantara jika memang malu. (3) Jawaban Nabi ﷺ sangat praktis dan tidak memberatkan — cukup mencuci dan berwudhu, tidak perlu mandi besar.
Kesimpulan Praktis
- Madzi membatalkan wudhu — jika seseorang mengeluarkan madzi, wudhunya batal.
- Wajib mencuci kemaluan dan sekitarnya dari madzi, karena madzi termasuk najis.
- Cukup berwudhu untuk shalat — tidak wajib mandi besar, karena madzi bukan mani.
- Tidak perlu malu bertanya tentang masalah ibadah, meskipun berkaitan dengan hal pribadi. Bertanyalah kepada ahlinya dengan adab.
- Jika ragu apakah yang keluar madzi atau mani, hendaklah merujuk kepada ciri-cirinya: mani biasanya kental dan keluar memancar dengan syahwat, sedangkan madzi encer dan tipis.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.