Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para khalifah setelahnya (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) ketika dalam perjalanan (safar) tidak menambah shalat wajib lebih dari dua rakaat, dan mereka juga tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib sebelum atau sesudahnya. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma memilih untuk tidak mengerjakan shalat sunnah dalam safar, meskipun beliau tidak melarang orang lain yang mengerjakannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur 'Isa bin Hafs bin 'Asim, dari ayahnya, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dengan makna yang serupa, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bolehnya qashar (meringkas shalat) dalam safar:
QS. An-Nisa [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyentuh beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Qashar shalat dalam safar adalah sunnah yang tetap.
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar masing-masing dua rakaat dalam safar. Ini menunjukkan bahwa qashar adalah amalan yang beliau pegang teguh berdasarkan sunnah Nabi ﷺ. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa qashar dalam safar adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama, bahkan sebagian ulama menyebutnya wajib.
Kedua: Meninggalkan shalat sunnah rawatib dalam safar.
Ibnu Umar berkata: "Jika aku ingin shalat sebelum dan setelah (shalat wajib), aku akan melaksanakannya secara sempurna." Maksudnya, beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib dalam safar. Ini menunjukkan bahwa beliau memilih untuk meninggalkan shalat sunnah rawatib ketika safar, mengikuti apa yang beliau saksikan dari Nabi ﷺ.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama yang berpendapat bahwa shalat sunnah rawatib tidak dikerjakan dalam safar. Namun, beliau juga menyebutkan bahwa ada riwayat lain yang menunjukkan Nabi ﷺ terkadang mengerjakan shalat sunnah dalam safar, seperti shalat witir dan shalat sunnah fajar.
Ketiga: Sikap Ibnu Umar terhadap orang yang mengerjakan shalat sunnah dalam safar.
Ibnu Umar bertanya: "Apa yang dilakukan oleh orang-orang ini?" ketika melihat mereka mengerjakan shalat sunnah. Namun, beliau tidak melarang mereka secara tegas. Beliau hanya menjelaskan bahwa beliau sendiri memilih untuk tidak mengerjakannya karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan adab Ibnu Umar yang tidak menghakimi atau memaksa orang lain, tetapi menjelaskan berdasarkan dalil.
Keempat: Ijma' para khalifah.
Ibnu Umar menyebutkan bahwa Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum juga tidak menambah lebih dari dua rakaat dalam safar. Ini menunjukkan bahwa amalan ini adalah ijma' (kesepakatan) para khalifah yang empat, yang merupakan hujjah dalam agama.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah rawatib dalam safar. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa shalat sunnah rawatib tidak dikerjakan dalam safar, kecuali shalat sunnah fajar (qabliyah Subuh) dan witir, karena ada dalil khusus yang menunjukkan Nabi ﷺ mengerjakannya dalam safar.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Mumti' menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib yang muakkadah (yang sangat ditekankan) seperti qabliyah Subuh dan witir tetap dikerjakan dalam safar, sedangkan yang lainnya tidak dikerjakan. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan penggabungan dalil-dalil.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah berkata: "Aku tidak ingin menyelisihi sunnah Nabi ﷺ sedikitpun."
Dalam suatu perjalanan, beliau bersama ayahnya, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, dan beliau melihat bagaimana ayahnya mengerjakan shalat dalam safar. Beliau juga menemani Nabi ﷺ dalam beberapa perjalanan dan menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ mengerjakan shalat dalam safar.
Suatu ketika, setelah shalat Zhuhur dan Ashar dengan qashar, Ibnu Umar duduk di karpetnya dan melihat orang-orang mengerjakan shalat sunnah. Beliau bertanya dengan heran: "Apa yang dilakukan orang-orang ini?" Ketika diberitahu bahwa mereka mengerjakan shalat sunnah, beliau tidak marah atau melarang, tetapi menjelaskan bahwa beliau sendiri tidak mengerjakannya karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang tidak menambah lebih dari dua rakaat dalam safar.
Hikmahnya adalah bahwa seorang Muslim hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh kesadaran dan ilmu, tanpa memaksakan pendapatnya kepada orang lain. Ibnu Umar menunjukkan sikap tawadhu dan adab yang tinggi dalam menyampaikan kebenaran.
Kesimpulan Praktis
- Qashar shalat dalam safar adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan Al-Qur'an dan hadits Nabi ﷺ.
- Shalat sunnah rawatib dalam safar tidak dikerjakan, kecuali shalat sunnah fajar (qabliyah Subuh) dan witir, berdasarkan pendapat yang paling kuat dari para ulama.
- Tidak memaksakan pendapat kepada orang lain yang berbeda, sebagaimana sikap Ibnu Umar yang tidak melarang orang yang mengerjakan shalat sunnah dalam safar.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah adalah tujuan utama, dengan ilmu dan adab.
- Menghormati perbedaan pendapat di antara ulama selama masih dalam koridor dalil yang kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.