Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1399 tentang Larangan melangkahi leher orang saat khutbah Jumat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab di masjid pada hari Jum'at: jangan melangkahi leher (pundak/kepala) orang lain yang sedang duduk untuk mencari tempat di depan. Nabi ﷺ menegur pelakunya dengan kata "اجْلِسْ" (duduklah) dan menyatakan bahwa perbuatan itu menyakiti/mengganggu orang lain. Islam sangat menjaga hak dan kenyamanan sesama jamaah, terutama saat khutbah dan shalat Jum'at.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 1399, Kitab Jum'at):

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda bawakan):

أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ بَيَانٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ صَالِحٍ، عَنْ أَبِي الزَّاهِرِيَّةِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ، قَالَ كُنْتُ جَالِسًا إِلَى جَانِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "أَىِ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ"

Terjemahan ringkas: Abdullah bin Busr berkata: "Aku duduk di sampingnya pada hari Jum'at, lalu ia berkata: 'Seorang lelaki datang melangkahi leher orang-orang, maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: 'Duduklah, sungguh kamu telah menyakiti (mengganggu).'"

Hadits pendukung makna yang sama (dari kitab shahih):

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ: أَنْصِتْ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ

Terjemahan: "Apabila engkau berkata kepada temanmu pada hari Jum'at: 'Diamlah!' sementara imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia (melanggar adab)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah)

Hadits ini menunjukkan betapa ketatnya adab saat khutbah; apalagi melangkahi leher orang lain yang jelas mengganggu.

Ayat terkait adab dan tidak menyakiti sesama mukmin:

QS. Al-Hujurat [49]: 11 (potongan yang relevan):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka lebih baik dari mereka."

Dan QS. Al-Ahzab [33]: 58:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Terjemahan: "Dan orang-orang yang menyakiti mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menjelaskan larangan melangkahi leher jamaah, terutama saat khutbah, karena mengandung gangguan (adza) dan melanggar adab.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab "man yatakhaththa riqab an-nas yaum al-jumu'ah" dan menyebut bahwa larangan ini berlaku kuat ketika imam sudah di atas mimbar/khutbah; sebagian ulama membolehkan bila ada kebutuhan darurat (misalnya tempat kosong di depan yang tidak bisa dicapai kecuali dengan melangkah), namun tetap dengan izin/lembut dan tanpa menyakiti.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menekankan keutamaan menjaga adab majelis ilmu dan khutbah, serta bahaya menyakiti jamaah.
  • Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan ayat-ayat tentang larangan menyakiti mukmin sebagai kaidah umum menjaga hak sesama.

Penjelasan Rinci

1) Makna hadits secara bahasa dan istilah.

Kata "يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ" berarti melangkahi leher/pundak orang-orang yang sedang duduk. Ini terjadi ketika seseorang datang terlambat lalu memaksa maju ke shaf depan dengan melangkahi jamaah. Nabi ﷺ menegurnya: "اجْلِسْ" (duduklah) — yakni duduklah di tempat terdekat yang memungkinkan tanpa melangkahi orang — "فَقَدْ آذَيْتَ" (kamu telah menyakiti). Kata "آذَيْتَ" dari akar "أذى" = gangguan/sakit, baik fisik maupun perasaan.

2) Kapan larangan ini berlaku?

Para ulama daftar merinci:

  • Saat khutbah berlangsung: larangan lebih keras, karena selain mengganggu fisik, juga mengganggu kekhusyukan mendengar khutbah. Ini dikuatkan hadits Abu Hurairah tentang "an-shit" (diam) di atas.
  • Sebelum khutbah/imam belum datang: sebagian ulama (seperti disebut Ibnu Hajar) memandang tetap makruh jika menyakiti, tetapi sebagian memberi keringanan bila ada shaf kosong di depan yang tidak bisa dicapai kecuali dengan melangkah, dengan syarat tidak menyakiti dan dilakukan dengan lembut. Namun yang paling kuat dan paling selamat adalah tidak melangkahi leher orang lain sama sekali, berdasarkan zhahir hadits ini yang mutlak.

3) Illat (sebab hukum): "menyakiti".

Nabi ﷺ tidak hanya melarang, tetapi menjelaskan alasannya: "kamu telah menyakiti". Ini menunjukkan kaidah besar dalam syariat: menghilangkan gangguan (dar'ul adza) dan menjaga hak sesama muslim. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa mengganggu jamaah di masjid termasuk dosa, dan adab masjid harus dijaga. Ibn Rajab menambahkan bahwa majelis Jum'at adalah majelis ibadah, sehingga adabnya lebih ditekankan.

4) Bila datang terlambat, apa yang dilakukan?

  • Duduk di tempat terdekat yang tersedia, tidak memaksa maju.
  • Jika ada shaf kosong di depan dan bisa dicapai tanpa melangkahi orang (misalnya lewat lorong samping), itu boleh.
  • Jika harus melangkahi, maka cukup duduk di belakang dan tidak menyakiti. Ini sesuai kaidah "لا ضرر ولا ضرار" (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain) yang menjadi dasar dalam banyak bab fiqih menurut Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim.

5) Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.

Sebagian memberi rukhshah (keringanan) untuk melangkah bila ada shaf kosong di depan dan tidak ada jalan lain, dengan syarat tidak menyakiti. Namun jumhur ulama daftar (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Rajab) menguatkan larangan secara umum, terutama saat khutbah. Yang paling kuat menurut dalil adalah larangan mutlak melangkahi leher jamaah, karena hadits ini zhahirnya umum dan illatnya jelas (menyakiti). Keringanan hanya pada kondisi darurat yang benar-benar tidak ada jalan lain, dan itu pun harus dengan cara paling lembut.

Story Telling

Abdullah bin Busr رضي الله عنه — seorang sahabat Nabi ﷺ — menceritakan pengalaman langsungnya. Ia sedang duduk di masjid pada hari Jum'at. Tiba-tiba datang seorang lelaki yang berusaha maju ke depan dengan melangkahi pundak dan leher orang-orang yang sudah duduk rapi. Melihat itu, Nabi ﷺ langsung menegur dengan lembut namun tegas: "Duduklah, kamu telah menyakiti." Teguran ini bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk mendidik adab dan menjaga hak jamaah lain.

Dari kisah ini kita belajar: Rasulullah ﷺ tidak membiarkan kesalahan adab berlalu tanpa nasihat, tetapi beliau menasihati dengan kalimat singkat, jelas, dan menyebutkan alasannya. Ini adalah metode pendidikan Nabi ﷺ yang penuh hikmah. (Kisah ini disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i dan kitab-kitab hadits lain; maknanya juga dibahas Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar dalam syarah hadits adab Jum'at.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan melangkahi leher/pundak jamaah di masjid, terutama pada hari Jum'at dan saat khutbah.
  2. Datanglah lebih awal agar mendapatkan tempat tanpa harus mengganggu orang lain.
  3. Jika terlambat, duduklah di tempat terdekat yang tersedia; jangan memaksa maju.
  4. Jika ada shaf kosong di depan, capailah lewat jalan yang tidak menyakiti (misalnya lorong samping), bukan dengan melangkahi orang.
  5. Jaga lisan dan perbuatan saat khutbah: diam, mendengarkan, dan tidak menyibukkan diri dengan hal yang mengganggu.
  6. Ingatlah kaidah: "لا ضرر ولا ضرار" — jangan membahayakan diri dan orang lain; ini menjadi dasar larangan dalam hadits ini menurut Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim.
  7. Tegurlah dengan lembut bila melihat kesalahan adab, meneladani Nabi ﷺ yang menasihati dengan singkat dan jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?