Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tiga tuntunan Nabi ﷺ pada hari Jumat: mandi wajib bagi yang sudah baligh, bersiwak, dan memakai wewangian (parfum) semampunya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mandi Jumat—apakah wajib atau sunnah muakkadah (sangat dianjurkan)—namun semua sepakat bahwa bersiwak dan memakai wewangian adalah sunnah yang sangat ditekankan pada hari Jumat. Hadits ini juga menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan dan penampilan yang baik, terutama saat menghadiri shalat Jumat dan berkumpul dengan kaum muslimin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Teks Arab (sebagaimana dalam riwayat):
> الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَالسِّوَاكُ وَيَمَسُّ مِنَ الطِّيبِ مَا قَدَرَ عَلَيْهِ
Artinya: "Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah baligh, dan (hendaknya) bersiwak, serta memakai wewangian semampunya."
(HR. An-Nasa'i no. 1375, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu)
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)
Ayat ini menunjukkan perintah menghadiri shalat Jumat, dan mandi serta bersiwak adalah bagian dari persiapan dan penghormatan terhadap ibadah tersebut.
Pendapat Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa mandi Jumat adalah sunnah muakkadah, bukan wajib, berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan hal tersebut.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat mandi Jumat hukumnya wajib, berdasarkan zhahir hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan perbedaan ini dan menyebutkan bahwa pendapat yang kuat menurut mayoritas ulama Syafi'iyah adalah sunnah muakkadah, namun meninggalkannya tanpa uzur adalah makruh.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami:
1. Makna "Wajib" dalam Hadits Ini
Kata "وَاجِبٌ" (wajib) dalam hadits ini dipahami oleh para ulama dengan dua cara:
- Pendapat pertama (Imam Ahmad dan ulama Zhahiriyah): Mandi Jumat benar-benar wajib. Mereka berdalil dengan zhahir hadits ini dan hadits lain seperti riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Hak Allah atas setiap muslim adalah mandi pada hari Jumat." (HR. Bukhari dan Muslim). Mereka juga berdalil dengan perintah Nabi ﷺ yang tegas.
- Pendapat kedua (jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Abu Hanifah): Mandi Jumat adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa berwudhu pada hari Jumat, maka itu baik, dan barangsiapa mandi, maka mandi itu lebih utama." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i). Hadits ini menunjukkan bahwa berwudhu saja sudah cukup, sehingga mandi bukanlah kewajiban.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa mandi Jumat termasuk sunnah-sunnah hari Jumat yang sangat ditekankan, dan beliau cenderung kepada pendapat yang mengatakan wajibnya mandi Jumat bagi yang akan menghadiri shalat Jumat, karena tujuannya adalah kebersihan dan menghilangkan bau yang mengganggu orang lain.
2. Bersiwak pada Hari Jumat
Nabi ﷺ menggandengkan perintah bersiwak dengan mandi Jumat. Ini menunjukkan bahwa bersiwak adalah bagian dari kesunnahan hari Jumat yang sangat ditekankan. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa bersiwak pada hari Jumat lebih ditekankan daripada hari-hari lainnya, karena manusia berkumpul dalam satu majelis, sehingga kebersihan mulut menjadi sangat penting.
3. Memakai Wewangian (Parfum)
Nabi ﷺ memerintahkan untuk memakai wewangian semampunya. Ini menunjukkan bahwa:
- Memakai parfum pada hari Jumat adalah sunnah, baik bagi yang mampu membeli parfum mahal maupun yang hanya mampu memakai wewangian sederhana.
- Dalam riwayat lain (jalur Bukair), disebutkan: "Bahkan jika itu dari parfum wanita" — maksudnya, meskipun hanya parfum yang biasa dipakai wanita (yang mungkin lebih mudah didapat atau lebih murah), tetap boleh dipakai selama tidak menyerupai wanita dalam hal yang diharamkan.
Imam As-Sa'di dalam Tafsir-nya dan juga dalam Bahjat Qulub Al-Abrar menjelaskan bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan keindahan penampilan, terutama saat ibadah berjamaah, karena hal ini mencerminkan kesempurnaan iman dan penghormatan kepada sesama muslim.
4. Hikmah di Balik Tuntunan Ini
- Mandi, bersiwak, dan memakai wewangian adalah bentuk penghormatan kepada hari Jumat yang merupakan hari raya umat Islam.
- Ini juga menjaga kenyamanan jamaah lain yang duduk bersebelahan di masjid.
- Ini mengajarkan bahwa ibadah tidak hanya soal hati, tetapi juga kebersihan fisik dan penampilan yang baik.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib—salah seorang ulama tabi'in yang sangat alim—sangat memperhatikan penampilannya pada hari Jumat. Beliau mandi, memakai pakaian terbaiknya, dan memakai wewangian sebelum berangkat ke masjid. Beliau berkata: "Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan, dan hari Jumat adalah hari berkumpulnya kaum muslimin, maka hendaknya seorang muslim tampil dengan penampilan terbaiknya."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para salaf memahami dan mengamalkan tuntunan Nabi ﷺ ini dengan penuh kesungguhan, bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta penghormatan kepada sesama muslim.
Kesimpulan Praktis
- Mandi pada hari Jumat — Hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama, dan sebagian ulama (Imam Ahmad) berpendapat wajib. Untuk kehati-hatian, sebaiknya kita selalu mandi sebelum berangkat shalat Jumat.
- Bersiwak — Sangat dianjurkan, terutama sebelum shalat Jumat. Bisa menggunakan siwak atau sikat gigi dan pasta gigi.
- Memakai wewangian — Dianjurkan semampunya, baik parfum mahal maupun yang sederhana, selama tidak berlebihan dan tidak mengandung alkohol yang diharamkan.
- Memakai pakaian terbaik — Meski tidak disebut dalam hadits ini, ini adalah bagian dari adab menghadiri shalat Jumat berdasarkan hadits-hadits lain.
- Niatkan semua ini karena Allah — Agar ibadah kita bernilai pahala, bukan sekadar kebiasaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.