Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1365 tentang Menyegerakan membagikan emas setelah shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah bergegas setelah shalat 'Asr karena teringat ada emas (tibr) yang belum dibagikan, dan beliau tidak ingin harta itu bermalam di rumah beliau. Ini mengajarkan kita tentang sifat zuhud, amanah, dan kesegeraan dalam menunaikan kewajiban, serta bolehnya melangkahi leher jamaah ketika ada kebutuhan mendesak — meskipun hal itu bukan kebiasaan beliau.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1365), dari sahabat 'Uqbah bin Al-Harith رضي الله عنه. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari (no. 1430, 851) dan Shahih Muslim (no. 638) dengan lafaz yang berdekatan, dari 'Uqbah bin Al-Harith juga.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan sikap segera dalam kebaikan:

QS. Ali 'Imran [3]: 133

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

"Dan bersegeralah kamu menuju ampunan Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa."

QS. Al-Baqarah [2]: 148

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

"Dan setiap umat mempunyai kiblat yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Sahabat 'Uqbah bin Al-Harith رضي الله عنه menceritakan bahwa setelah shalat 'Asr berjamaah bersama Nabi ﷺ di Madinah, beliau bergegas meninggalkan tempat shalat dengan melangkahi pundak/leher para jamaah. Para sahabat heran dengan kecepatan beliau. Ternyata beliau masuk ke rumah salah satu istri beliau, lalu keluar dan menjelaskan alasannya: beliau teringat ada emas (tibr) yang tersimpan di rumah, dan beliau tidak ingin harta itu menginap semalaman tanpa segera ditunaikan haknya (dibagikan).

Pemahaman para ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

  1. Bolehnya bergegas dan melangkahi leher jamaah jika ada kebutuhan mendesak, meskipun asalnya makruh.
  2. Sifat wara' dan zuhud Nabi ﷺ — beliau tidak ingin harta dunia tertahan di rumah beliau semalaman.
  3. Kesegeraan dalam menunaikan amanah dan hak orang lain.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya bersegera dalam menunaikan kebaikan, dan bahwa menahan harta yang wajib segera ditunaikan bisa menjadi penghalang kekhusyukan shalat. Beliau juga menyebutkan bahwa "tibr" di sini adalah emas yang belum dibagikan, kemungkinan dari harta yang beliau terima untuk dibagikan kepada yang berhak.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif mengaitkan hadits ini dengan bab muhasabah diri — bahwa seorang mukmin hendaknya segera menunaikan kewajiban dan tidak menunda-nunda, karena penundaan bisa menjadi pintu kelalaian.

Ibnul Qayyim dalam Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa kekhusyukan shalat Nabi ﷺ tidak terganggu oleh urusan dunia, tetapi justru beliau sangat peka terhadap tanggung jawab. Ketika teringat ada hak yang belum ditunaikan, beliau segera menunaikannya agar tidak menjadi beban dalam ibadah berikutnya.

Adapun tentang melangkahi leher jamaah:

Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar — menyatakan bahwa asalnya melangkahi leher orang lain di masjid adalah makruh, berdasarkan hadits lain. Namun dalam kondisi darurat atau ada kebutuhan mendesak, hal itu diperbolehkan. Hadits ini menjadi dalil bolehnya hal tersebut ketika ada uzur syar'i.

Story Telling

Diceritakan oleh 'Uqbah bin Al-Harith رضي الله عنه — seorang sahabat yang ikut shalat 'Asr berjamaah bersama Nabi ﷺ. Ketika shalat selesai, beliau melihat Nabi ﷺ bergegas dengan cepat, melangkahi pundak-pundak para sahabat yang masih duduk. Para sahabat saling berpandangan, heran — biasanya Nabi ﷺ adalah orang yang paling lembut dan tidak tergesa-gesa. Salah seorang sahabat mengikuti beliau hingga ke pintu rumah salah satu Ummul Mukminin. Tidak lama kemudian Nabi ﷺ keluar dan menjelaskan: "Saat aku shalat 'Asr tadi, aku teringat ada emas yang tersimpan di rumah kami. Aku tidak ingin harta itu bermalam di rumah kami, maka aku perintahkan untuk segera dibagikan."

Betapa besar pelajaran dari kisah ini — seorang Nabi yang ma'shum, yang dosanya telah diampuni, tetap merasa tidak tenang jika ada hak yang belum ditunaikan, meskipun hanya tertunda satu malam. (Diriwayatkan oleh An-Nasa'i, Al-Bukhari, dan Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Bersegera dalam kebaikan — jangan menunda menunaikan kewajiban, terutama yang berkaitan dengan hak orang lain.
  2. Zuhud terhadap dunia — harta yang ada di tangan kita hendaknya tidak membuat kita lalai dari tanggung jawab.
  3. Boleh melangkahi jamaah jika ada kebutuhan mendesak, meskipun asalnya makruh.
  4. Muhasabah diri — periksa apakah ada hak yang belum ditunaikan hari ini sebelum tidur.
  5. Menjaga amanah — harta yang dititipkan untuk dibagikan harus segera disalurkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?