Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ untuk mengisyaratkan salam dengan tangan saat keluar dari shalat. Beliau mengingatkan para sahabat agar ketika salam, cukup menoleh ke kanan dan ke kiri dengan kepala, tanpa menggerakkan atau mengangkat tangan. Ini adalah bagian dari adab dan kesempurnaan shalat, karena shalat adalah ibadah yang penuh ketenangan dan kekhusyukan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 1326) dari sahabat Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 431) dengan lafaz yang semakna.
Teks Hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَكُنَّا إِذَا سَلَّمْنَا قُلْنَا بِأَيْدِينَا: السَّلَامُ عَلَيْكُمْ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ. قَالَ: فَنَظَرَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: «مَا شَأْنُكُمْ تُشِيرُونَ بِأَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ؟! إِذَا سَلَّمَ أَحَدُكُمْ فَلْيَلْتَفِتْ إِلَى صَاحِبِهِ وَلَا يُومِئْ بِيَدِهِ»
Makna ringkas:
Nabi ﷺ melarang para sahabat mengisyaratkan salam dengan tangan, dan memerintahkan mereka untuk sekadar menoleh ke arah saudaranya saat salam.
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (jilid 4, hlm. 130) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan makruhnya memberi isyarat dengan tangan ketika salam dalam shalat, dan yang disunnahkan adalah menoleh ke kanan dan ke kiri. Beliau juga menukil kesepakatan ulama bahwa perbuatan tersebut tidak membatalkan shalat, tetapi menyelisihi kesempurnaan shalat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai bimbingan Nabi ﷺ untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban dalam shalat. Berikut penjelasan terperinci:
- Larangan isyarat tangan saat salam
Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Majmu' (jilid 3, hlm. 470) menjelaskan bahwa isyarat tangan saat salam dalam shalat adalah perbuatan yang dimakruhkan, karena bertentangan dengan tuntunan Nabi ﷺ. Beliau menyebutkan bahwa para ulama mazhab Syafi'i sepakat tentang kemakruhan ini, berdasarkan hadits Jabir bin Samurah di atas.
- Hikmah larangan tersebut
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (w. 728 H) dalam Majmu' al-Fatawa (jilid 22, hlm. 442) menjelaskan bahwa shalat adalah ibadah yang agung, dan seorang muslim diperintahkan untuk hadir dengan hati dan anggota badan secara khusyuk. Gerakan tangan yang berlebihan bisa mengurangi makna kekhusyukan dan membuat shalat terlihat seperti percakapan biasa, bukan penghambaan kepada Allah.
- Yang disunnahkan saat salam
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zaad al-Ma'ad (jilid 1, hlm. 246) menjelaskan bahwa tuntunan Nabi ﷺ adalah menoleh ke kanan dan ke kiri saat salam, tanpa mengangkat tangan. Beliau menegaskan bahwa menoleh adalah perbuatan yang disepakati sunnahnya, sedangkan isyarat tangan adalah perbuatan yang dilarang.
- Perbedaan pendapat ulama
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah (w. 150 H) berpendapat bahwa isyarat tangan saat salam tidak membatalkan shalat, tetapi hukumnya makruh. Sementara Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam riwayat yang masyhur juga menyatakan kemakruhan tersebut. Tidak ada ulama dari kalangan Ahlus Sunnah yang membolehkan isyarat tangan saat salam secara mutlak, karena hadits ini jelas larangannya.
- Pelajaran penting
Hadits ini mengajarkan bahwa shalat adalah ibadah yang diatur dengan sangat rinci oleh Nabi ﷺ. Seorang muslim hendaknya berusaha meneladani beliau dalam setiap gerakan shalat, termasuk cara salam, agar shalatnya sesuai dengan tuntunan dan diterima oleh Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat muda yang sering shalat di belakang Nabi ﷺ. Suatu hari, beliau dan beberapa sahabat lainnya terbiasa mengucapkan salam sambil mengisyaratkan tangan ke kanan dan ke kiri, seolah-olah mereka sedang memberi salam kepada orang di sampingnya.
Nabi ﷺ yang melihat hal itu tidak langsung marah, tetapi dengan penuh kasih sayang bertanya: "Apa yang terjadi dengan kalian? Kalian mengisyaratkan tangan seperti ekor kuda liar?" Beliau mengingatkan dengan cara yang lembut namun tegas, agar para sahabat memahami bahwa shalat bukanlah tempat untuk gerakan berlebihan.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan detail ibadah umatnya. Beliau tidak membiarkan kesalahan kecil terjadi tanpa koreksi, karena kesalahan kecil jika dibiarkan bisa menjadi kebiasaan yang menyelisihi sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Saat salam dalam shalat, cukup menoleh ke kanan dan ke kiri tanpa mengangkat atau mengisyaratkan tangan.
- Hindari gerakan yang berlebihan dalam shalat, karena shalat adalah ibadah yang penuh ketenangan.
- Jika melihat saudara muslim melakukan kesalahan dalam shalat, nasihatilah dengan cara yang lembut sebagaimana Nabi ﷺ menasihati para sahabatnya.
- Pelajarilah tuntunan shalat Nabi ﷺ secara detail, agar ibadah kita semakin sempurna dan sesuai sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.