Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa shalat tidak sah jika dikerjakan dengan tergesa-gesa tanpa tuma'ninah (tenang sejenak di setiap gerakan). Nabi ﷺ mengulang perintah "kembali dan shalat" beberapa kali kepada seorang sahabat karena shalatnya belum memenuhi rukun-rukun dan tuma'ninah. Hadits ini menjadi dalil utama bahwa tuma'ninah adalah bagian wajib dalam shalat, bukan sekadar penyempurna.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Sahu, Bab Minimal yang Dapat Menggugurkan Shalat (no. 1314). Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه — dikenal sebagai hadits al-musi' shalatahu (orang yang buruk shalatnya). Perawi dalam riwayat An-Nasa'i ini adalah Abdullah bin al-Mubarak (salah satu ulama dalam daftar rujukan), dari Dawud bin Qais, dari Ali bin Yahya bin Khallad, dari ayahnya, dari pamannya yang ikut Perang Badar.
Dalil Al-Qur'an tentang perintah mendirikan shalat dengan benar:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."
Dalil Hadits lain — dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda kepada orang yang shalatnya buruk:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا تَيْسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Terjemahan: "Jika engkau berdiri untuk shalat, sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an, lalu rukuklah hingga engkau tenang dalam rukuk, lalu bangkitlah hingga engkau tegak berdiri, lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud, lalu bangkitlah hingga engkau tenang dalam duduk, lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud, lalu lakukan itu pada seluruh shalatmu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits: Nabi ﷺ memperhatikan seorang pria yang shalat dua rakaat dengan sangat cepat, lalu beliau memerintahkannya mengulang shalat. Beliau mengulanginya tiga atau empat kali, sampai pria itu memohon diajari. Nabi ﷺ lalu menjelaskan urutan shalat yang benar: wudhu yang baik → menghadap kiblat → takbir → membaca Al-Qur'an → rukuk dengan tuma'ninah → berdiri tegak (i'tidal) → sujud dengan tuma'ninah → duduk dengan tuma'ninah → sujud lagi dengan tuma'ninah. Beliau menutup dengan: "Apa yang engkau kurangi dari ini, maka itu yang mengurangi shalatmu."
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya tuma'ninah di setiap rukun fi'li (rukuk, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud). Beliau menegaskan bahwa pendapat yang benar menurut jumhur adalah tuma'ninah termasuk rukun, bukan sunnah — karena Nabi ﷺ memerintahkan mengulang shalat dan menyatakan "kamu belum shalat".
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil paling jelas bahwa tuma'ninah adalah rukun. Beliau juga menjelaskan bahwa perintah "kembali dan shalat" menunjukkan shalat yang dikerjakan tanpa tuma'ninah tidak sah dan tidak mencukupi kewajiban.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menukil bahwa para ulama sepakat tentang wajibnya tuma'ninah, dan yang diperselisihkan hanya apakah ia rukun atau wajib yang bisa ditutup dengan sujud sahwi — namun pendapat yang kuat adalah rukun.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa shalat Nabi ﷺ selalu tenang dan sempurna, dan beliau menyebutkan bahwa tuma'ninah adalah ruh shalat. Beliau juga mengkritik orang yang shalat seperti ayam mematuk.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa tuma'ninah adalah rukun shalat berdasarkan hadits ini, dan batas minimalnya adalah diam sejenak hingga semua anggota badan tenang, sekurang-kurangnya seukuran membaca subhanallah.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menekankan bahwa banyak orang shalat dengan cepat tanpa tuma'ninah, dan ini membatalkan shalat. Beliau menganjurkan agar setiap muslim memperbaiki shalatnya sesuai tuntunan hadits ini.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti sebagian pengikut mazhab Syafi'i) menganggap tuma'ninah sebagai wajib yang bisa ditutup dengan sujud sahwi, namun jumhur — termasuk Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang kuat, dan Imam Malik — menyatakan tuma'ninah adalah rukun. Pendapat yang paling kuat adalah rukun, karena Nabi ﷺ menyatakan "kamu belum shalat" dan memerintahkan mengulang.
Story Telling
Dikisahkan oleh Al-Hasan al-Bashri bahwa seorang tabi'in pernah melihat seseorang shalat dengan sangat cepat, lalu ia berkata: "Seandainya orang ini shalat dengan tuma'ninah, niscaya shalatnya akan bercahaya." Kisah ini menggambarkan bagaimana salaf sangat memperhatikan kualitas shalat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Abdullah bin al-Mubarak — perawi hadits ini — dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan dan mengamalkan hadits. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih menjaga shalatnya daripada Sufyan ats-Tsauri." Ini menunjukkan bahwa para ulama dalam daftar kita tidak hanya mengetahui hadits, tetapi juga mengamalkannya dengan sungguh-sungguh.
Kesimpulan Praktis
- Tuma'ninah adalah rukun shalat — wajib dilakukan di setiap rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk antara dua sujud.
- Shalat tanpa tuma'ninah tidak sah — harus diulang, sebagaimana diperintahkan Nabi ﷺ.
- Perbaiki wudhu, menghadap kiblat, takbir, membaca Al-Qur'an, lalu kerjakan setiap gerakan dengan tenang.
- Jangan tergesa-gesa — beri waktu sejenak di setiap posisi agar anggota badan tenang.
- Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak — karena ini termasuk perkara pokok dalam ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.