Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1313 tentang Tuntunan shalat dengan tumakninah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa shalat tidak sah jika dikerjakan dengan tergesa-gesa tanpa tuma'ninah (tenang di setiap gerakan). Nabi ﷺ mengulang perintah "kembali dan shalat" beberapa kali kepada seorang sahabat yang shalat dengan cepat, lalu mengajarinya tata cara shalat yang benar: wudhu dengan baik, menghadap kiblat, takbir, membaca, rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk — semuanya dengan tenang. Hadits ini menjadi dalil pokok bahwa tuma'ninah adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

QS. An-Nur [24]: 56

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Minimal yang Dapat Diterima dari Amalan Shalat" (no. 1313). Jalurnya: Qutaibah → Al-Layts → Ibnu 'Ajlan → 'Ali bin Yahya → ayahnya → pamannya yang hadir di Badr.

Hadits ini dikenal luas sebagai "Hadits Al-Musii' fi Shalatihi" (orang yang buruk shalatnya), dan juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur Abu Hurairah dengan lafaz yang semakna. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjadikan hadits ini sebagai dalil utama kewajiban tuma'ninah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Seorang lelaki masuk masjid dan shalat dengan cepat — rukuk dan sujudnya seperti mematuk burung. Nabi ﷺ memperhatikannya, lalu memerintahkannya mengulang shalat hingga dua atau tiga kali. Ketika lelaki itu berkata bahwa ia sudah berusaha maksimal, Nabi ﷺ mengajarkan rukun-rukun shalat secara berurutan, dan yang paling ditekankan adalah tuma'ninah (tenang/berhenti sejenak di setiap gerakan).

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan rukunnya tuma'ninah dalam shalat. Beliau menyebut bahwa jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — sepakat bahwa tuma'ninah adalah kewajiban dalam shalat, dan shalat tanpa tuma'ninah tidak sah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa perintah Nabi ﷺ "kembali dan shalat, karena kamu belum shalat" menunjukkan shalat yang dikerjakan tanpa tuma'ninah tidak dianggap shalat secara syar'i. Beliau juga menjelaskan bahwa pengulangan perintah hingga dua-tiga kali menunjukkan betapa pentingnya masalah ini.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini mengandung sifat shalat Nabi ﷺ secara ringkas namun lengkap: wudhu, menghadap kiblat, takbir, membaca, rukuk, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, dan seterusnya — semuanya dengan tuma'ninah.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa tuma'ninah berarti berhenti sejenak di setiap rukun hingga semua anggota badan tenang pada posisinya. Beliau menegaskan bahwa tuma'ninah adalah rukun, bukan sekadar sunnah.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa shalat yang dikerjakan dengan cepat tanpa tuma'ninah batal dan wajib diulang, berdasarkan hadits ini.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah tuma'ninah termasuk rukun atau wajib. Namun yang paling kuat menurut dalil — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Qayyim, dan ulama kontemporer dalam daftar seperti al-Utsaimin dan bin Baz — adalah bahwa tuma'ninah adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan, karena Nabi ﷺ memerintahkan mengulang shalat.

Rincian tuma'ninah yang disebutkan dalam hadits:

  1. Wudhu dengan baik — menyempurnakan wudhu sebelum shalat.
  2. Menghadap kiblat — syarat sah shalat.
  3. Takbir — takbiratul ihram.
  4. Membaca — membaca Al-Qur'an (Al-Fatihah dan surat).
  5. Rukuk dengan tuma'ninah — tenang dalam rukuk.
  6. I'tidal dengan tegak — berdiri tegak setelah rukuk.
  7. Sujud dengan tuma'ninah — tenang dalam sujud.
  8. Duduk dengan tuma'ninah — duduk antara dua sujud.
  9. Sujud lagi dengan tuma'ninah — sujud kedua.
  10. Bangkit dan ulangi — lakukan demikian hingga selesai.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in yang masyhur) pernah melihat seseorang shalat dengan sangat cepat. Beliau berkata: "Seandainya orang ini shalat dengan hati yang hadir, niscaya shalatnya akan tampak di wajahnya." Beliau juga mengingatkan bahwa shalat adalah momen munajat kepada Allah, bukan sekadar kewajiban yang harus cepat diselesaikan.

Fudail bin 'Iyadh pernah berkata: "Shalat adalah timbangan. Barangsiapa yang menegakkan timbangan ini dengan benar, maka amal-amalnya akan ditimbang dengan benar pula." Ini menunjukkan bahwa kualitas shalat seseorang mencerminkan kualitas amal secara keseluruhan.

Hikmah: Hadits ini mengajarkan bahwa shalat bukan sekadar gerakan fisik, tetapi ibadah yang membutuhkan kekhusyukan dan ketenangan. Nabi ﷺ tidak membiarkan sahabatnya shalat dengan cara yang salah, bahkan mengulang perintah hingga tiga kali — menunjukkan betapa besar perhatian beliau terhadap kesempurnaan ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Tuma'ninah adalah rukun shalat — wajib dilakukan di setiap gerakan: rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk antara dua sujud.
  2. Shalat tanpa tuma'ninah tidak sah — wajib diulang jika dikerjakan dengan tergesa-gesa.
  3. Perbaiki wudhu sebelum shalat, karena wudhu yang baik membantu kekhusyukan.
  4. Jangan terburu-buru dalam shalat; berikan waktu sejenak di setiap posisi hingga anggota badan tenang.
  5. Belajar tata cara shalat Nabi ﷺ dari hadits-hadits shahih, dan amalkan dengan sungguh-sungguh.
  6. Perbanyak muhasabah terhadap kualitas shalat kita, karena shalat adalah amal pertama yang dihisab pada hari kiamat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?