Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa mengusap khuf (sepatu kulit yang menutup mata kaki) dibolehkan dalam wudhu, dengan batas waktu satu hari satu malam bagi orang yang mukim (tinggal) dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Allah yang berlaku selama khuf dipakai dalam keadaan suci. Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan menjadi dalil utama dalam bab ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 129, Kitab Thaharah, dari Shuraih bin Hani' dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum — QS. Al-Ma'idah [5]: 6:
وَٱلْمَسْحُ بِرَأْسِكَ
(Potongan yang relevan: "…dan usaplah kepalamu…")
Terjemahan ringkas: Allah memerintahkan mengusap kepala dalam wudhu, dan para ulama memahami bahwa mengusap khuf adalah bentuk keringanan yang ditetapkan melalui sunnah, bukan diqiyaskan sembarangan.
Hadits pendukung — Diriwayatkan oleh Muslim dari 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir dan satu hari satu malam bagi mukim. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar jumhur ulama.
Kaitan ulama:
- Imam An-Nawawi (Al-Majmu', Syarh Muslim): menegaskan batas waktu ini sebagai kesepakatan jumhur.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari): menjelaskan bahwa hitungan waktu dimulai sejak pertama kali mengusap setelah berhadats, bukan sejak memakai khuf.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (Zadul Ma'ad): menegaskan bahwa ini adalah rukhshah yang tetap dan tidak dimansukh.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i: berpegang pada hadits ini sebagai dalil utama.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Shuraih bin Hani' bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang hukum mengusap khuf. 'Aisyah dengan adab yang indah mengarahkan kepada 'Ali bin Abi Thalib karena beliau lebih mengetahui masalah ini — menunjukkan sikap tawadhu dan saling menghormati di antara sahabat. 'Ali kemudian menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan:
- Mukim: mengusap khuf selama 1 hari 1 malam (24 jam).
- Musafir: mengusap khuf selama 3 hari 3 malam (72 jam).
Syarat sah mengusap khuf (menurut jumhur ulama dari daftar):
- Khuf dipakai setelah berwudhu sempurna (dalil: hadits Al-Mughirah bin Syu'bah, diriwayatkan Bukhari & Muslim).
- Khuf menutup mata kaki dan terbuat dari bahan yang suci.
- Perjalanan musafir bukan untuk maksiat (menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad).
Kapan hitungan dimulai?
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari merinci pendapat ulama:
- Jumhur (Syafi'i, Ahmad, Malik): hitungan dimulai sejak pertama kali mengusap setelah hadats, bukan sejak memakai khuf.
- Abu Hanifah: hitungan dimulai sejak memakai khuf setelah wudhu.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits-hadits menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menghitung sejak memakai, tetapi sejak mengusap pertama kali. Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menguatkan hal ini.
Bila waktu habis:
Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu', jika waktu telah habis, wajib melepas khuf dan berwudhu kembali dengan membasuh kaki. Ini berlaku selama masih dalam keadaan hadats.
Perbedaan pendapat:
- Apakah mengusap khuf lebih utama atau melepas dan membasuh kaki? Imam Ahmad dan asy-Syafi'i menyatakan mengusap lebih utama karena itu yang dilakukan Nabi ﷺ dalam safar.
- Apakah boleh mengusap kaos kaki (jawrab)? Jumhur membolehkan bila memenuhi syarat, berdasarkan hadits-hadits shahih.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu pernah bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Ketika Nabi ﷺ hendak berwudhu, Al-Mughirah menuangkan air, lalu Nabi ﷺ membasuh wajah dan tangannya, mengusap kepala, dan mengusap khuf. Al-Mughirah berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau lupa?" Nabi ﷺ menjawab: "Tidak, tetapi ini adalah keringanan dari Tuhanku." (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah, dan Allah memberikan rukhshah bagi hamba-Nya agar tidak memberatkan. Para sahabat seperti 'Aisyah dan 'Ali saling menghormati dalam ilmu, dan ini menjadi teladan bagi kita untuk tidak merasa paling tahu.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengusap khuf dalam wudhu sebagai keringanan dari Allah.
- Batas waktu: 1 hari 1 malam untuk mukim, 3 hari 3 malam untuk musafir.
- Hitungan dimulai sejak pertama kali mengusap setelah hadats (pendapat jumhur).
- Syarat: khuf dipakai setelah wudhu sempurna dan menutup mata kaki.
- Jika waktu habis: lepas khuf, berwudhu kembali dengan membasuh kaki.
- Adab: bertanya kepada ahlinya dengan lembut, seperti yang dicontohkan Shuraih bin Hani'.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.