Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1151 tentang Cara duduk saat mengangkat kepala dari sujud kedua

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu rukun shalat yang sering disebut duduk istirahat (jalsah istirahah). Malik bin Al-Huwairits, seorang sahabat Nabi ﷺ, sengaja datang ke masjid kaumnya untuk mengajarkan cara shalat Nabi ﷺ secara persis. Ia mencontohkan bahwa Nabi ﷺ duduk sejenak setelah bangkit dari sujud kedua pada rakaat pertama, sebelum berdiri ke rakaat berikutnya. Duduk ini hukumnya sunnah dan merupakan bagian dari penyempurnaan shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Shalat, Bab Kesetaraan untuk Duduk Saat Mengangkat Kepala dari Dua Sujud (no. 1151). Perawinya adalah Abu Qilabah (seorang tabi'in) dari Abu Sulaiman Malik bin Al-Huwairits (sahabat Nabi ﷺ).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan makna serupa, namun redaksi An-Nasa'i ini menegaskan posisi duduk tersebut secara spesifik.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah meneladani Nabi ﷺ dalam shalat:

QS. Al-Ahzab [33]: 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."

Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat Imam Al-Bukhari dari Malik bin Al-Huwairits yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ duduk istirahat sebelum berdiri.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyoroti sebuah gerakan dalam shalat yang dikenal sebagai jalsah istirahah (duduk istirahat), yaitu duduk sejenak setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga, sebelum bangkit berdiri ke rakaat berikutnya.

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam bab yang secara khusus membahas duduk tersebut, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai bagian penting dari tata cara shalat Nabi ﷺ.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Malik bin Al-Huwairits ini menjadi dalil utama bagi mayoritas ulama (jumhur) tentang disyariatkannya duduk istirahat. Beliau menyebutkan bahwa hadits ini shahih dan sharih (jelas) dalam menetapkan duduk tersebut.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa duduk istirahat adalah sunnah menurut madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa. Beliau menegaskan bahwa duduk ini dilakukan dengan singkat, tidak membaca dzikir atau doa khusus, lalu langsung berdiri.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad. Ibn Qayyim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ selalu melakukan duduk istirahat ini secara konsisten, dan beliau menyebutkan bahwa meninggalkannya berarti meninggalkan sunnah yang shahih.

Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil kuat untuk menetapkan duduk istirahat. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama yang tidak melakukannya (seperti madzhab Hanafi) memiliki dalil sendiri, namun yang lebih kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini.

Perbedaan Pendapat:

  • Madzhab Hanafi berpendapat bahwa duduk istirahat tidak disyariatkan, berdasarkan hadits lain yang tidak menyebutkannya.
  • Jumhur (Syafi'i, Maliki, Hanbali) berpendapat bahwa duduk istirahat adalah sunnah, berdasarkan hadits Malik bin Al-Huwairits ini dan riwayat lain yang shahih.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini shahih dan sharih (jelas), serta diperkuat oleh riwayat-riwayat lain dari para sahabat. Syeikh al-Albani dan Syeikh Ibn Baz juga menguatkan pendapat ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Malik bin Al-Huwairits adalah seorang sahabat yang pernah tinggal bersama Nabi ﷺ selama beberapa waktu untuk belajar shalat. Ketika ia kembali ke kaumnya, ia sangat bersemangat mengajarkan apa yang telah ia lihat langsung dari Nabi ﷺ.

Suatu hari, ia datang ke masjid kaumnya dan berkata dengan penuh perhatian: "Saya ingin menunjukkan kepada kalian bagaimana saya melihat Rasulullah ﷺ shalat."

Ia lalu mempraktikkan shalat di hadapan mereka, dan ketika sampai pada rakaat pertama setelah sujud kedua, ia duduk sejenak sebelum berdiri. Para sahabat yang menyaksikan memperhatikan gerakan tersebut dengan seksama, karena mereka tahu bahwa Malik bin Al-Huwairits adalah orang yang sangat teliti dalam meniru shalat Nabi ﷺ.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Malik bin Al-Huwairits pernah berkata: "Aku datang kepada Nabi ﷺ bersama beberapa orang dari kaumku. Kami tinggal bersama beliau selama dua puluh malam. Beliau sangat penyayang dan lembut. Ketika beliau melihat kami rindu kepada keluarga kami, beliau bersabda: 'Kembalilah kalian, ajarkanlah mereka, dan shalatlah kalian. Jika waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan yang paling tua di antara kalian menjadi imam.'"

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat tidak hanya belajar shalat dari Nabi ﷺ, tetapi juga mengajarkannya kepada orang lain dengan penuh amanah dan ketelitian. Mereka memahami bahwa shalat adalah ibadah yang harus ditunaikan sesuai contoh Nabi ﷺ, termasuk dalam hal-hal yang mungkin dianggap kecil seperti duduk istirahat.

Kesimpulan Praktis

  1. Duduk istirahat (jalsah istirahah) setelah sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga adalah sunnah yang shahih berdasarkan hadits Malik bin Al-Huwairits ini.
  2. Duduk ini dilakukan dengan singkat, tanpa membaca dzikir atau doa khusus, lalu langsung berdiri ke rakaat berikutnya.
  3. Mayoritas ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali) dan para ulama hadits seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibn Qayyim, dan al-Albani menguatkan pendapat ini.
  4. Bagi yang mengikuti madzhab Hanafi dan tidak melakukannya, hendaklah tidak saling mencela, karena perbedaan ini adalah perbedaan yang dibolehkan dalam masalah cabang (furu').
  5. Hendaklah kita berusaha meneladani shalat Nabi ﷺ dengan sebaik-baiknya, karena beliau bersabda: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Al-Bukhari)

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?