Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengucapkan takbir pada setiap perpindahan gerakan shalat: saat berdiri, rukuk, sujud, bangkit dari sujud, dan bangkit dari duduk tasyahud awal. Ini menunjukkan bahwa takbir (takbir intiqal) adalah bagian dari sunnah shalat yang dilakukan secara konsisten. Hadits ini juga menegaskan bacaan "Sami'allahu liman hamidah" saat bangkit dari rukuk dan "Rabbana lakal-hamd" saat sudah berdiri tegak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Tata Cara Shalat, Bab Takbir untuk Sujud, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه.
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga kedudukannya shahih dan disepakati.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah mengikuti tata cara shalat Nabi ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Dalil hadits tentang perintah meniru shalat Nabi ﷺ:
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Terjemahan: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar wajibnya mengikuti tata cara shalat Nabi ﷺ secara keseluruhan, termasuk takbir pada setiap perpindahan gerakan.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa takbir intiqal (takbir perpindahan) adalah sunnah yang disepakati, dan meninggalkannya tidak membatalkan shalat, tetapi menyelisihi sunnah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menerangkan urutan gerakan dan bacaan Nabi ﷺ dalam shalat secara rinci:
- Takbiratul ihram — saat berdiri memulai shalat.
- Takbir saat rukuk — ketika turun menuju rukuk.
- Sami'allahu liman hamidah — saat bangkit dari rukuk.
- Rabbana lakal-hamd — saat sudah berdiri tegak (i'tidal).
- Takbir saat sujud — ketika turun untuk sujud.
- Takbir saat bangkit dari sujud — mengangkat kepala.
- Takbir saat sujud kedua — dan seterusnya.
- Takbir saat bangkit dari duduk tasyahud awal — menuju rakaat ketiga.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Abu Hurairah ini adalah salah satu hadits pokok dalam bab shifat ash-shalah (tata cara shalat). Beliau menegaskan bahwa takbir dilakukan pada setiap turun dan naik, kecuali saat bangkit dari rukuk yang diganti dengan sami'allahu liman hamidah, dan saat bangkit dari sujud yang tidak disunnahkan takbir menurut sebagian riwayat — namun dalam riwayat ini tetap disebutkan takbir.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa takbir intiqal hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika seseorang meninggalkannya, shalatnya tetap sah, tetapi ia kehilangan keutamaan mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara sempurna.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ selalu mengucapkan takbir pada setiap perpindahan gerakan shalat, dan ini menunjukkan konsistensi beliau dalam mengajarkan tata cara shalat yang benar kepada umatnya.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa takbir intiqal dilakukan dengan suara yang terdengar oleh makmum di belakangnya (jika menjadi imam), dan tidak boleh diucapkan sebelum benar-benar bergerak menuju gerakan berikutnya.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa takbir intiqal hukumnya sunnah, sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga menyatakan sunnah, bukan wajib. Tidak ada yang menyatakan wajib kecuali takbiratul ihram. Maka pendapat yang paling kuat adalah sunnah, berdasarkan kesepakatan ulama daftar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat memperhatikan gerakan shalat Nabi ﷺ. Beliau pernah melihat seseorang shalat tanpa menegakkan punggungnya saat rukuk dan sujud. Setelah shalat, Nabi ﷺ bersabda kepada orang itu: "Kembalilah dan shalatlah, karena engkau belum shalat." Orang itu mengulangi shalatnya tiga kali, lalu bertanya: "Wahai Rasulullah, ajarkanlah aku." Maka Nabi ﷺ mengajarkan tata cara shalat yang benar, termasuk takbir pada setiap perpindahan. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmahnya: shalat bukan sekadar gerakan, tetapi ibadah yang harus ditunaikan dengan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ secara detail, termasuk takbir pada setiap perpindahan.
Kesimpulan Praktis
- Ucapkan takbir pada setiap perpindahan gerakan shalat: saat rukuk, sujud, bangkit dari sujud, dan bangkit dari duduk tasyahud awal.
- Baca "Sami'allahu liman hamidah" saat bangkit dari rukuk, lalu "Rabbana lakal-hamd" saat sudah berdiri tegak.
- Takbir intiqal hukumnya sunnah — tidak membatalkan shalat jika ditinggalkan, tetapi menyelisihi sunnah.
- Ikuti tata cara shalat Nabi ﷺ secara keseluruhan, karena beliau bersabda: "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat."
- Ajarkan kepada keluarga tata cara shalat yang benar sesuai sunnah, agar ibadah kita diterima dan sempurna.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.