Penjelasan Hadits Nasa'i No. 1141 tentang Nabi memperpanjang sujud karena cucunya menaiki punggungnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memperpanjang sujud karena cucunya (Hasan atau Husain) berada di punggung beliau, dan beliau tidak ingin mengganggu anak itu. Ini menjadi dalil bahwa memperpanjang sujud dalam shalat diperbolehkan selama tidak memberatkan, dan bahwa kasih sayang kepada anak tidak bertentangan dengan kekhusyukan shalat. Para ulama memahami hadits ini sebagai bukti luasnya rahmat Nabi ﷺ dan bolehnya perkara ringan yang tidak membatalkan shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i (no. 1141), dari Abdullah bin Syaddad dari ayahnya (Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu). Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Qatadah dan Abdullah bin Mas'ud dengan lafaz yang berbeda.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab shalat dan kasih sayang:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا

"Dan Dia mengetahui bahwa di antara kamu ada yang lemah."

QS. At-Tahrim [66]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."

Ayat ini menunjukkan pentingnya kasih sayang dan perhatian kepada keluarga, sejalan dengan sikap Nabi ﷺ terhadap cucunya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan kejadian nyata dalam shalat Nabi ﷺ. Beliau menggendong cucunya, meletakkannya, lalu shalat. Ketika sujud, cucunya naik ke punggung beliau, dan beliau memperpanjang sujud hingga anak itu selesai dari keinginannya. Para sahabat mengira terjadi sesuatu atau turun wahyu, namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa tidak ada hal demikian — beliau hanya tidak ingin mengganggu anaknya.

Pemahaman ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memperpanjang sujud karena sebab tertentu, dan bahwa perbuatan ringan (seperti anak naik ke punggung) tidak membatalkan shalat. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada cucunya dan kelembutan beliau.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa memperpanjang sujud tidak harus karena bacaan atau doa, tetapi bisa karena maslahat lain yang tidak merusak shalat. Beliau juga menegaskan bahwa membawa anak dalam shalat diperbolehkan selama tidak menimbulkan najis atau gangguan besar.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang memperpanjang sujud karena kebutuhan orang yang bersamanya, dan ini menunjukkan fleksibilitas dalam ibadah serta kasih sayang kepada keluarga.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif mengomentari bahwa kelembutan Nabi ﷺ kepada anak-anak adalah bagian dari kesempurnaan akhlak beliau, dan tidak mengurangi kekhusyukan shalat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang hukum membawa anak dalam shalat. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i membolehkan jika tidak mengganggu, sementara sebagian ulama memakruhkan jika berlebihan. Namun yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan berdasarkan hadits ini, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya dan tidak menegur sahabat yang melihatnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu shalat bersama Nabi ﷺ, dan beliau menggendong Umamah binti Zainab. Ketika sujud, beliau meletakkannya, dan ketika berdiri, beliau menggendongnya lagi. Abu Qatadah berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ melakukan itu dalam shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain, Abdullah bin Syaddad menceritakan bahwa ayahnya melihat Nabi ﷺ sujud sangat lama hingga sahabat mengira terjadi sesuatu. Ternyata penyebabnya adalah cucu beliau yang sedang bermain di punggungnya. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam kasih sayang, bahkan dalam keadaan beribadah.

Hikmah: Kasih sayang kepada anak tidak bertentangan dengan ibadah. Bahkan, memperhatikan kebutuhan mereka bisa menjadi bagian dari ibadah jika diniatkan untuk kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memperpanjang sujud karena sebab tertentu, seperti menunggu anak selesai dari punggung, selama tidak memberatkan jamaah.
  2. Membawa anak dalam shalat diperbolehkan jika tidak menimbulkan najis atau gangguan besar.
  3. Kasih sayang kepada keluarga adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ dan tidak mengurangi kekhusyukan shalat.
  4. Hindari berlebihan dalam membawa anak jika dapat mengganggu kekhusyukan atau jamaah lain.
  5. Teladani kelembutan Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan anak-anak, karena itu bagian dari akhlak mulia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?