Sesungguhnya tidak boleh seorang lelaki bermalam dengan seorang wanita yang sudah menikah, kecuali jika dia menikahinya atau dia adalah mahramnya.
Sesungguhnya tidak boleh seorang lelaki bermalam dengan seorang wanita yang sudah menikah, kecuali jika dia menikahinya atau dia adalah mahramnya.
Uqbah bin Amir melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Hati-hati kalian dari masuk ke rumah dan bertemu wanita (secara sepi)." Seorang lelaki dari kalangan Ansar berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara suam
Sesungguhnya Allah telah membebaskannya dari semua itu.