Bab Larangan Berdua-duaan dengan Wanita Asing dan Memasukinya
Sesungguhnya tidak boleh seorang lelaki bermalam dengan seorang wanita yang sudah menikah, kecuali jika dia menikahinya atau dia adalah mahramnya.
3 hadits
Sesungguhnya tidak boleh seorang lelaki bermalam dengan seorang wanita yang sudah menikah, kecuali jika dia menikahinya atau dia adalah mahramnya.
Uqbah bin Amir melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Hati-hati kalian dari masuk ke rumah dan bertemu wanita (secara sepi)." Seorang lelaki dari kalangan Ansar berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan saudara suam
Sesungguhnya Allah telah membebaskannya dari semua itu.
Tidak ada hadits yang cocok.