Setiap yang memabukkan adalah haram.
Bab Penjelasan Bahwa Setiap yang Memabukkan adalah Khamr dan Setiap Khamr adalah Haram
Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.
Jabir reported that a person came from Jaishan, a town of Yemen, and he asked Allah's Messenger ﷺ about the wine which was drunk in their land and which was prepared from millet and was called Mizr. Allah's Messenger ﷺ a
Setiap yang memabukkan adalah Khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khamr di dunia dan mati dalam keadaan kecanduan tanpa bertaubat, ia tidak akan meminum khamr di akhirat.