Bab Penjelasan bahwa Setiap yang Memabukkan adalah Khamr dan Setiap Khamr adalah Haram
Setiap yang memabukkan adalah haram.
4 hadits
Setiap yang memabukkan adalah haram.
Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.
Jabir melaporkan bahwa seorang lelaki datang dari Jaishan, sebuah kota di Yaman, dan ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang minuman yang mereka konsumsi di negeri mereka yang terbuat dari millet dan disebut Mizr. Rasulu
Setiap yang memabukkan adalah Khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum khamr di dunia dan mati dalam keadaan kecanduan tanpa bertaubat, ia tidak akan meminum khamr di akhirat.
Tidak ada hadits yang cocok.