Bab Hukum Mencuri dan Nisabnya
Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ memotong tangan seorang pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
4 hadits
Aisyah melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ memotong tangan seorang pencuri untuk seperempat dinar dan lebih.
Tidaklah dipotong tangan pencuri pada masa Rasulullah ﷺ untuk barang yang nilainya kurang dari harga perisai, baju besi, atau pelindung, dan keduanya memiliki nilai.
Bahwa Rasulullah ﷺ memotong tangan seorang pencuri yang mencuri sebuah perisai yang harganya tiga dirham.
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Semoga laknat Allah atas pencuri yang mencuri telur dan tangannya dipotong, dan mencuri tali dan tangannya dipotong."
Tidak ada hadits yang cocok.