Bashair b. Yasir melaporkan dari beberapa Sahabat Rasulullah ﷺ di antara mereka adalah Sahl b. Abu Hathma bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual kurma basah dengan kurma kering dan bahwa itu adalah riba dan ini adalah muzab
Bab Larangan Menjual Kurma Basah dengan Kurma Kering Kecuali dalam Al-Ariyah
Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam transaksi 'ariyya yang ukurannya kurang dari lima wasq atau sampai lima wasq (perawi Dawud ragu apakah itu lima atau kurang dari lima).
melarang Muzabana, dan Muzabana berarti menjual kurma segar untuk kurma kering dengan takaran dan menjual kismis dengan takaran untuk anggur.