Bab Penetapan Hak Pilih bagi Kedua Pihak dalam Transaksi.
Yahya bin Yahya berkata: "Saya membaca kepada Malik dari Nafi', dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kedua penjual, masing-masing dari keduanya memiliki hak untuk membatalkan transaksi selama mereka belum berpisa