Umm 'Atiyyah (semoga Allah meridhoi dia) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Seorang wanita tidak boleh berduka atas orang yang telah meninggal lebih dari tiga hari kecuali selama empat bulan sepuluh hari dalam kasus
Bab Kewajiban Iddah dalam Kematian dan Larangan di Luar Itu Kecuali Tiga Hari
Zainab (binti Abu Salamah) (semoga Allah meridhainya) melaporkan: Saya pergi kepada Umm Habibah, istri Rasulullah ﷺ, ketika ayahnya Abu Sufyan telah meninggal. Umm Habibah memanggilkan minyak wangi yang memiliki warna ku
Zainab (binti Abu Salamah) (semoga Allah meridhainya) melaporkan: Saya pergi kepada Umm Habiba, istri Rasulullah ﷺ, ketika ayahnya Abu Sufyan telah meninggal. Umm Habiba memanggil wangi-wangian yang memiliki warna kuning
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berduka atas yang mati lebih dari tiga hari, tetapi (dalam hal kematian) suaminya diperbolehkan selama empat bulan dan sepuluh hari.
Dari Yahya bin Yahya, dia berkata: Aku membaca kepada Malik dari Abdullah bin Abu Bakr, dari Humaid bin Nafi', dari Zainab binti Abu Salamah, bahwa dia memberitahukan kepadaku tiga hadits ini, dia berkata: Zainab berkata
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir (atau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya) untuk berkabung atas orang mati lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya.
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas orang mati lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya.