Bab Larangan Menawarkan Lamaran di Atas Lamaran Saudaranya hingga Ia Mengizinkan atau Meninggalkan

3 hadits

No. 1414 Shahih

Bab Larangan Melamar Saudara

Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang mukmin untuk menawar di atas tawaran saudaranya, dan tidak boleh melamar ketika saudaranya telah melamar sampai ia meninggalkannya.