Siapa yang menghadiri jenazah hingga shalat dilakukan untuknya, maka baginya satu qirat, dan siapa yang menghadiri hingga dia dikuburkan, maka baginya dua qirat.
Siapa yang menghadiri jenazah hingga shalat dilakukan untuknya, maka baginya satu qirat, dan siapa yang menghadiri hingga dia dikuburkan, maka baginya dua qirat.
Barangsiapa yang shalat atas jenazah, maka baginya satu qirat, dan barangsiapa yang hadir dalam penguburannya, maka baginya dua qirat sebagai pahalanya. Dan qirat itu setara dengan Uhud.