Penjelasan Hadits Muslim No. 996 tentang Kewajiban memberi nafkah kepada hamba sahaya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang majikan atau kepala keluarga wajib menunaikan nafkah (makanan, pakaian, tempat tinggal) bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk hamba sahaya atau pekerja. Menahan nafkah mereka padahal mampu adalah dosa yang cukup untuk menjatuhkan seseorang. Islam sangat menekankan keadilan dan kasih sayang terhadap mereka yang berada di bawah tanggungan kita.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 36

وَوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

Terjemahan: "...dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Zakat, no. 996, dari sahabat Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma.

Hadits lain yang semakna, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

"Cukuplah bagi seseorang itu berdosa apabila ia menahan makanan dari orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban memberi nafkah kepada hamba sahaya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa menahan hak orang yang menjadi tanggungan adalah kezaliman yang nyata.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Islam membangun hubungan majikan-pekerja atas dasar keadilan dan kasih sayang, bukan penindasan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang perlu kita pahami dengan baik:

Pertama: Konteks hadits.

Khaithama bin Abdurrahman menceritakan bahwa ia dan beberapa orang sedang duduk bersama Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma. Lalu datanglah pelayan atau pengurus rumah tangganya. Ibnu 'Amr bertanya: "Apakah kamu sudah memberikan makanan pokok kepada para hamba (pelayan)?" Pelayan itu menjawab: "Belum." Maka Ibnu 'Amr berkata: "Pergilah dan berikan kepada mereka, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Cukuplah bagi seseorang itu sebagai dosa apabila ia menahan makanan dari orang yang menjadi tanggungannya.'"

Perhatikanlah bagaimana Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu langsung bertindak dan memerintahkan pelayannya untuk segera memberikan hak para pekerja. Ini menunjukkan kesungguhan para sahabat dalam mengamalkan sunnah Nabi ﷺ.

Kedua: Makna "man yamliku qutahu" (orang yang ia miliki makanannya).

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah setiap orang yang menjadi tanggungan seseorang, baik itu hamba sahaya, pekerja, istri, anak, atau siapa pun yang berada di bawah tanggung jawabnya. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini mencakup semua orang yang wajib dinafkahi oleh seseorang.

Ketiga: Ancaman dosa bagi yang menahan nafkah.

Ungkapan "cukuplah sebagai dosa" (كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا) menunjukkan bahwa perbuatan ini sudah cukup untuk menjerumuskan seseorang ke dalam dosa, tanpa perlu dosa-dosa lain. Ini adalah ancaman yang sangat serius. Ibn Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa menahan hak orang yang lemah dan berada di bawah kekuasaan kita adalah bentuk kezaliman yang paling berat.

Keempat: Keadilan Islam terhadap pekerja.

Islam datang pada masa ketika perbudakan dan penindasan terhadap pekerja adalah hal yang biasa. Islam kemudian mengangkat derajat mereka dan menjadikan pemenuhan hak mereka sebagai kewajiban agama. Ibn Taymiyyah rahimahullah menegaskan bahwa prinsip dasar dalam muamalah adalah keadilan dan ihsan (berbuat baik), dan ini mencakup hubungan antara majikan dan pekerja.

Kelima: Perbedaan pendapat di antara ulama.

Para ulama dari empat madzhab sepakat tentang kewajiban memberi nafkah kepada hamba sahaya dan pekerja. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah semuanya berpendapat bahwa majikan wajib memberikan makanan dan pakaian yang layak kepada pekerja atau hamba sahayanya. Perbedaan hanya terletak pada kadar dan ukurannya, namun prinsipnya sama: tidak boleh menahan hak mereka.

Keenam: Pelajaran tentang kepemimpinan dan tanggung jawab.

Hadits ini juga mengajarkan bahwa setiap pemimpin, baik dalam keluarga maupun dalam pekerjaan, akan dimintai pertanggungjawaban atas orang-orang yang dipimpinnya. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini termasuk dalam bab besar tentang tanggung jawab seorang pemimpin.

Story Telling

Suatu ketika, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu sedang berjalan di malam hari untuk memeriksa keadaan rakyatnya. Ia melihat sebuah rumah kecil di pinggir kota. Di dalamnya, seorang wanita sedang memasak sesuatu di atas api, sementara anak-anaknya menangis kelaparan.

Umar mendekat dan bertanya: "Wahai wanita, mengapa anak-anakmu menangis?"

Wanita itu menjawab: "Mereka lapar, wahai Amirul Mukminin. Kami tidak memiliki makanan."

Umar melihat ke dalam panci dan ternyata hanya berisi air dan batu, yang dimasak untuk menghibur anak-anaknya agar tertidur.

Mendengar itu, Umar segera berlari ke gudang Baitul Mal, mengambil sekarung gandum, dan memikulnya sendiri di punggungnya. Seorang pelayannya berkata: "Wahai Amirul Mukminin, biarlah saya yang memikulnya."

Umar menjawab: "Apakah kamu akan memikul dosaku di hari kiamat nanti?"

Umar kemudian memasak makanan untuk wanita dan anak-anak itu dengan tangannya sendiri, dan memastikan mereka kenyang sebelum ia pergi.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami betul tanggung jawab mereka terhadap orang-orang yang berada di bawah kekuasaan atau tanggungan mereka. Mereka tidak menahan hak orang lain, bahkan berusaha memberikan lebih dari yang seharusnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan nafkah dengan segera. Jangan menunda memberikan hak orang-orang yang menjadi tanggungan kita, baik itu keluarga, pekerja, atau siapa pun yang berada di bawah tanggung jawab kita.
  2. Berikan makanan dan pakaian yang layak. Islam mengajarkan kita untuk memberikan yang terbaik, bukan sekadar sisa atau yang tidak layak.
  3. Sadari bahwa ini adalah kewajiban agama, bukan sekadar kebaikan. Menahan nafkah adalah dosa, bukan hanya kekurangan dalam kebaikan.
  4. Bertanggung jawablah sebagai pemimpin. Setiap kita adalah pemimpin, minimal bagi diri sendiri dan keluarga, dan akan dimintai pertanggungjawaban.
  5. Tiru teladan para sahabat. Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu langsung memerintahkan pelayannya untuk memberikan hak para pekerja begitu ia ingat sabda Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?