Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 992 tentang Ancaman bagi penimbun harta dengan siksa neraka

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang bahaya menimbun harta (kanz) tanpa menunaikan hak Allah di dalamnya, yaitu zakat. Hadits ini juga menunjukkan kezuhudan seorang sahabat yang tidak silau dengan dunia dan tidak takut menyampaikan kebenaran di hadapan para pembesar Quraisy. Intinya, harta adalah ujian; siapa yang menunaikan haknya, ia selamat, dan siapa yang menahannya, ia terancam azab yang pedih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Al-Ahnaf bin Qais, dari sahabat Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu. Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih Muslim, Kitab Az-Zakat, Bab "At-Tahridhi 'Ala Qadha'id Dain" atau tentang ancaman bagi penimbun harta. Nomor hadits 992 dalam penomoran tertentu.

Teks hadits yang Anda cantumkan sudah lengkap dan benar. Berikut kami kutip bagian inti sabda Nabi ﷺ yang disampaikan Abu Dzar:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «يَا أَبَا ذَرٍّ، مَا يَسُرُّنِي أَنَّ لِي مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا أُنْفِقُهُ كُلَّهُ إِلَّا ثَلَاثَةَ دَنَانِيرَ»

Artinya: "Wahai Abu Dzar, tidaklah menyenangkan bagiku jika aku memiliki emas sebesar Gunung Uhud lalu aku infakkan semuanya, kecuali hanya tiga dinar (yang kutinggalkan untuk keperluan mendesak)."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih." (QS. At-Taubah [9]: 34)

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud kanz (menimbun) adalah harta yang tidak dikeluarkan zakatnya. Adapun harta yang telah dikeluarkan zakatnya, maka ia bukan termasuk kanz yang tercela. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Al-Bukhari dan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.
  • Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menegaskan bahwa ayat ini mencakup semua harta yang tidak ditunaikan hak Allah di dalamnya, baik berupa zakat maupun hak-hak lainnya seperti sedekah sunnah ketika dibutuhkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Makna "Al-Kanz" (Menimbun Harta)

Para ulama berbeda pendapat tentang definisi kanz. Namun pendapat yang paling kuat dan dipilih oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Ibnu Abbas dan Al-Hasan Al-Bashri, adalah: kanz adalah harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, berapa pun jumlahnya. Ini juga pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menukil perkataan Ibnu Abbas bahwa kanz adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya. Beliau juga menukil dari Sa'id bin Jubair bahwa kanz adalah harta yang tidak ditunaikan hak Allah di dalamnya.

2. Ancaman Bagi Penimbun Harta

Dalam hadits ini, Abu Dzar menyampaikan ancaman bahwa batu-batu panas dari Neraka Jahannam akan diletakkan di dada mereka hingga menembus keluar dari punggung, dan sebaliknya. Ini adalah gambaran azab yang sangat pedih. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah bentuk penghinaan dan siksaan bagi mereka yang lebih mencintai harta daripada ketaatan kepada Allah.

3. Kezuhudan Abu Dzar

Kisah ini menunjukkan betapa zuhudnya Abu Dzar terhadap dunia. Beliau tidak mau meminta-minta kepada orang Quraisy, baik untuk urusan dunia maupun agama, karena khawatir hatinya terpaut pada dunia. Beliau lebih memilih hidup sederhana bersama Rasulullah ﷺ daripada kemewahan dunia yang bisa melalaikan.

4. Sikap Para Sahabat Quraisy

Ketika Abu Dzar menyampaikan peringatan ini, mereka diam dan tidak menjawab. Ini menunjukkan bahwa mereka sebenarnya tahu kebenaran, namun berat untuk menerimanya karena kecintaan mereka pada dunia. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya At-Takhwif Min An-Nar menyebutkan bahwa diamnya mereka adalah karena mereka tidak memiliki alasan untuk membantah, namun hawa nafsu mereka lebih kuat.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang Abu Dzar Al-Ghifari yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Suatu hari, beliau melewati sekelompok orang yang sedang berkumpul. Beliau bertanya, "Mengapa kalian berkumpul?" Mereka menjawab, "Kami sedang membagi-bagikan harta warisan." Abu Dzar berkata, "Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik daripada harta warisan?" Mereka bertanya, "Apa itu?" Beliau menjawab, "Kalian memuji Allah, kalian bertakbir, kalian bertahlil, dan kalian beristighfar. Sesungguhnya amalan-amalan ini lebih baik daripada harta warisan yang kalian bagi."

Kisah ini menunjukkan bahwa Abu Dzar selalu mengajak orang untuk mengingat akhirat dan tidak terpaku pada dunia. Beliau adalah teladan dalam zuhud dan keberanian menyampaikan kebenaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan zakat atas harta kita. Ini adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda.
  2. Jangan menimbun harta tanpa manfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Harta adalah titipan Allah yang harus kita kelola dengan baik.
  3. Bersedekahlah di jalan kebaikan. Semakin banyak kita berinfak, semakin Allah melapangkan rezeki kita.
  4. Jadilah pribadi yang zuhud, tidak terlalu silau dengan dunia, dan berani menyampaikan kebenaran meskipun di hadapan orang-orang besar.
  5. Jangan meminta-minta kepada manusia. Cukuplah Allah sebagai pemberi rezeki.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi