Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang banyak harta tetapi tidak menunaikan zakat adalah orang yang paling merugi. Harta yang tidak ditunaikan haknya (zakatnya) akan berubah menjadi hewan-hewan yang menyerang pemiliknya di Hari Kiamat. Zakat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi hak harta yang harus ditunaikan demi keselamatan di akhirat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. At-Taubah [9]: 34-35
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."
QS. At-Taubah [9]: 35
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"Pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Zakat, Bab Penegasan Hukuman Bagi Siapa yang Tidak Membayar Zakat, dari sahabat Abu Dzarr al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, melalui jalur al-A'masy dari al-Ma'rur bin Suwaid.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil tegas tentang kewajiban zakat dan ancaman berat bagi yang meninggalkannya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits-hadits semacam ini menunjukkan zakat adalah hak yang melekat pada harta, bukan sekadar anjuran.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Rasulullah ﷺ sedang duduk di bawah naungan Ka'bah ketika Abu Dzarr datang. Beliau langsung bersabda, "Humul akhsarun, warabbil Ka'bah" — "Mereka adalah orang-orang yang paling merugi, demi Tuhan Ka'bah." Ucapan ini mengandung sumpah yang menunjukkan betapa pentingnya perkara yang akan disampaikan.
Ketika Abu Dzarr bertanya siapa mereka, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa mereka adalah al-aktsarun amwalan — orang yang paling banyak hartanya — kecuali orang yang menginfakkan hartanya ke segala arah (depan, belakang, kanan, kiri), dan itupun sedikit jumlahnya.
Kemudian Nabi ﷺ menyebut secara spesifik: tidak ada pemilik unta, sapi, atau kambing yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali hewan-hewan itu akan datang pada Hari Kiamat dalam bentuk yang paling besar dan paling gemuk, lalu menanduknya dengan tanduk dan menginjaknya dengan kuku. Setiap kali yang terakhir selesai, yang pertama kembali menginjaknya, terus-menerus sampai Allah memutuskan perkara di antara manusia.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung ancaman keras (wa'id syadid) bagi orang yang tidak menunaikan zakat. Beliau menyebutkan bahwa hukuman ini berlaku bagi orang yang menahan zakat karena kikir, bukan karena mengingkari kewajibannya (yang terakhir ini bisa membawa pada kekufuran menurut sebagian ulama).
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa harta yang tidak ditunaikan zakatnya akan menjadi penyesalan dan siksa bagi pemiliknya. Beliau mengaitkan hadits ini dengan ayat "walladzina yaknizunadz dzahaba wal fidhdhah" yang menyebutkan hukuman bagi penyimpan harta.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa hadits Abu Dzarr ini termasuk dalil yang paling jelas tentang dahsyatnya hukuman bagi orang yang tidak berzakat. Beliau juga menyebutkan bahwa hewan-hewan tersebut akan berbicara dan bersaksi di hadapan Allah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa zakat adalah hak fakir miskin yang Allah titipkan pada harta orang kaya. Menahan zakat berarti menahan hak orang lain, dan ini adalah kezaliman yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah hukuman ini berlaku di akhirat saja atau juga di dunia. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan ulama yang tercantum — seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Rajab — menegaskan bahwa hukuman utama adalah di akhirat. Adapun di dunia, bisa berupa kehilangan keberkahan harta. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan zhahir hadits yang menyebutkan "yaumal qiyamah" (Hari Kiamat).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Dzarr al-Ghifari radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat zuhud dan tidak tertarik pada harta. Meskipun demikian, beliau sangat memperhatikan perkara zakat dan hak-hak harta.
Suatu ketika, Abu Dzarr berkata: "Aku heran kepada orang yang memiliki harta tetapi tidak menunaikan zakatnya. Bagaimana ia bisa tenang tidur di malam hari?"
Dalam riwayat lain, ketika Abu Dzarr melihat orang-orang sibuk mengumpulkan harta, beliau mengingatkan mereka dengan hadits ini. Beliau sendiri hidup sederhana dan selalu menunaikan zakat dari apa yang dimilikinya, meskipun sedikit.
Hikmahnya: kekayaan bukanlah ukuran kemuliaan di sisi Allah. Yang mulia adalah orang yang menunaikan hak harta dan tidak terlena olehnya. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada bentuk dan harta kalian, tetapi melihat kepada hati dan amal kalian." (HR. Muslim)
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan zakat dengan segera — jangan menunda-nunda, karena zakat adalah hak yang wajib ditunaikan dari harta yang telah mencapai nishab dan haul.
- Hitung harta dengan cermat — pastikan setiap harta yang wajib dizakati telah ditunaikan, baik zakat mal, zakat perdagangan, zakat emas/perak, maupun zakat hewan ternak.
- Jangan merasa berat — zakat bukan mengurangi harta, tetapi mensucikan dan memberkahinya. Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah sedekah itu mengurangi harta." (HR. Muslim)
- Ingatlah Hari Kiamat — harta yang kita kumpulkan akan menjadi saksi di akhirat. Jika ditunaikan haknya, ia akan menjadi penolong. Jika tidak, ia akan menjadi penuntut.
- Bersikap zuhud — janganlah menjadi al-aktsarun amwalan yang lalai, tetapi jadilah orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, meskipun sedikit.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.