Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 988 tentang Hukuman berat bagi yang menahan zakat di akhirat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang dosa besar orang yang menahan zakat (tidak menunaikannya). Pada hari kiamat, harta yang tidak dizakati akan menjadi saksi dan alat penyiksa bagi pemiliknya. Ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga pembersih harta dan jiwa. Hadits ini juga menjelaskan hak-hak pemilik ternak yang harus ditunaikan, seperti memerah susunya di dekat air untuk orang yang membutuhkan, meminjamkan pejantan untuk pembiakan, dan memberikan untuk ditunggangi di jalan Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud:

Hadits riwayat Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Zakat, Bab "Dosa Orang yang Menahan Zakat", nomor 988, dari sahabat Jabir bin 'Abdillah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (QS. At-Taubah [9]: 34)

Ayat ini ditafsirkan oleh para ulama bahwa yang dimaksud "menyimpan" di sini adalah tidak menunaikan zakatnya. Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dalil wajibnya zakat atas harta yang tersimpan, dan ancaman keras bagi yang menahannya.

Hadits pendukung:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ

"Tidaklah seseorang yang memiliki emas dan perak, lalu tidak menunaikan haknya (zakatnya), melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian disetrika ke lambung, dahi, dan punggungnya." (HR. Muslim, no. 987)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Ancaman bagi Penahan Zakat

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besar dosa orang yang tidak menunaikan zakat. Harta yang dimilikinya akan menjadi saksi yang memberatkan dirinya di hari kiamat. Ini adalah bentuk keadilan Allah, bahwa harta yang dulu ia cintai dan kikir untuk mengeluarkan haknya, justru akan menjadi alat penyiksanya kelak.

2. Makna "Hak" dalam Hadits

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "hak" yang dimaksud dalam hadits ini mencakup zakat wajib dan juga hak-hak sosial lainnya. Ini diperkuat dengan penjelasan Nabi ﷺ di akhir hadits tentang hak unta, yaitu:

  • Memerah susunya di dekat air (untuk orang yang membutuhkan)
  • Meminjamkan embernya
  • Meminjamkan pejantannya untuk pembiakan
  • Memberikan unta untuk ditunggangi di jalan Allah

Ini menunjukkan bahwa harta yang kita miliki memiliki hak-hak yang harus ditunaikan, bukan hanya zakat wajib, tetapi juga kebaikan-kebaikan sosial lainnya.

3. Harta yang Tidak Dizakati Akan Menjadi Ular

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa gambaran harta yang menjadi ular besar (syuja' aqra') pada hari kiamat adalah bentuk nyata dari murka Allah. Ular botak (aqra') disebutkan karena ular jenis ini adalah yang paling berbisa dan berbahaya. Ini menunjukkan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi sumber kebinasaan bagi pemiliknya di akhirat.

4. Hikmah Zakat sebagai Pembersih

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa zakat memiliki hikmah yang agung, yaitu:

  • Membersihkan harta dari hal-hal yang tidak berkah
  • Membersihkan jiwa dari sifat kikir dan bakhil
  • Menumbuhkan rasa kasih sayang dan kepedulian sosial
  • Menjaga harta dari kehancuran dan bencana

5. Perhatian Islam terhadap Peternakan

Hadits ini juga menunjukkan perhatian Islam terhadap sektor peternakan. Zakat ternak (unta, sapi, kambing) adalah kewajiban yang telah ditetapkan syariat. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumallah telah membahas secara rinci tentang nishab (batas minimal) dan kadar zakat ternak dalam kitab-kitab fiqih mereka.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

"Tidaklah seseorang yang memiliki unta, sapi, atau kambing, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, melainkan ia akan didatangi oleh hewan-hewan tersebut pada hari kiamat dalam keadaan yang lebih besar dan lebih gemuk dari sebelumnya, lalu hewan-hewan itu menginjak-injaknya dengan kaki-kakinya. Setiap kali hewan yang terakhir selesai, maka hewan yang pertama kembali lagi, pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, sampai Allah menyelesaikan hisab di antara hamba-hamba-Nya." (HR. Muslim)

Kisah ini menggambarkan betapa mengerikannya siksa bagi orang yang menahan zakat. Namun di sisi lain, ada kisah indah tentang para sahabat yang justru berlomba-lomba dalam kebaikan. Diriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu ketika menjadi khalifah, beliau memerangi orang-orang yang menahan zakat dengan tegas, seraya berkata: "Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, sekiranya mereka menahanku seutas tali kekang unta yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah ﷺ, niscaya aku akan memerangi mereka karenanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ketegasan Abu Bakar ini menunjukkan bahwa zakat adalah bagian integral dari agama Islam yang tidak bisa dipisahkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera tunaikan zakat ketika telah mencapai nishab dan haulnya, jangan ditunda-tunda.
  2. Pahami hak-hak harta selain zakat, seperti bersedekah, membantu kerabat, dan memudahkan orang lain yang membutuhkan.
  3. Jangan kikir terhadap harta yang Allah titipkan, karena harta adalah ujian dan amanah.
  4. Perbanyak istighfar jika selama ini lalai dalam menunaikan zakat, dan segera bertaubat serta menggantinya.
  5. Ajarkan keluarga tentang pentingnya zakat dan hak-hak harta agar mereka terbiasa berbagi sejak dini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.