Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang dosa besar orang yang menahan zakat harta emas, perak, unta, sapi, dan kambing. Mereka akan disiksa dengan hartanya sendiri di hari kiamat sebagai balasan atas kekikirannya. Hadits ini juga mengajarkan bahwa kuda bisa menjadi sumber pahala, perisai, atau bahkan dosa, tergantung niat dan penggunaannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Muslim:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Zakat, Bab "Dosa Orang yang Menahan Zakat", no. 987, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an Terkait:
QS. At-Taubah [9]: 34-35
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ * يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih. (Yaitu) pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu disetrika dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka. (Dikatakan kepada mereka), 'Inilah harta yang kamu simpan untuk dirimu sendiri. Maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.'"
Ayat Terkait di Akhir Hadits:
QS. Az-Zalzalah [99]: 7-8
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
"Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya."
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa "haknya" dalam hadits ini adalah zakat yang wajib. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa orang yang menahan zakat dengan mengingkarinya adalah kafir, dan yang menahannya karena bakhil (kikir) namun tetap meyakini wajibnya, maka ia berdosa besar dan diancam dengan azab yang disebutkan dalam hadits ini.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Haknya" dalam Hadits
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti yang dinukil oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, sepakat bahwa yang dimaksud dengan "hak" harta di sini adalah zakat wajib. Ini diperkuat dengan konteks hadits yang berada dalam Kitab Zakat.
2. Bentuk Siksa bagi Penahan Zakat Emas dan Perak
Nabi ﷺ menggambarkan bahwa harta tersebut akan dijadikan lempengan-lempengan api yang dipanaskan di neraka Jahanam, lalu digunakan untuk menyetrika bagian tubuh pemiliknya: lambung, dahi, dan punggung. Ini persis seperti yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 35. Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa pemilihan bagian-bagian tubuh ini karena lambung adalah tempat makanan, dahi adalah tempat sujud, dan punggung adalah tempat beban — semua ini mengingatkan bahwa harta itu seharusnya digunakan untuk kebaikan, bukan ditimbun.
3. Siksa bagi Penahan Zakat Hewan Ternak
Untuk unta, sapi, dan kambing, hewan-hewan tersebut akan menginjak dan menggigit pemiliknya di tanah lapang yang luas. Ini adalah bentuk balasan yang setimpal — hewan yang dulu ia manfaatkan tanpa mengeluarkan haknya kini menjadi alat siksa baginya.
4. Pelajaran tentang Kuda
Nabi ﷺ membagi kuda menjadi tiga kategori:
- Menjadi dosa (wizr): jika dipelihara karena riya', kesombongan, atau untuk memusuhi kaum muslimin.
- Menjadi perisai (sitr): jika dipelihara untuk jihad namun pemiliknya lalai dari hak Allah atas kudanya.
- Menjadi pahala (ajr): jika dipelihara untuk jihad fi sabilillah dengan niat ikhlas, dan setiap kebaikan yang dilakukan kudanya — makan, minum, bahkan kotorannya — dicatat sebagai kebaikan baginya.
5. Jawaban Nabi tentang Keledai
Ketika ditanya tentang keledai, Nabi ﷺ menjawab bahwa tidak ada wahyu khusus tentangnya kecuali ayat yang mencakup segalanya: QS. Az-Zalzalah ayat 7-8. Ini menunjukkan bahwa setiap amal baik dan buruk, sekecil apapun, akan dibalas. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa ayat ini adalah prinsip umum yang mencakup semua perbuatan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling fakir. Beliau sering menahan lapar di Madinah. Namun justru dari lisannya keluar hadits-hadits tentang bahaya kekikiran dan keutamaan sedekah. Ini mengajarkan kita bahwa seseorang tidak harus kaya untuk memahami bahaya menahan harta — yang penting adalah kejujuran dan ketakwaan dalam menyampaikan ilmu.
Imam Al-Hasan al-Bashri — semoga Allah merahmatinya — pernah berkata: "Bani Adam tidak akan mati kecuali ia sangat mencintai harta. Maka infakkanlah hartamu, karena tidak ada yang lebih berbahaya bagimu selain hartamu sendiri jika engkau tidak mengeluarkan hak Allah darinya." (Diriwayatkan dalam Az-Zuhd karya Imam Ahmad bin Hanbal)
Kesimpulan Praktis
- Segera tunaikan zakat emas, perak, dan harta lainnya ketika telah mencapai nishab dan haul, karena menahannya adalah dosa besar dengan ancaman siksa yang sangat berat.
- Perbaiki niat dalam memiliki harta — harta adalah ujian, bukan tujuan hidup. Gunakan untuk kebaikan dan jalan Allah.
- Jadikan hewan ternak dan kendaraan sebagai sarana pahala dengan niat jihad dan membantu sesama, bukan untuk riya' atau kesombongan.
- Jangan meremehkan amal kecil — sekecil apapun kebaikan akan dibalas, dan sekecil apapun kejahatan akan dihisab.
- Bersegera bertaubat jika pernah lalai dalam zakat, karena pintu taubat terbuka sebelum kematian.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.