Penjelasan Hadits Muslim No. 977 tentang Kebolehan ziarah kubur dan larangan minuman memabukkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil utama yang menunjukkan bahwa ziarah kubur itu disyariatkan dan dianjurkan, bukan dilarang. Awalnya, ziarah kubur dilarang karena dikhawatirkan menjadi sarana kesyirikan dan meratapi mayat secara berlebihan. Namun, ketika iman kaum muslimin telah kuat dan syariat telah sempurna, larangan itu dihapus dan diganti dengan perintah untuk berziarah. Hadits ini juga mengajarkan bahwa segala sesuatu yang memabukkan itu haram, apa pun wadahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat Shahih Muslim, Kitab Jenazah, Bab Izin Nabi ﷺ untuk Mengunjungi Makam Ibunya, nomor 977. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari jalur Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, yaitu Buraidah bin Al-Hushaib Al-Aslami radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

لَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِۦٓ إِنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَمَاتُوا۟ وَهُمْ فَٰسِقُونَ

"Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. At-Taubah [9]: 84)

Ayat ini turun tentang orang-orang munafik. Para ulama menjelaskan bahwa larangan berdiri di kubur dalam ayat ini khusus untuk orang-orang munafik, bukan untuk kaum mukminin. Ini menunjukkan bahwa ziarah kubur untuk mendoakan kaum mukminin adalah perkara yang disyariatkan.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dihapusnya (mansukh) larangan ziarah kubur, dan ziarah kubur menjadi sunnah yang dianjurkan. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung tiga hukum penting:

1. Ziarah Kubur

Nabi ﷺ bersabda: "Aku melarang kalian mengunjungi makam, tetapi sekarang kalian boleh mengunjunginya."

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah larangan di awal adalah karena kaum muslimin baru saja keluar dari masa jahiliyah, di mana mereka biasa memuja kuburan dan meratapi mayat dengan berlebihan. Ketika iman mereka telah kuat dan pemahaman tauhid telah mantap, maka ziarah kubur diizinkan bahkan dianjurkan, karena di dalamnya ada pelajaran mengingat kematian dan akhirat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ziarah kubur yang disyariatkan adalah ziarah yang bersifat syar'iyyah (sesuai tuntunan), yaitu:

  • Mengucapkan salam kepada penghuni kubur
  • Mendoakan kebaikan untuk mereka
  • Mengambil pelajaran dari kematian

Adapun ziarah bid'iyyah (yang menyimpang), seperti meminta-minta kepada penghuni kubur, thawaf di kuburan, menyembelih untuk kuburan, atau meminta syafaat kepada mayat, maka ini adalah kesyirikan yang terlarang dan tidak termasuk dalam izin Nabi ﷺ ini.

2. Menyimpan Daging Kurban

Nabi ﷺ bersabda: "Aku melarang kalian memakan daging hewan kurban setelah tiga hari, tetapi sekarang kalian boleh menyimpannya selama kalian merasa perlu."

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan awal menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah karena pada waktu itu banyak orang datang dari pelosok untuk mengambil daging kurban sebagai bekal, dan juga karena kondisi sulit. Ketika kebutuhan itu telah terpenuhi, larangan tersebut dihapus.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa hukum asal menyimpan daging kurban adalah boleh, bahkan dianjurkan untuk menyimpan sebagian dan membagikan sebagian lainnya kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat.

3. Larangan Minuman Memabukkan

Nabi ﷺ bersabda: "Aku melarang kalian nabidh kecuali dalam kantong air, kalian boleh meminumnya dari semua jenis kantong air, tetapi kalian tidak boleh meminum sesuatu yang memabukkan."

Nabidh adalah minuman yang dibuat dari kurma atau anggur yang direndam dalam air. Pada awal Islam, ada larangan membuat nabidh kecuali dalam wadah tertentu (sikaya/qirbah) karena dikhawatirkan proses fermentasi terjadi lebih cepat di wadah lain. Kemudian larangan ini dihapus, dan yang menjadi patokan adalah: selama minuman itu tidak memabukkan, maka halal; jika memabukkan, maka haram dalam wadah apa pun.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan bahwa kaidah yang diambil dari hadits ini adalah: "Setiap yang memabukkan adalah haram, baik sedikit maupun banyak, baik dari kurma, anggur, gandum, atau bahan lainnya." Ini sesuai dengan hadits lain: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ suatu kali melewati kuburan ibunya, Aminah binti Wahb. Beliau menangis, dan para sahabat ikut menangis karena melihat beliau menangis. Kemudian beliau bersabda: "Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku, tetapi tidak diizinkan. Dan aku meminta izin untuk mengunjungi kuburnya, maka diizinkan. Maka berziarahlah kalian ke kuburan, karena ia mengingatkan kematian." (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan betapa tingginya adab Nabi ﷺ dalam berziarah kubur. Beliau tidak meminta ampunan untuk ibunya yang meninggal dalam keadaan musyrik, karena Allah telah melarang hal itu. Namun beliau tetap berziarah untuk mengambil pelajaran dan menunjukkan kasih sayang kepada keluarganya, tanpa melanggar batas syariat.

Kisah ini juga mengajarkan kita bahwa ziarah kubur bukanlah untuk meminta berkah dari mayat, tetapi untuk mengingat kematian dan mendoakan kebaikan bagi orang-orang mukmin yang telah mendahului kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Ziarah kubur adalah sunnah yang dianjurkan bagi laki-laki, dengan adab yang benar: mengucapkan salam, mendoakan mayat, dan mengambil pelajaran.
  2. Hindari ziarah kubur yang menyimpang, seperti meminta kepada mayat, thawaf di kuburan, atau menyembelih untuk kuburan — ini adalah kesyirikan.
  3. Menyimpan daging kurban hukumnya boleh, bahkan dianjurkan untuk menyimpan sebagian dan membagikan sebagian lainnya.
  4. Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, apa pun nama dan wadahnya. Sedikit atau banyak, tetap haram.
  5. Ambil pelajaran dari kematian — ziarah kubur adalah pengingat terbaik bahwa kita semua akan kembali kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?