Penjelasan Hadits Muslim No. 939 tentang Tata cara memandikan jenazah perempuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara memandikan jenazah perempuan, khususnya putri Nabi ﷺ, yaitu dengan air dan daun sidr (bidara), dilakukan tiga, lima, atau lebih sesuai kebutuhan, serta menambahkan kapur barus pada basuhan terakhir. Setelah selesai, jenazah dikafani, dan Nabi ﷺ memberikan kain (izar) beliau untuk dijadikan bagian dari kafan. Ini menunjukkan kasih sayang beliau kepada keluarganya dan pentingnya mengikuti sunnah dalam mengurus jenazah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Jenazah, Bab Mandi Jenazah, dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ ﷺ وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ، فَقَالَ: «اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ، فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي». فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: «أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ».

Terjemahan: Ummu 'Athiyyah berkata: Nabi ﷺ masuk menemui kami ketika kami sedang memandikan putrinya. Beliau bersabda: "Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau lebih jika kalian anggap perlu, dengan air dan daun bidara. Jadikanlah pada basuhan terakhir kapur barus atau sedikit kapur barus. Jika kalian selesai, beritahu aku." Ketika kami selesai, kami memberitahu beliau, lalu beliau memberikan kain (izar) beliau dan bersabda: "Bungkuslah dia dengan kain ini."

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang mengurus jenazah secara umum:

QS. Al-Ma'idah [5]: 31

فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ

Terjemahan: "Maka Allah mengirim seekor burung gagak yang mengais-ngais bumi untuk memperlihatkan kepadanya bagaimana cara menguburkan jasad saudaranya. Dia berkata: 'Aduhai celaka! Apakah aku tidak mampu menjadi seperti burung gagak ini sehingga aku dapat menguburkan jasad saudaraku?' Maka jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal."

Ayat ini menunjukkan bahwa mengurus jenazah adalah perkara yang diajarkan Allah sejak awal, dan menjadi kewajiban umat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam fiqih jenazah, khususnya memandikan jenazah perempuan. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung banyak faedah fiqih:

Pertama, jumlah basuhan. Nabi ﷺ menyebut tiga, lima, atau lebih. Ini menunjukkan bahwa jumlah ganjil lebih utama, dan boleh lebih dari tiga jika diperlukan untuk membersihkan jenazah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tiga basuhan adalah minimal, dan boleh ditambah hingga lima atau tujuh jika perlu. Imam Malik juga berpendapat serupa, namun beliau menekankan agar tidak berlebihan.

Kedua, penggunaan daun sidr (bidara). Daun bidara digunakan karena mengandung pembersih alami dan wangi. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menyebutkan bahwa bidara memiliki khasiat membersihkan dan mengharumkan, sehingga cocok untuk jenazah.

Ketiga, kapur barus pada basuhan terakhir. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kapur barus berfungsi untuk mengharumkan dan mengawetkan jenazah, serta mencegah bau tidak sedap. Ini disunnahkan pada basuhan terakhir.

Keempat, pemberitahuan kepada Nabi ﷺ setelah selesai. Ini menunjukkan bahwa beliau mengawasi langsung proses tersebut, dan setelah selesai, beliau memberikan kain (izar) beliau untuk dijadikan kafan. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ memberikan kainnya menunjukkan kasih sayang dan keberkahan bagi jenazah putrinya.

Kelima, kata "أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ" berarti jadikan kain ini sebagai syi'ar (pakaian dalam) atau bungkuslah tubuhnya dengan kain ini. Ini menunjukkan bahwa kain tersebut dijadikan bagian dari kafan, mungkin sebagai izar (kain bawah) atau baju dalam.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa putri Nabi ﷺ yang dimandikan adalah Zainab atau Ummu Kultsum. Imam Muslim meriwayatkan beberapa jalur, dan yang paling masyhur adalah tentang Zainab binti Rasulullah ﷺ.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jumlah basuhan minimal satu kali, namun yang afdhal adalah tiga atau lima. Imam Malik berpendapat bahwa tiga basuhan adalah sunnah, dan boleh lebih jika perlu. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sepakat bahwa tiga adalah minimal dan ganjil lebih utama. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits: tiga, lima, atau lebih sesuai kebutuhan, dengan ganjil lebih utama.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha adalah salah satu sahabat perempuan yang sering membantu mengurus jenazah. Ketika putri Nabi ﷺ wafat, beliau sendiri yang mengawasi proses pemandian. Ummu 'Athiyyah berkata: "Kami memandikan putri Nabi ﷺ, dan beliau berdiri di depan pintu sambil memberikan arahan. Beliau bersabda: 'Mulailah dari sisi kanan dan anggota wudhu.'" (HR. Bukhari dan Muslim). Setelah selesai, Nabi ﷺ memberikan kain beliau sendiri untuk dijadikan kafan. Ini menunjukkan betapa besar kasih sayang beliau kepada putrinya, dan betapa pentingnya mengikuti sunnah dalam mengurus jenazah. Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menyebutkan bahwa ini adalah contoh praktis bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan umatnya secara langsung, bukan hanya dengan kata-kata.

Kesimpulan Praktis

  1. Memandikan jenazah perempuan dilakukan oleh perempuan, dan sebaliknya.
  2. Gunakan air dan daun bidara (sidr) untuk membersihkan.
  3. Jumlah basuhan minimal tiga, boleh lima atau lebih jika perlu, dengan ganjil lebih utama.
  4. Pada basuhan terakhir, tambahkan kapur barus atau yang serupa.
  5. Setelah selesai, jenazah dikafani dengan kain yang baik, dan boleh menggunakan kain dari orang saleh untuk keberkahan.
  6. Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam mengurus jenazah, karena ini adalah hak terakhir bagi saudara seiman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?