Penjelasan Hadits Muslim No. 937 tentang Larangan meratap dalam berduka

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa meratap (an-niyāhah) dengan suara keras, menangis berlebihan, dan mengungkit-ungkit kebaikan mayit termasuk perkara yang dilarang dalam bai'at kaum wanita kepada Nabi ﷺ. Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha meminta pengecualian untuk satu keluarga yang pernah membantunya di masa jahiliyah, dan Nabi ﷺ memberi pengecualian itu. Namun para ulama menjelaskan bahwa ini bukan pembolehan meratap secara umum, melainkan bentuk keringanan sementara yang dipahami dalam konteks tertentu, dan yang tetap disyariatkan adalah bersabar dan berdoa.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi latar hadits:

QS. Al-Mumtahanah [60]: 12

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan ringkas: "Wahai Nabi, apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk berbai'at bahwa mereka tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak mereka, tidak melakukan kebohongan yang mereka ada-adakan, dan tidak mendurhakaimu dalam hal yang ma'ruf, maka terimalah bai'at mereka dan mohonkanlah ampunan Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, disebutkan dalam Shahih Muslim, Kitab Jenazah, bab penegasan dalam berduka (no. 937). Perawinya: 'Ashim dari Hafshah dari Ummu 'Athiyyah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna "an-niyāhah" dan hukumnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas larangan meratap dan hadits-hadits terkait.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab-kitabnya tentang jenazah menjelaskan adab bersabar.
  • As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan makna "tidak mendurhakaimu dalam hal ma'ruf".

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha berkata bahwa ketika ayat bai'at turun, di antara isi bai'at itu adalah larangan "an-niyāhah", yaitu meratap dengan suara keras, menangis berlebihan, meratapi mayit dengan menyebut-nyebut kebaikannya secara berlebihan, atau melakukan hal-hal yang menyerupai kebiasaan jahiliyah. Lalu Ummu 'Athiyyah meminta pengecualian untuk satu keluarga yang pernah membantunya meratap di masa jahiliyah, dan Nabi ﷺ bersabda: "Kecuali keluarga fulan."

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa an-niyāhah adalah mengangkat suara dengan ratapan dan menyebut-nyebut mayit dengan sifat-sifat yang membuat orang menangis dan bersedih berlebihan. Ini termasuk dosa besar karena bertentangan dengan perintah bersabar. Beliau juga menjelaskan bahwa pengecualian yang diberikan Nabi ﷺ kepada Ummu 'Athiyyah adalah bentuk keringanan khusus dalam konteks tertentu, bukan pembolehan umum meratap.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan meratap adalah perkara yang disepakati dalam syariat, dan pengecualian dalam hadits ini dipahami sebagai bentuk rukhshah (keringanan) yang terbatas, bukan sebagai dalil pembolehan meratap secara mutlak. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami pengecualian itu berkaitan dengan janji yang sudah terlanjur diucapkan sebelum Islam, dan Nabi ﷺ memberi keringanan agar tidak terjadi kesulitan.
  3. Ibn Rajab al-Hanbali menekankan bahwa yang disyariatkan saat musibah kematian adalah bersabar, berdoa, dan menangis tanpa ratapan. Beliau membedakan antara menangis biasa (yang diperbolehkan) dengan meratap (yang dilarang).
  4. As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "tidak mendurhakaimu dalam hal ma'ruf" mencakup segala perintah kebaikan, termasuk meninggalkan kebiasaan jahiliyah seperti meratap. Beliau menegaskan bahwa bai'at ini adalah komitmen untuk taat dalam kebaikan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama memahami pengecualian dalam hadits ini sebagai pembolehan terbatas untuk kasus tertentu, sementara yang lain memahaminya sebagai keringanan yang tidak boleh dijadikan dasar umum. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa meratap tetap dilarang, dan pengecualian itu bersifat khusus dan tidak menjadi hukum umum. Ini sejalan dengan hadits-hadits lain yang melarang meratap secara tegas.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita Anshar yang pernah berbai'at kepada Nabi ﷺ. Ketika ayat bai'at turun dan di dalamnya disebutkan larangan meratap, beliau teringat janji lamanya dengan satu keluarga yang pernah membantunya meratap di masa jahiliyah. Beliau merasa berat untuk meninggalkan kebiasaan itu secara total karena ada ikatan sosial dan janji lama. Maka beliau bertanya kepada Nabi ﷺ dengan penuh adab, dan Nabi ﷺ memberi pengecualian untuk keluarga itu. Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memahami kondisi manusia, namun tetap menegaskan bahwa prinsip utamanya adalah meninggalkan kebiasaan jahiliyah. Hikmahnya: Islam datang untuk memuliakan manusia dengan kesabaran, bukan dengan ratapan yang melampaui batas.

Kesimpulan Praktis

  1. Meratap dengan suara keras dan menangis berlebihan saat musibah kematian adalah perkara yang dilarang dalam syariat.
  2. Yang disyariatkan adalah bersabar, berdoa untuk mayit, dan menangis secara wajar tanpa ratapan.
  3. Pengecualian dalam hadits ini dipahami sebagai keringanan khusus, bukan pembolehan umum.
  4. Hendaklah kita berusaha meninggalkan kebiasaan-kebiasaan jahiliyah dalam berduka dan menggantinya dengan adab Islami.
  5. Bagi yang terlanjur memiliki janji atau kebiasaan lama, hendaklah bertanya kepada ulama terpercaya untuk memahami batasan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?