Penjelasan Hadits Muslim No. 931 tentang Mayit disiksa karena tangisan keluarganya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa mayat bisa disiksa karena tangisan keluarganya, namun bukan berarti tangisan itu sendiri yang menyebabkan siksa. Aisyah radhiyallahu 'anha meluruskan pemahaman Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa yang dimaksud Nabi ﷺ adalah mayat orang kafir (Yahudi) yang disiksa, sementara keluarganya menangis. Jadi, tangisan keluarga bukanlah penyebab siksa bagi mayat, tetapi bisa menjadi sebab jika mayat tersebut telah berwasiat agar ditangisi, atau jika tangisan itu disertai perbuatan yang dilarang seperti meratap.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

وَحَدَّثَنَا خَلَفُ بْنُ هِشَامٍ، وَأَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، جَمِيعًا عَنْ حَمَّادٍ، - قَالَ خَلَفٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، - عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ ذُكِرَ عِنْدَ عَائِشَةَ قَوْلُ ابْنِ عُمَرَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ . فَقَالَتْ رَحِمَ اللَّهُ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَحْفَظْهُ إِنَّمَا مَرَّتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ جَنَازَةُ يَهُودِيٍّ وَهُمْ يَبْكُونَ عَلَيْهِ فَقَالَ " أَنْتُمْ تَبْكُونَ وَإِنَّهُ لَيُعَذَّبُ " .

Terjemahan: Hisham bin 'Urwa meriwayatkan dari ayahnya bahwa ucapan Ibnu Umar, yaitu "Mayit akan dihukum karena tangisan keluarganya" disebutkan kepada Aisyah. Mendengar ini, ia berkata: "Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman (kunyah Ibnu Umar) bahwa ia mendengar sesuatu tetapi tidak dapat mengingatnya dengan baik. (Faktanya) bahwa jenazah seorang Yahudi lewat di depan Rasulullah ﷺ dan (anggota keluarganya) menangis di atasnya. Maka beliau bersabda: 'Kalian menangis dan sesungguhnya dia sedang dihukum.'"

Hadits lain yang terkait:

Dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

> "إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ"

> "Sesungguhnya mayat akan disiksa karena tangisan keluarganya atasnya." (HR. Bukhari no. 1288, Muslim no. 932)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Najm [53]: 38-39:

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۝ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

"Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

Ayat ini menjadi dalil bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain, sehingga mayat tidak disiksa karena perbuatan keluarganya yang menangis, kecuali jika ia sendiri yang menyebabkannya (seperti berwasiat agar ditangisi).

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, dan perbedaan ini telah dijelaskan oleh ulama-ulama besar dari kalangan Ahlus Sunnah:

1. Pendapat Pertama: Mayat disiksa karena tangisan keluarganya secara mutlak

Ini adalah pemahaman lahiriah yang dipegang oleh sebagian ulama seperti Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Namun, Aisyah radhiyallahu 'anha meluruskan bahwa Ibnu Umar tidak menghafal hadits secara sempurna. Yang benar, Nabi ﷺ bersabda ketika melihat jenazah Yahudi yang ditangisi keluarganya: "Kalian menangis dan sesungguhnya dia sedang dihukum." Maksudnya, mayat Yahudi itu sedang disiksa karena kekafirannya, bukan karena tangisan keluarganya.

2. Pendapat Kedua: Mayat disiksa karena tangisan keluarganya jika ia berwasiat agar ditangisi

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam al-Bukhari dan dikuatkan oleh banyak ulama. Jika seseorang berwasiat agar keluarganya menangis dan meratapinya setelah kematiannya, maka ia disiksa karena wasiatnya tersebut, karena ia telah memerintahkan perbuatan yang haram (meratap). Dalilnya adalah hadits dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ وَصِيَّتِهِ"

> "Mayat disiksa karena tangisan keluarganya jika hal itu berasal dari wasiatnya." (HR. Ahmad, dan diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya)

3. Pendapat Ketiga: Hadits ini mansukh (dihapus hukumnya)

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits tentang siksa mayat karena tangisan ini telah dihapus dengan hadits Aisyah yang menyatakan bahwa mayat tidak disiksa karena tangisan keluarganya. Namun, pendapat ini tidak kuat karena tidak ada dalil yang jelas tentang penghapusan tersebut.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang memadukan semua dalil, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim:

  • Mayat tidak disiksa karena tangisan keluarganya secara mutlak, karena Allah berfirman bahwa seseorang tidak menanggung dosa orang lain.
  • Namun, jika mayat tersebut berwasiat agar ditangisi dan diratapi, maka ia disiksa karena wasiatnya yang mengandung kemaksiatan.
  • Adapun tangisan yang wajar tanpa meratap, tidak menyebabkan siksa bagi mayat, dan ini adalah rahmat Allah bagi hamba-Nya.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (6/228) menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa takwil (penafsiran), dan yang paling tepat adalah bahwa siksa tersebut terjadi jika mayat berwasiat untuk ditangisi, atau tangisan tersebut disertai dengan perbuatan yang diharamkan seperti merobek pakaian, menampar pipi, dan berteriak-teriak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu wafat, para sahabat menangis dengan tangisan yang sangat sedih. Namun, mereka tetap menjaga adab dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang seperti meratap atau menampar pipi. Ini menunjukkan bahwa menangis karena kehilangan orang yang dicintai adalah hal yang wajar dan tidak tercela, selama tidak disertai perbuatan yang diharamkan.

Dalam riwayat lain, ketika putra Nabi ﷺ, Ibrahim, wafat, beliau menangis. Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, engkau menangis?" Beliau menjawab: "Ini adalah rahmat. Mata menangis, hati bersedih, dan kita hanya mengucapkan apa yang diridhai Rabb kita. Sungguh, kami bersedih karena berpisah denganmu, wahai Ibrahim." (HR. Bukhari no. 1303)

Kisah ini menunjukkan bahwa menangis karena kehilangan adalah fitrah manusia yang tidak dilarang, selama tidak disertai ucapan atau perbuatan yang menentang syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Menangis karena kehilangan orang yang dicintai adalah hal yang wajar dan tidak dilarang, selama tidak disertai perbuatan haram seperti meratap, menampar pipi, merobek pakaian, atau berteriak dengan ucapan yang buruk.
  2. Mayat tidak disiksa karena tangisan keluarganya secara mutlak, karena Allah tidak membebani seseorang dengan dosa orang lain.
  3. Yang menyebabkan siksa adalah wasiat mayat agar ditangisi dan diratapi, atau tangisan yang disertai perbuatan haram yang menjadi tradisi sebagian masyarakat.
  4. Hendaknya kita menjaga adab dalam musibah: bersabar, beristirja' (mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi raji'un), dan tidak berlebihan dalam menangis.
  5. Bagi keluarga yang ditinggalkan, hendaknya mendoakan mayat dan bersedekah atas namanya, karena itu lebih bermanfaat daripada meratap yang justru menyakiti mayat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?