Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 890 tentang Perintah mengajak wanita keluar untuk shalat Id

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, kaum wanita diperintahkan untuk keluar rumah menuju tempat shalat, termasuk wanita yang masih muda (gadis) dan wanita yang biasa tinggal di rumah (tertutup). Adapun wanita yang sedang haid, mereka tetap keluar untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin, namun mereka menjauh dari tempat shalat. Ini adalah bentuk syiar Islam yang agung dan pendidikan bagi umat agar semua lapisan masyarakat merasakan kebahagiaan hari raya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat Id, Bab "Menyebutkan Diperbolehkannya Perempuan Keluar pada Dua Hari Raya ke Tempat Shalat dan Menyaksikan Khutbah Terpisah dari Laki-laki" (no. 890), dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha.

Terdapat juga riwayat dalam Shahih al-Bukhari (no. 971) dengan lafaz yang semakna. Dalam riwayat Bukhari, Ummu 'Athiyyah berkata:

"Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk mengeluarkan wanita-wanita muda dan wanita-wanita yang sedang haid pada dua hari raya, agar mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. Dan wanita-wanita yang sedang haid menjauh dari tempat shalat."

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj (berdandan berlebihan) seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-Ahzab [33]: 33)

Ayat ini menunjukkan perintah dasar bagi wanita untuk tinggal di rumah. Namun, hadits ini memberikan pengecualian untuk keluar pada hari raya dengan syarat menjaga adab dan tidak berlebihan.

Kaitan dengan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (jilid 6, hlm. 187-188) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya wanita keluar untuk shalat Id dan menyaksikan khutbah, dengan syarat tidak ada fitnah. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan ulama) bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh shalat, namun tetap disunnahkan untuk hadir di tempat berkumpulnya kaum muslimin pada hari raya, mendengarkan khutbah, dan berdoa.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Perintah Keluar bagi Wanita pada Hari Raya

Rasulullah ﷺ memerintahkan para wanita untuk keluar menuju tempat shalat Id. Yang diperintahkan keluar adalah:

  • Al-'awatiqu (العواتق): wanita yang sudah baligh namun belum menikah, atau yang sudah baligh dan masih perawan.
  • Dzawatul khudur (ذوات الخدور): wanita yang biasa tinggal di rumah dan tertutup dari pandangan laki-laki asing.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (jilid 2, hlm. 458) menjelaskan bahwa al-'awatiqu adalah wanita yang telah baligh, dan dzawatul khudur adalah wanita yang sudah menikah atau yang terbiasa berada di rumah. Keduanya diperintahkan keluar untuk menghadiri shalat Id.

2. Wanita Haid Tetap Keluar Namun Menjauh dari Tempat Shalat

Rasulullah ﷺ memerintahkan wanita yang sedang haid untuk tetap keluar, namun menjauh dari tempat shalat. Ini menunjukkan bahwa kehadiran mereka bukan untuk shalat (karena haid menghalangi shalat), tetapi untuk:

  • Menyaksikan kebaikan (syiar Islam)
  • Mendengarkan doa dan khutbah kaum muslimin
  • Merasakan kebersamaan dan kebahagiaan hari raya

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (jilid 1, hlm. 443) menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar hari raya menjadi momen yang dirasakan seluruh umat, dan agar wanita yang haid pun mendapatkan keberkahan dengan hadir di majelis kebaikan.

3. Pemisahan antara Laki-laki dan Perempuan

Judul bab yang disebutkan Imam Muslim sendiri menegaskan bahwa wanita menyaksikan khutbah "terpisah dari laki-laki". Ini menunjukkan prinsip penting dalam syariat: ketika wanita keluar untuk ibadah atau kegiatan publik, tetap dijaga adab pemisahan agar tidak terjadi fitnah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin (jilid 4, hlm. 312) menjelaskan bahwa keluarnya wanita pada hari raya adalah sunnah, namun dengan syarat:

  • Tidak memakai wewangian yang menyolok
  • Tidak berhias berlebihan
  • Menjaga pandangan
  • Tidak bercampur bebas dengan laki-laki

4. Adab Wanita Keluar Rumah

Meskipun ada perintah keluar, ini bukan berarti wanita bebas keluar tanpa aturan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa (jilid 13, hlm. 35) menegaskan bahwa perintah ini tetap dalam bingkai adab syar'i: menutup aurat, tidak berhias berlebihan, dan tidak bercampur dengan laki-laki asing.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

"Kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita yang sedang haid dan wanita-wanita yang belum menikah pada dua hari raya, agar mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. Adapun wanita yang sedang haid, mereka menjauh dari tempat shalat."

Ummu 'Athiyyah juga berkata: "Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab (untuk keluar)?' Beliau menjawab, 'Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan perhatian besar Nabi ﷺ agar semua wanita bisa ikut merasakan kebahagiaan hari raya, bahkan sampai mengatur solusi bagi yang tidak memiliki jilbab. Betapa indahnya ajaran Islam yang memperhatikan seluruh lapisan umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita disunnahkan keluar untuk shalat Id dengan syarat menjaga adab: menutup aurat, tidak berhias berlebihan, dan tidak memakai wewangian.
  2. Wanita yang sedang haid tetap keluar untuk menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin, namun tidak ikut shalat dan menjauh dari tempat shalat.
  3. Pemisahan antara laki-laki dan perempuan tetap dijaga dalam setiap kegiatan ibadah.
  4. Hari raya adalah momen kebersamaan umat — semua lapisan masyarakat, tua muda, laki-laki perempuan, merasakan kegembiraan dan syiar Islam.
  5. Jika tidak memiliki pakaian yang layak, saling tolong-menolong antar sesama muslimah adalah solusi yang diajarkan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi