Bab Menyebutkan Diperbolehkannya Perempuan Keluar pada Dua Hari Raya ke Tempat Shalat dan Menyaksikan Khutbah Terpisah dari Laki-laki
Shahih
haddatsani abu arrabii azzahraniyyu, haddatsana hammadun, haddatsana ayyubu, an muhammadin, an ummi athiyyaha, qalat amarana - tani annabiyya - an nukhrija fi alidayni alawatiqa wadzawati alkhuduri waamara alhuyyadha an yatazilna mushalla almuslimina.
Umm 'Atiyya berkata: Dia (Rasulullah) memerintahkan kami agar kami mengeluarkan wanita-wanita yang belum menikah dan wanita-wanita yang tertutup untuk shalat Id, dan dia memerintahkan wanita-wanita yang sedang haid untuk menjauh dari tempat shalat kaum Muslim.