Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 845 tentang Peringatan mandi wajib sebelum shalat Jumat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mandi Jumat adalah perintah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah ﷺ. Sayyidina Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menegur sahabat yang hanya berwudhu karena beliau tahu bahwa Nabi ﷺ memerintahkan mandi sebelum shalat Jumat. Ini menjadi dalil kuat bagi ulama tentang wajibnya mandi Jumat bagi yang menghadirinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 9)

Ayat ini memerintahkan untuk bersegera menuju shalat Jumat dalam keadaan yang paling baik dan bersih.

Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat Jumat, Bab "Wujub al-Ghusl li al-Jumu'ah" (Bab Wajibnya Mandi untuk Shalat Jumat), nomor 845. Perawinya adalah 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma dari ayahnya, Sayyidina Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bagi ulama yang mewajibkan mandi Jumat. Beliau menyebutkan bahwa Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama salaf berpendapat mandi Jumat hukumnya wajib berdasarkan hadits-hadits shahih yang memerintahkannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan peristiwa penting yang terjadi di masa kekhalifahan Sayyidina Umar radhiyallahu 'anhu. Beliau sedang berkhutbah pada hari Jumat, lalu masuklah seorang sahabat yang bernama Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu (menurut riwayat lain). Umar menegurnya dengan keras karena datang terlambat, dan ketika Utsman menjelaskan bahwa ia hanya berwudhu karena sibuk, Umar langsung mengingatkan bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan mandi.

Pendapat Ulama tentang Hukum Mandi Jumat:

  1. Wajib: Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i dalam salah satu qaul (pendapat) beliau, dan dipilih oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, serta Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumullah. Dalilnya adalah perintah Nabi ﷺ yang tegas dalam hadits: "غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ" (Mandi hari Jumat itu wajib atas setiap orang yang baligh) (HR. Bukhari dan Muslim).
  2. Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan): Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik rahimahumallah. Mereka memahami perintah Nabi ﷺ sebagai anjuran yang sangat kuat, bukan kewajiban mutlak.

Pendapat yang lebih kuat menurut mayoritas ulama ahli hadits adalah wajib. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam kitab Tamam al-Minnah menegaskan bahwa hadits-hadits tentang perintah mandi Jumat sangat shahih dan tidak ada yang memalingkannya dari hukum wajib.

Hikmah Mandi Jumat:

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa mandi Jumat memiliki hikmah besar: membersihkan badan, menghilangkan bau tidak sedap, dan membuat seorang muslim tampil segar saat menghadiri majelis dzikir dan shalat berjamaah. Ini juga bentuk penghormatan terhadap hari yang mulia.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ"

"Barangsiapa mandi pada hari Jumat seperti mandi junub, lalu pergi (ke masjid) pada jam pertama, maka seolah-olah ia berkurban seekor unta. Barangsiapa pergi pada jam kedua, seolah-olah berkurban seekor sapi. Barangsiapa pergi pada jam ketiga, seolah-olah berkurban seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa pergi pada jam keempat, seolah-olah berkurban seekor ayam. Barangsiapa pergi pada jam kelima, seolah-olah berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (untuk berkhutbah), para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khutbah)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini mengajarkan betapa besarnya keutamaan mandi dan bersegera ke masjid pada hari Jumat. Semakin awal kita datang, semakin besar pahala yang kita peroleh.

Kesimpulan Praktis

  1. Mandi Jumat hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki yang baligh dan mampu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang tegas dan teguran Sayyidina Umar dalam hadits ini.
  2. Waktu mandi adalah setelah terbit fajar hari Jumat hingga sebelum shalat Jumat. Yang paling utama adalah mandi ketika hendak berangkat ke masjid.
  3. Niat mandi adalah untuk melaksanakan sunnah atau kewajiban mandi Jumat, sekaligus membersihkan diri.
  4. Bersegera ke masjid setelah mandi adalah amalan yang sangat dianjurkan, karena semakin awal datang semakin besar pahala.
  5. Jangan meremehkan mandi Jumat, karena ini adalah syiar Islam yang agung dan bentuk penghormatan terhadap hari yang mulia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.