Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 837 tentang Sunnah dua rakaat sebelum shalat Maghrib

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan sunnahnya shalat dua rakaat qabliyah (sebelum) Maghrib. Para sahabat di Madinah sangat bersemangat melakukannya segera setelah adzan Maghrib berkumandang, bahkan sampai-sampai orang asing mengira shalat Maghrib sudah selesai dikerjakan. Ini adalah dalil yang kuat tentang disyariatkannya dua rakaat ringan sebelum shalat Maghrib.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Muslim:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

وَحَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، - وَهُوَ ابْنُ صُهَيْبٍ - عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا .

Terjemahan: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Ketika kami berada di Madinah, apabila muadzin mengumandangkan adzan untuk shalat Maghrib, para sahabat bersegera menuju tiang-tiang masjid dan melaksanakan shalat dua rakaat (sebelum Maghrib), sehingga seorang laki-laki asing yang masuk masjid mengira bahwa shalat (Maghrib) telah dilaksanakan, karena banyaknya orang yang mengerjakan dua rakaat tersebut." (HR. Muslim no. 837)

Hadits Pendukung dari Shahih al-Bukhari:

Dalam Shahih al-Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِيَ فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (al-Minhaj) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kesunnahan dua rakaat sebelum Maghrib, dan bahwa para sahabat melakukannya dengan bersegera.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari saat menjelaskan hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari, menegaskan bahwa amalan ini adalah sunnah yang dikenal di kalangan sahabat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang disyariatkannya shalat sunnah qabliyah Maghrib. Mari kita pahami beberapa poin penting:

1. Konteks Historis dan Amalan Sahabat

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan suasana di Madinah pada masa kenabian. Ketika muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, para sahabat tidak menunda-nunda. Mereka langsung menuju tiang-tiang masjid untuk mengerjakan dua rakaat sunnah sebelum shalat Maghrib. Ini menunjukkan betapa mereka sangat menjaga sunnah dan bersemangat dalam kebaikan.

2. Hukum Shalat Dua Rakaat Sebelum Maghrib

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah sunnah. Di antara ulama yang menyatakan hal ini:

  • Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya al-Umm menyebutkan bahwa shalat sunnah sebelum Maghrib adalah mustahab (disukai), berdasarkan hadits Anas ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, dan ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama Hanabilah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa shalat dua rakaat sebelum Maghrib, dan para sahabat pun melakukannya.

3. Keutamaan Bersegera dalam Kebaikan

Hadits ini juga mengajarkan kita untuk bersegera dalam melakukan kebaikan, terutama ketika waktu ibadah telah tiba. Para sahabat tidak menunda-nunda, bahkan mereka berlomba-lomba menuju tiang-tiang masjid. Ini adalah pelajaran berharga tentang semangat dalam beribadah.

4. Apakah Ini Berarti Shalat Maghrib Bisa Terlewat?

Tentu tidak. Yang dimaksud adalah mereka mengerjakan dua rakaat ringan dengan cepat, kemudian berdiri untuk shalat Maghrib berjamaah. Orang asing yang baru masuk masjid mengira shalat Maghrib sudah selesai karena melihat banyak orang sedang shalat, padahal mereka sedang mengerjakan shalat sunnah qabliyah.

5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukumnya

Meskipun mayoritas ulama (jumhur) dari kalangan Syafi'iyyah, Hanabilah, dan sebagian Hanafiyyah berpendapat sunnah, ada sebagian ulama yang tidak mensunnahkan secara khusus, seperti pendapat yang masyhur dari kalangan Hanafiyyah bahwa tidak ada shalat sunnah rawatib sebelum Maghrib. Namun, pendapat yang lebih kuat dan didukung dalil yang jelas adalah pendapat jumhur, yaitu disunnahkan dua rakaat sebelum Maghrib, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Anas ini dan praktik para sahabat.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kesunnahan shalat sebelum Maghrib, dan beliau menyebutkan bahwa di antara ulama salaf ada yang mengerjakannya secara rutin.

Story Telling

Ada kisah menarik yang diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib - salah seorang tabi'in terkemuka dan termasuk Faqih di zamannya. Beliau dikenal sangat menjaga shalat berjamaah dan sunnah-sunnah rawatib. Diriwayatkan bahwa beliau tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat sebelum Maghrib, dan beliau berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan dua rakaat sebelum Maghrib sejak aku mendengar hadits Anas bin Malik tentang hal ini."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat antusias mengamalkan sunnah yang mereka ketahui, meskipun hanya satu hadits. Mereka tidak meremehkan amalan kecil yang memiliki dalil, karena mereka tahu bahwa istiqamah dalam sunnah adalah tanda kecintaan kepada Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan hadits Anas bin Malik dan praktik para sahabat.
  2. Bersegeralah dalam kebaikan - ketika mendengar adzan Maghrib, jangan tunda untuk beribadah, baik shalat sunnah qabliyah maupun bersiap menuju masjid.
  3. Jangan meremehkan amalan sunnah - meskipun ringan, amalan sunnah memiliki keutamaan besar di sisi Allah dan menjadi bukti kecintaan kita kepada Nabi ﷺ.
  4. Jaga semangat beribadah - sebagaimana para sahabat yang berlomba-lomba menuju tiang-tiang masjid, kita pun hendaknya bersemangat dalam ketaatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.