Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melarang shalat dua raka'at setelah Ashar, namun beliau sendiri mengerjakannya. Ternyata beliau mengerjakannya sebagai qadha (pengganti) dari dua raka'at sunnah ba'diyah Zhuhur yang tidak sempat beliau kerjakan karena kedatangan tamu dari Bani Abdul Qais. Jadi larangan tersebut tetap berlaku umum, sedangkan yang beliau kerjakan adalah qadha shalat sunnah rawatib Zhuhur yang tertinggal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Shalat Musafir dan Qashar, no. 834, dari jalur Kuraib (mantan budak Ibnu Abbas), dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Abu Dawud, dan menjadi dalil penting dalam bab shalat sunnah rawatib yang diqadha.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban menaati perintah dan menjauhi larangan Nabi ﷺ:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا
Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan ayat ini menunjukkan kewajiban mengikuti perintah Nabi ﷺ dan menjauhi larangannya, namun beliau juga menegaskan bahwa larangan tertentu bisa memiliki pengecualian jika ada dalil lain yang menjelaskan kekhususan.
Penjelasan Rinci
Konteks Hadits
Kisah ini bermula ketika Ibnu Abbas, Abdurrahman bin Azhar, dan Al-Miswar bin Makhramah mengutus Kuraib untuk bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha tentang shalat dua raka'at setelah Ashar. Mereka bingung karena mendengar Aisyah mengerjakannya, padahal mereka tahu Nabi ﷺ melarangnya. Ibnu Abbas bahkan menyebutkan bahwa ia bersama Umar bin Khattab pernah mencegah orang-orang dari shalat tersebut.
Aisyah menjawab dengan mengarahkan mereka kepada Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, karena Ummu Salamah yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Penjelasan Ummu Salamah
Ummu Salamah menjelaskan bahwa beliau mendengar Nabi ﷺ melarang dua raka'at setelah Ashar, tetapi kemudian beliau melihat Nabi ﷺ sendiri mengerjakannya. Ketika Nabi ﷺ selesai shalat, beliau menjelaskan:
"Wahai putri Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua raka'at setelah Ashar. Sesungguhnya telah datang kepadaku orang-orang dari Bani Abdul Qais yang masuk Islam, lalu mereka menyibukkanku dari dua raka'at setelah Zhuhur. Maka dua raka'at ini adalah (qadha) dari dua raka'at tersebut."
Pemahaman Ulama
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan beberapa poin penting:
- Larangan shalat sunnah mutlak setelah Ashar tetap berlaku — ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
- Yang dilakukan Nabi ﷺ adalah qadha dari shalat sunnah ba'diyah Zhuhur yang tertinggal, bukan shalat sunnah mutlak setelah Ashar.
- Shalat sunnah rawatib yang tertinggal boleh diqadha, meskipun setelah waktu yang dilarang, berdasarkan hadits ini.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan bagi Nabi ﷺ dalam beberapa riwayat, namun pendapat yang lebih kuat adalah bahwa qadha shalat sunnah rawatib yang tertinggal dibolehkan bagi umatnya juga, karena Nabi ﷺ menjelaskan alasannya secara jelas.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki kebiasaan mengqadha shalat sunnah rawatib yang tertinggal, dan ini menunjukkan betapa beliau sangat menjaga shalat sunnah rawatib.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah rawatib yang tertinggal boleh diqadha kapan saja, termasuk setelah Ashar atau Subuh, karena ada sebab (qadha), berbeda dengan shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab.
Perbedaan Pendapat
Sebagian ulama berpendapat bahwa qadha tersebut khusus untuk Nabi ﷺ. Namun jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — berpendapat bahwa umatnya juga boleh mengqadha shalat sunnah rawatib yang tertinggal, berdasarkan keumuman perintah meneladani Nabi ﷺ.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ menjelaskan sebabnya secara jelas dan tidak menyebutkan kekhususan.
Story Telling
Kisah ini menggambarkan betapa para sahabat sangat teliti dalam memahami agama. Ibnu Abbas, Abdurrahman bin Azhar, dan Al-Miswar bin Makhramah tidak langsung menuduh atau menghukumi, tetapi mereka mengutus Kuraib untuk bertanya langsung kepada Aisyah radhiyallahu 'anha.
Ketika Aisyah mengarahkan kepada Ummu Salamah, mereka pun mengikuti arahan tersebut. Ini menunjukkan adab dalam bertanya dan mencari ilmu — tidak tergesa-gesa dalam menghukumi, tetapi mencari klarifikasi dari sumber yang paling mengetahui.
Ummu Salamah radhiyallahu 'anha juga menunjukkan kecerdasan dan kehati-hatian — beliau tidak langsung bertanya kepada Nabi ﷺ di depan orang banyak, tetapi mengutus seorang gadis untuk bertanya dengan cara yang sopan, dan meminta gadis itu mundur jika Nabi ﷺ memberi isyarat. Ini adalah adab bertanya kepada pemimpin dan ulama.
Nabi ﷺ pun menjawab dengan lembut dan jelas, menjelaskan sebab beliau mengerjakan shalat tersebut, sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah rawatib yang tertinggal boleh diqadha, meskipun setelah waktu yang dilarang (seperti setelah Ashar atau Subuh), karena ada sebab.
- Shalat sunnah mutlak (tanpa sebab) setelah Ashar dan Subuh tetap tidak boleh dikerjakan.
- Hendaknya kita menjaga shalat sunnah rawatib — Nabi ﷺ saja sampai mengqadhanya, apalagi kita.
- Adab dalam bertanya ilmu: bertanya kepada orang yang tepat, dengan cara yang sopan, dan tidak tergesa-gesa menghukumi.
- Mengikuti pemahaman jumhur ulama dalam masalah qadha rawatib, karena pendapat ini lebih kuat dalilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.