Penjelasan Hadits Muslim No. 816 tentang Keutamaan orang berilmu yang mengamalkan dan mengajarkannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa rasa iri (hasad) yang dibolehkan—bahkan dianjurkan—hanyalah dalam dua hal: (1) orang yang diberi harta lalu membelanjakannya di jalan yang benar, dan (2) orang yang diberi hikmah (ilmu dan pemahaman agama) lalu mengamalkan dan mengajarkannya. Kedua orang ini layak untuk diteladani dan "diiri" dalam arti semangat meniru kebaikannya, bukan iri yang tercela.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nahl [16]: 125

وَدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Terjemahan: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Shalat Musafir dan Qashar, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Imam Muslim menempatkannya dalam bab tentang keutamaan orang yang berdiri (mengamalkan) Al-Qur'an dan mengajarkannya, serta keutamaan orang yang mempelajari hikmah dari fiqh atau selainnya lalu mengamalkannya dan mengajarkannya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "hasad" di sini adalah ghibthah (keinginan meniru kebaikan orang lain tanpa mengharapkan hilangnya nikmat dari orang tersebut). Beliau menegaskan bahwa hasad yang tercela adalah yang mengharapkan hilangnya nikmat dari orang lain, sedangkan yang disebutkan dalam hadits ini adalah rasa senang dan ingin meneladani.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan ilmu dan harta yang digunakan untuk kebaikan, dan bahwa keduanya adalah nikmat yang layak untuk dijadikan motivasi dalam beramal.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa "hikmah" di sini mencakup ilmu yang bermanfaat, pemahaman yang benar, dan kemampuan memutuskan perkara dengan adil berdasarkan ilmu.

Penjelasan Rinci

Makna "Laa hasada illaa fii itsnatain":

Para ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Rajab—menjelaskan bahwa kalimat "tidak ada hasad kecuali dalam dua hal" bukan berarti hasad (iri hati) yang tercela dibolehkan dalam dua hal ini. Akan tetapi, maknanya adalah: tidak ada ghibthah (keinginan meniru) yang terpuji kecuali pada dua keadaan ini. Hasad yang tercela—yaitu menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain—tetap haram secara mutlak.

Dua keadaan yang dimaksud:

  1. Orang yang diberi harta lalu membelanjakannya di jalan yang benar (fi al-haqq):
  • Yang dimaksud "menghabiskannya untuk kebaikan" adalah membelanjakan harta untuk hal-hal yang diridhai Allah: infak, sedekah, membantu orang lemah, berjihad di jalan Allah, menuntut ilmu, dan sebagainya.
  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini mencakup semua bentuk pengeluaran harta untuk ketaatan, bukan hanya sedekah, tetapi juga nafkah keluarga, membangun sarana ibadah, dan mendukung dakwah.
  • Ibn Rajab menambahkan bahwa harta yang digunakan untuk kebaikan adalah harta yang "tersimpan" pahalanya, sedangkan harta yang ditahan tanpa manfaat adalah harta yang akan menjadi beban.
  1. Orang yang diberi hikmah lalu memutuskan perkara dengannya dan mengajarkannya:
  • "Hikmah" menurut para ulama tafsir dari daftar—seperti Mujahid, Qatadah, dan Ibn Katsir—mencakup: ilmu Al-Qur'an, pemahaman fiqh, kemampuan memutuskan perkara dengan adil, dan perkataan yang tepat pada tempatnya.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah adalah ilmu yang bermanfaat dan amal yang shalih, serta kemampuan berbicara dan memutuskan dengan benar.
  • "Yaqdhi bihaa" (memutuskan dengannya) berarti mengamalkan ilmu tersebut dalam kehidupan, baik dalam memutuskan perkara hukum, menyelesaikan perselisihan, maupun dalam mengambil keputusan pribadi.
  • "Yu'allimuhaa" (mengajarkannya) berarti menyebarkan ilmu kepada orang lain, karena ilmu yang bermanfaat akan terus mengalir pahalanya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menekankan bahwa hadits ini adalah dalil keutamaan ilmu dan pengajaran. Ibn Rajab al-Hanbali lebih menekankan aspek amal, yaitu bahwa hikmah harus diamalkan sebelum diajarkan. Namun, semuanya sepakat bahwa kedua keadaan ini adalah teladan yang layak untuk diikuti semangatnya, bukan untuk diiri secara negatif.

Yang paling kuat menurut dalil:

Pendapat yang paling kuat adalah yang menggabungkan keduanya: ilmu harus diamalkan dan diajarkan, dan harta harus dibelanjakan di jalan yang benar. Ini sejalan dengan hadits itu sendiri yang menyebutkan "yaqdhi bihaa wa yu'allimuhaa" (memutuskan dengannya dan mengajarkannya), yang menunjukkan pentingnya amal dan pengajaran sekaligus.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu—sahabat yang meriwayatkan hadits ini—adalah salah satu sahabat yang paling tekun dalam menuntut ilmu dan mengajarkannya. Beliau pernah berkata: "Barangsiapa yang ingin mengetahui bagaimana Rasulullah ﷺ mengajarkan, maka hendaklah ia melihat kepada kami." Beliau adalah ahli fiqh dan ahli qira'ah yang ilmunya diakui oleh para sahabat lainnya.

Suatu ketika, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menugaskan Ibnu Mas'ud untuk mengajar penduduk Kufah. Ibnu Mas'ud pun mengajarkan Al-Qur'an, fiqh, dan hikmah kepada mereka, sehingga lahirlah generasi tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri, Ibrahim an-Nakha'i, dan lainnya yang menjadi ulama besar. Ini adalah contoh nyata dari "hikmah yang diajarkan"—ilmu yang terus mengalir manfaatnya dari generasi ke generasi.

Hikmah dari kisah ini: orang yang mengajarkan ilmu akan mendapatkan pahala yang terus mengalir, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Apabila manusia meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan iri secara negatif, tetapi boleh bersemangat meniru kebaikan orang lain dalam dua hal: membelanjakan harta di jalan Allah dan mengamalkan serta mengajarkan ilmu.
  2. Belanjakan harta untuk kebaikan, baik untuk infak, sedekah, menafkahi keluarga, maupun mendukung pendidikan dan dakwah.
  3. Pelajari ilmu agama (hikmah), amalkan dalam kehidupan sehari-hari, lalu ajarkan kepada orang lain—karena ilmu yang bermanfaat adalah investasi pahala yang tidak terputus.
  4. Jadikan kedua hal ini sebagai motivasi, bukan ajang perlombaan yang melahirkan kesombongan atau riya.
  5. Teladani para ulama seperti Ibnu Mas'ud, Al-Hasan al-Bashri, dan lainnya yang mengamalkan dan mengajarkan ilmu dengan ikhlas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?