Penjelasan Hadits Muslim No. 786 tentang Tidur saat mengantuk dalam shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang mengantuk saat shalat, hendaklah ia berhenti dan tidur terlebih dahulu sampai rasa kantuknya hilang. Sebab orang yang shalat dalam keadaan mengantuk bisa salah mengucapkan doa, yang seharusnya memohon ampun justru malah mencela dirinya sendiri. Islam mengajarkan ibadah harus dilakukan dengan sadar, khusyuk, dan penuh pemahaman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Muslim no. 786, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ

"Jika salah seorang di antara kalian mengantuk dalam shalat, maka hendaklah ia tidur hingga hilang rasa ngantuknya, karena salah seorang di antara kalian jika shalat dalam keadaan ngantuk, ia tidak tahu apakah ia meminta ampun atau mencela dirinya sendiri."

Ayat terkait — QS. Al-Muzzammil [73]: 20:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an."

Ayat lain — QS. An-Nisa [4]: 43 (bagian akhir):

حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

"...hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan."

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil larangan shalat dalam keadaan sangat mengantuk, karena dapat merusak kekhusyukan dan makna bacaan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa perintah tidur di sini bersifat bimbingan (irsyad), bukan kewajiban, demi menjaga kualitas ibadah.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa syariat menjaga agar amal dilakukan dengan niat dan kesadaran yang benar.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Nabi ﷺ membimbing umatnya agar tidak memaksakan shalat ketika kantuk sudah berat. Beliau menyebut alasan yang sangat logis: orang yang mengantuk bisa keliru dalam berdoa. Ia berniat mengucapkan "astaghfirullah" (aku memohon ampun kepada Allah), tetapi karena kantuk, lisannya bisa keliru sehingga malah mengucapkan kata-kata yang mencela dirinya sendiri. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan maqashid (tujuan) ibadah, bukan sekadar gerakan lahiriah.

Pemahaman para ulama:

  1. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini mengandung anjuran untuk menjauhi segala hal yang dapat merusak kekhusyukan shalat. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah "falyarqad" (hendaklah ia tidur) menunjukkan bolehnya menghentikan shalat sunnah demi maslahat yang lebih besar, dan bagi shalat wajib hendaklah ia berusaha mengusir kantuk dengan cara yang tidak membatalkan.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tadabbur (merenungi) makna bacaan adalah tujuan shalat. Jika kantuk menghalangi tadabbur, maka shalat kehilangan ruh-nya. Beliau juga menyebut bahwa sebagian ulama memahami perintah ini sebagai istihbab (anjuran), bukan wajib.
  3. Ibnu Rajab al-Hanbali (wafat 795 H) dalam kitabnya menekankan bahwa amal yang dilakukan tanpa kesadaran bisa berbalik menjadi kerugian bagi pelakunya. Ini sejalan dengan kaidah bahwa Allah tidak menerima amal yang dilakukan dengan kelalaian berat.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. An-Nisa [4]: 43 menjelaskan bahwa larangan shalat dalam keadaan mabuk (dan yang semakna seperti kantuk berat) adalah agar seseorang tahu apa yang ia ucapkan. Ini menunjukkan bahwa kesadaran dalam beribadah adalah syarat sahnya kekhusyukan.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad bin Hanbal) memahami perintah tidur ini berlaku umum, baik untuk shalat wajib maupun sunnah, jika kantuk sudah sangat berat.
  • Sebagian lain (seperti Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya) membedakan antara shalat wajib dan sunnah: untuk shalat wajib, hendaklah ia berusaha melawan kantuk dengan cara yang tidak membatalkan; untuk shalat sunnah, lebih baik tidur.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: jika kantuk sudah menghilangkan kesadaran dan pemahaman, maka hendaklah tidur terlebih dahulu, lalu shalat ketika sudah segar. Ini berlaku umum, karena illat (sebab) yang disebutkan Nabi ﷺ — yaitu kekhawatiran salah ucap — berlaku untuk semua shalat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha — perawi hadits ini — adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga dan ibadah beliau. Suatu ketika beliau menyampaikan hadits ini kepada para sahabat, dan Urwah bin az-Zubair (ayah dari Hisyam, perawi hadits ini) adalah salah satu tabi'in yang meriwayatkannya dengan sangat teliti.

Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H), seorang tabi'in yang terkenal zuhud, pernah berkata bahwa shalat yang tidak disertai kehadiran hati hanyalah gerakan badan tanpa ruh. Beliau menganjurkan murid-muridnya untuk tidur terlebih dahulu jika kantuk datang, agar shalat mereka benar-benar menjadi munajat kepada Allah.

Fudail bin 'Iyadh (wafat 187 H) juga dikenal sangat menjaga kualitas ibadahnya. Beliau pernah menasihati seseorang yang memaksakan shalat dalam keadaan lelah berat: "Istirahatlah dulu, agar engkau bisa berdiri di hadapan Allah dengan hati yang hidup."

Hikmahnya: para salaf tidak memandang banyaknya shalat sebagai tujuan utama, tetapi kualitas dan kesadaran dalam shalat itulah yang mereka jaga.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika mengantuk saat shalat, terutama shalat sunnah, hendaklah berhenti dan tidur terlebih dahulu sampai segar.
  2. Untuk shalat wajib, usahakan mengusir kantuk dengan cara yang tidak membatalkan (misalnya berwudhu ulang, bergerak sedikit, atau membaca dengan suara pelan), dan jika tetap tidak mampu, kerjakan sebisanya lalu ulangi ketika sadar jika memungkinkan.
  3. Jaga kualitas shalat dengan tidur yang cukup sebelum waktu shalat, agar ibadah dilakukan dengan hati yang hadir.
  4. Jangan memaksakan diri dalam ibadah hingga merusak makna dan tujuan ibadah itu sendiri.
  5. Pahami bacaan shalat agar tidak keliru antara memohon ampun dan mencela diri, sebagaimana yang diperingatkan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?