Penjelasan Hadits Muslim No. 761 tentang Anjuran shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat malam berjamaah di masjid pada bulan Ramadan, lalu beliau berhenti keluar pada malam ketiga atau keempat. Alasan beliau adalah rasa kasih sayang: khawatir shalat malam itu dianggap wajib bagi umat. Dari sini para ulama menyimpulkan bahwa shalat Tarawih berjamaah adalah sunnah yang dianjurkan, dan hukumnya tidak wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 761), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Yahya bin Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab (az-Zuhri) dari 'Urwah dari 'Aisyah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil utama anjuran shalat Tarawih berjamaah dan bahwa Nabi ﷺ meninggalkannya bukan karena tidak suka, tetapi karena khawatir menjadi wajib.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan shalat malam:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

QS. Al-Isra' [17]: 79

"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan shalat malam sebagai ibadah tambahan (nafilah), bukan kewajiban, dan inilah yang sejalan dengan sikap Nabi ﷺ yang tidak mewajibkan shalat malam berjamaah kepada umatnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Shalat Tarawih berjamaah disyariatkan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan shalat malam berjamaah di bulan Ramadan pernah dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat mengikuti beliau. Ini menjadi dasar disyariatkannya shalat Tarawih berjamaah.

Kedua: Hikmah Nabi ﷺ tidak keluar pada malam ketiga atau keempat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan shalat berjamaah bukan karena bosan atau karena amalan itu tidak baik, tetapi karena kekhawatiran (syafaqah) jika shalat tersebut dianggap wajib. Ini menunjukkan kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.

Ketiga: Hukum Tarawih tidak wajib. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menegaskan bahwa setelah Nabi ﷺ wafat, kekhawatiran itu hilang karena wahyu sudah terputus, sehingga syariat tetap pada sunnah, bukan wajib. Karena itu, shalat Tarawih hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan).

Keempat: Peran Umar bin al-Khattab. Meskipun tidak disebut dalam hadits ini, Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar, beliau mengumpulkan orang-orang untuk shalat Tarawih berjamaah di masjid dengan satu imam, dan itu disepakati para sahabat. Ini bukan bid'ah yang tercela, tetapi menghidupkan sunnah Nabi ﷺ yang pernah beliau tinggalkan karena uzur tertentu.

Kelima: Anjuran memperbanyak shalat malam di Ramadan. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini memotivasi umat untuk menghidupkan malam-malam Ramadan dengan shalat, dzikir, dan doa, karena Ramadan adalah waktu yang penuh berkah.

Story Telling

Dikisahkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha — sebagaimana dalam hadits ini — bahwa suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah ﷺ shalat di masjid. Para sahabat yang melihat beliau kemudian ikut shalat di belakang beliau. Malam berikutnya, jumlah jamaah bertambah banyak. Pada malam ketiga atau keempat, semakin banyak orang berkumpul di masjid menunggu beliau keluar. Namun, Nabi ﷺ tidak keluar menemui mereka. Ketika pagi tiba, beliau bersabda dengan penuh kasih sayang: "Aku melihat apa yang kalian lakukan, dan tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian kecuali kekhawatiranku bahwa shalat ini akan diwajibkan atas kalian."

'Urwah bin az-Zubair — salah satu perawi hadits ini — menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi di bulan Ramadan. Dari kisah ini kita belajar bahwa Nabi ﷺ sangat mencintai umatnya, sampai beliau rela tidak memimpin shalat berjamaah demi meringankan beban umat. Ini juga mengajarkan bahwa syariat Islam dibangun atas prinsip kemudahan dan tidak memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Tarawih adalah sunnah, bukan wajib. Jangan merasa berdosa jika tidak melaksanakannya, tetapi sangat dianjurkan untuk menghidupkan malam Ramadan dengannya.
  2. Berjamaah lebih utama. Hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ shalat berjamaah dan para sahabat mengikuti, lalu Umar bin al-Khattab menetapkannya sebagai amalan rutin di masjid.
  3. Hidupkan malam Ramadan. Baik dengan Tarawih, tahajud, dzikir, membaca Al-Qur'an, maupun doa.
  4. Teladani kasih sayang Nabi ﷺ. Beliau tidak memaksa umat, tetapi mengajak dengan lembut dan memberi kemudahan.
  5. Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami hadits ini, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Rajab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?