Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat sunnah dalam keadaan duduk, yaitu setelah usia beliau bertambah tua dan tubuh beliau melemah. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah sambil duduk itu boleh dan sah, meskipun berdiri lebih utama. Para ulama Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai dalil diperbolehkannya shalat sunnah dengan duduk bagi yang mampu berdiri, namun pahalanya berbeda dengan yang berdiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Shalat Musafir dan Qashar, Bab Diperbolehkannya Shalat Sunnah dalam Keadaan Duduk, nomor 732. Perawinya adalah Abdullah bin Shaqiq, seorang tabi'in yang bertanya langsung kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits lengkap:
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، عَنْ سَعِيدٍ الْجُرَيْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ، قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ هَلْ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي وَهُوَ قَاعِدٌ قَالَتْ نَعَمْ بَعْدَ مَا حَطَمَهُ النَّاسُ
Terjemahan: "Abdullah bin Shaqiq berkata: Saya bertanya kepada Aisyah, 'Apakah Nabi ﷺ shalat dalam keadaan duduk?' Ia menjawab, 'Ya, setelah orang-orang membuatnya tua.'"
Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan shalat dan berdiri, Allah berfirman:
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
(QS. Al-Baqarah [2]: 238)
Terjemahan: "Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat sunnah sambil duduk. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat shalat wajib tidak boleh dikerjakan sambil duduk bagi yang mampu berdiri, sedangkan shalat sunnah boleh.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:
Pertama, Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab dengan jelas bahwa Nabi ﷺ shalat sambil duduk setelah usia beliau bertambah tua. Ini berarti beliau melakukannya karena kelemahan fisik, bukan karena malas atau meninggalkan keutamaan tanpa alasan.
Kedua, Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini adalah dalil diperbolehkannya shalat sunnah sambil duduk, baik karena uzur maupun tanpa uzur. Namun beliau juga menyebutkan bahwa shalat sunnah sambil berdiri lebih utama, dan pahala orang yang shalat sambil duduk setengah dari pahala orang yang shalat sambil berdiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Ketiga, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunnah sambil duduk bagi yang mampu berdiri. Jumhur ulama (mayoritas) membolehkan, tetapi menganggap berdiri lebih utama. Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan secara mutlak, sedangkan Imam Malik memakruhkan jika tanpa uzur.
Keempat, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat sunnah sambil duduk setelah tua, dan ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah sambil duduk itu sah. Beliau juga menegaskan bahwa shalat wajib tidak boleh sambil duduk bagi yang mampu berdiri berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama.
Kelima, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk berdiri dalam shalat dengan penuh ketaatan, namun memberikan keringanan bagi yang tidak mampu. Ini sejalan dengan prinsip syariat yang selalu memberikan kemudahan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Shaqiq, seorang tabi'in yang mulia, pernah bertanya langsung kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha tentang shalat Nabi ﷺ dalam keadaan duduk. Aisyah menjawab dengan penuh kejujuran dan kelembutan, "Ya, setelah orang-orang membuatnya tua." Maksudnya, setelah banyak orang masuk Islam dan beliau sibuk mengurus mereka, usia beliau bertambah dan tubuh beliau melemah, sehingga beliau shalat sunnah sambil duduk.
Kisah ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat bersemangat meneladani Nabi ﷺ hingga bertanya langsung kepada istri beliau. Aisyah radhiyallahu 'anha pun menjawab dengan jelas tanpa menambah atau mengurangi, menunjukkan keilmuan dan kejujuran beliau dalam menyampaikan hadits.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk, baik karena uzur maupun tanpa uzur, namun berdiri lebih utama.
- Shalat wajib tidak boleh dikerjakan sambil duduk bagi yang mampu berdiri.
- Pahala shalat sunnah sambil duduk setengah dari pahala shalat sambil berdiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.
- Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dalam beribadah sesuai kemampuan, tanpa memaksakan diri di luar batas.
- Bertanyalah kepada ahlu ilmu tentang perkara agama, sebagaimana Abdullah bin Shaqiq bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.