Penjelasan Hadits Muslim No. 731 tentang Shalat malam boleh duduk saat tua, sisa ayat dibaca berdiri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada awal-awal kehidupan beliau, Rasulullah ﷺ selalu shalat malam dalam keadaan berdiri. Ketika beliau sudah lanjut usia dan tubuhnya mulai berat, beliau mulai membaca Al-Qur'an dalam shalat malam dengan duduk. Namun, ketika sisa bacaan tinggal sekitar 30 atau 40 ayat lagi, beliau berdiri untuk menyelesaikannya, lalu rukuk dari keadaan berdiri tersebut. Hadits ini menunjukkan kebolehan shalat sunnah sambil duduk, dan juga bolehnya menggabungkan antara duduk dan berdiri dalam satu rakaat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat Musafir dan Qashar, Bab Kebolehan Shalat Sunnah dalam Keadaan Berdiri dan Duduk, nomor 731, dari sahabat Aisyah radhiyallahu 'anha.

Berikut teks hadits dalam bahasa Arab:

<p>عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقْرَأُ فِي شَيْءٍ مِنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ جَالِسًا حَتَّى إِذَا كَبِرَ قَرَأَ جَالِسًا حَتَّى إِذَا بَقِيَ عَلَيْهِ مِنَ السُّورَةِ ثَلَاثُونَ أَوْ أَرْبَعُونَ آيَةً قَامَ فَقَرَأَهُنَّ ثُمَّ رَكَعَ</p>

Makna ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha bersaksi bahwa beliau tidak pernah melihat Nabi ﷺ membaca (Al-Qur'an) dalam shalat malam dengan duduk, sampai ketika beliau telah berusia lanjut. Maka beliau membaca dengan duduk. Ketika tersisa 30 atau 40 ayat lagi, beliau berdiri dan membacanya, kemudian rukuk.

Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan shalat sunnah sambil duduk, dan pahala orang yang shalat sambil duduk adalah setengah dari pahala orang yang shalat sambil berdiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain. Adapun kebolehan menggabungkan duduk dan berdiri dalam satu rakaat, ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Shalat Sunnah Boleh dengan Duduk

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk, baik dalam keadaan mampu berdiri maupun tidak. Namun, pahala orang yang shalat sambil duduk padahal ia mampu berdiri adalah setengah dari pahala orang yang shalat berdiri. Ini berdasarkan hadits shahih dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Shalatnya seseorang yang duduk adalah setengah dari shalatnya (pahalanya) orang yang berdiri." (HR. Muslim)

2. Duduk dalam Shalat Malam adalah Rukhshah (Keringanan) karena Usia

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ yang berubah di usia tua ini menunjukkan bahwa syariat memperhatikan kondisi hamba-Nya. Ketika tubuh mulai lemah, Allah memberikan keringanan untuk beribadah sesuai kemampuan. Ini sejalan dengan firman Allah:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

3. Boleh Menggabungkan Duduk dan Berdiri dalam Satu Rakaat

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memulai dengan duduk, lalu berdiri untuk menyelesaikan sisa bacaan, kemudian rukuk dari keadaan berdiri. Ini menunjukkan bahwa seseorang boleh membaca sebagian surah dengan duduk dan sebagian lainnya dengan berdiri dalam satu rakaat yang sama. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang benar dan dipilih oleh jumhur ulama.

4. Hikmah Berdiri di Akhir Bacaan

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa rukuk lebih utama dilakukan dari keadaan berdiri, karena itulah yang lebih sempurna dan lebih sesuai dengan tuntunan. Oleh karena itu, Nabi ﷺ berdiri di akhir bacaan agar bisa rukuk dari posisi berdiri, sebagaimana kebiasaan beliau dalam shalat.

Story Telling

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ bersabda: 'Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalatnya Dawud -'alaihis salam-. Beliau tidur setengah malam, bangun sepertiganya, dan tidur seperenamnya. Dan beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari.'" (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi Dawud 'alaihis salam adalah teladan dalam shalat malam yang penuh keseimbangan. Dan Nabi kita Muhammad ﷺ juga menjaga shalat malam dengan penuh semangat, bahkan di usia senja beliau tetap melaksanakannya, hanya saja dengan cara yang lebih ringan — duduk ketika membaca. Ini adalah pelajaran berharga: ibadah tidak boleh ditinggalkan karena uzur, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan. Sebagaimana kata para ulama: "Apa yang tidak mampu dilakukan seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya."

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk, meskipun kita mampu berdiri, namun pahalanya setengah dari shalat berdiri.
  2. Jika tidak mampu berdiri lama, boleh membaca sambil duduk, lalu berdiri di akhir rakaat sebelum rukuk, sebagaimana contoh Nabi ﷺ.
  3. Jangan meninggalkan shalat malam karena uzur, tetapi sesuaikan dengan kondisi tubuh. Yang penting adalah menjaga kontinuitas ibadah.
  4. Rukuk lebih utama dari keadaan berdiri, karena itulah yang dicontohkan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  5. Syariat memperhatikan kondisi hamba, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?