Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Muslim No. 718 tentang Aisyah tidak melihat Nabi shalat Dhuha, beliau meninggalkannya karena khawatir diwajibkan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak selalu mengerjakan shalat Dhuha secara rutin, namun beliau tetap mencintai amalan tersebut. Aisyah radhiyallahu ‘anha sendiri mengerjakannya. Hal ini karena kekhawatiran beliau jika amalan sunnah dikerjakan terus-menerus secara terang-terangan, dikhawatirkan akan dianggap wajib oleh umat. Maka, shalat Dhuha tetap disunnahkan dan dianjurkan, namun tidak wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an (tentang keutamaan amalan sunnah):

QS. Al-Isra' [17]: 79

وَمِنَ ٱلَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِۦ نَافِلَةًۭ لَّكَ عَسَىٰٓ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًۭا مَّحْمُودًۭا

"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Muslim no. 718, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Juga hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya aku tidak melarang kalian, tetapi aku adalah seorang yang penyayang. Barangsiapa di antara kalian yang ingin mengerjakan shalat Dhuha, maka kerjakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha adalah sunnah, dan Rasulullah ﷺ meninggalkannya karena khawatir diwajibkan. Beliau juga menegaskan bahwa shalat Dhuha tetap dianjurkan, dan para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan).

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi ﷺ. Beliau berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ shalat sunnah Dhuha sama sekali.” Namun, ‘Aisyah sendiri mengerjakannya. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak melarang shalat Dhuha, tetapi beliau meninggalkannya karena khawatir jika beliau rutin mengerjakannya, maka umat akan menganggapnya wajib.

Para ulama dari kalangan salaf, seperti Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, menjelaskan bahwa shalat Dhuha adalah sunnah yang dianjurkan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha adalah sunnah, dan Rasulullah ﷺ meninggalkannya karena khawatir diwajibkan. Dan ini adalah dalil bahwa amalan sunnah boleh ditinggalkan karena khawatir dianggap wajib, namun tetap dianjurkan untuk dikerjakan.”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa shalat Dhuha memiliki keutamaan besar, dan minimalnya dua rakaat, maksimal delapan rakaat menurut pendapat yang kuat. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk mengerjakannya setiap hari, asalkan tidak diyakini wajib.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ meninggalkan amalan yang beliau cintai karena khawatir umatnya terbebani. Ini menunjukkan kasih sayang beliau kepada umatnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah salah satu sahabat yang rajin mengerjakan shalat Dhuha. Beliau berkata: “Aku biasa mengerjakannya.” Ini menunjukkan bahwa meskipun Rasulullah ﷺ tidak selalu mengerjakannya, para sahabat tetap dianjurkan untuk melakukannya. Imam az-Zuhri (Muhammad bin Shihab) meriwayatkan hadits ini dari ‘Urwah, dan beliau sendiri dikenal sebagai ulama yang sangat menjaga amalan sunnah.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kita tidak boleh meninggalkan amalan sunnah hanya karena Rasulullah ﷺ tidak selalu mengerjakannya. Sebab, beliau meninggalkannya karena alasan tertentu (khawatir diwajibkan), sedangkan kita tidak memiliki kekhawatiran seperti itu. Maka, kita dianjurkan untuk mengerjakan shalat Dhuha sebagai bentuk kecintaan kepada sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Dhuha adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan), minimal dua rakaat, maksimal delapan rakaat.
  2. Tidak wajib, sehingga jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
  3. Dianjurkan untuk dikerjakan secara rutin, namun tidak perlu dipaksakan jika ada udzur.
  4. Jangan meninggalkan amalan sunnah hanya karena Rasulullah ﷺ tidak selalu mengerjakannya, karena beliau memiliki alasan khusus (khawatir diwajibkan).
  5. Niatkan karena Allah, dan jangan sampai merasa lebih baik dari orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.