Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan beberapa hal penting: (1) shalat yang terlewat karena tertidur wajib diqadha (diganti) dan disunnahkan segera melaksanakannya; (2) bolehnya tayammum ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air; (3) karamah (keajaiban) yang Allah berikan kepada Nabi ﷺ berupa air yang melimpah dari kantong air yang sedikit; (4) kelembutan Nabi ﷺ dalam mendakwah dan tidak membangunkan beliau ketika tidur adalah bentuk penghormatan para sahabat. Semua ini menunjukkan keutamaan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan keajaiban yang Allah berikan kepada para nabi-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait qadha shalat dan tayammum:
QS. An-Nisa' [4]: 103
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditetapkan waktunya atas orang-orang yang beriman."
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"...dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Masjid dan Tempat Shalat, Bab Mengqadha Shalat yang Terlewat. Perawi sahabat: 'Imran bin Husain رضي الله عنه.
Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"Barangsiapa lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman: 'Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.'" (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya mengqadha shalat yang terlewat karena tertidur atau lupa, dan disunnahkan bersegera melaksanakannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa tidur bukanlah udzur yang menggugurkan kewajiban shalat, melainkan hanya menunda pelaksanaannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengakhirkan shalat subuh hingga matahari terbit dan syariat tayammum tetap berlaku ketika ketiadaan air.
Penjelasan Rinci
1. Qadha shalat yang terlewat karena tertidur
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ dan para sahabat tertidur hingga matahari terbit, sehingga shalat Subuh terlewat. Nabi ﷺ tidak langsung shalat di tempat itu, melainkan memerintahkan untuk berjalan terlebih dahulu hingga matahari bersinar terang, kemudian beliau turun dan shalat. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya mengakhirkan qadha dalam waktu singkat untuk tujuan tertentu, namun prinsip utamanya adalah bersegera. Ibnu Hajar menambahkan bahwa hikmah berjalan terlebih dahulu adalah agar tidak shalat di tempat yang dikuasai syaitan (tempat tidur yang membuat lalai), sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.
2. Adab para sahabat terhadap Nabi ﷺ
Para sahabat tidak membangunkan Nabi ﷺ ketika beliau tidur, karena mereka tahu bahwa beliau jika tidur tidak dibangunkan kecuali atas kehendak beliau sendiri. Ini menunjukkan adab yang tinggi. Namun 'Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه mengucapkan takbir dengan suara keras, yang akhirnya membangunkan Nabi ﷺ. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa 'Umar sengaja mengeraskan takbir karena khawatir waktu shalat semakin habis, dan ini menunjukkan ijtihad sahabat dalam kebaikan.
3. Tayammum bagi yang junub ketika tidak ada air
Seorang lelaki tidak ikut shalat karena dalam keadaan junub dan tidak ada air. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk tayammum dengan debu lalu shalat. Ini menjadi dalil bahwa tayammum menggantikan wudhu dan mandi wajib ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tayammum boleh untuk junub ketika tidak ada air, berdasarkan ayat Al-Ma'idah [5]: 6 dan hadits ini. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat tayammum adalah rahmat dan kemudahan dari Allah.
4. Karamah Nabi ﷺ berupa air yang melimpah
Kisah wanita dengan dua kantong air (mazadatan) yang kemudian airnya melimpah hingga empat puluh orang minum sampai puas, mengisi semua wadah, dan memandikan seorang sahabat yang junub — ini adalah karamah (keajaiban) yang Allah berikan kepada Nabi ﷺ. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa ini termasuk mukjizat Nabi ﷺ yang banyak diriwayatkan secara mutawatir. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap mulut kantong air (majja fi al-'azlawain) dan air itu keluar dengan berkah dari beliau.
5. Kelembutan dakwah Nabi ﷺ
Nabi ﷺ tidak menghardik wanita itu, melainkan memberinya makanan dan kurma untuk anak-anaknya, lalu berkata: "Ketahuilah bahwa kami tidak mengambil sedikit pun dari airmu." Wanita itu kemudian menyadari bahwa ia bertemu dengan manusia paling mulia, dan Allah memberi petunjuk kepada kaumnya melalui dirinya. Ini menunjukkan bahwa dakwah dengan kelembutan dan pemberian lebih efektif daripada kekerasan. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah pelajaran dalam berdakwah dengan akhlak mulia.
Perbedaan pendapat ulama:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa qadha shalat yang terlewat karena tertidur atau lupa wajib dilakukan segera, dan tidak ada dosa selama bukan karena sengaja.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qadha harus dilakukan segera setelah ingat, dan jika ditunda tanpa udzur maka berdosa.
- Imam Malik berpendapat bahwa qadha dilakukan ketika ingat, dan tidak ada kewajiban segera jika ada udzur.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa qadha wajib segera dilakukan ketika ingat, berdasarkan hadits "Barangsiapa lupa shalat maka hendaklah ia shalat ketika ingat."
Story Telling
Diriwayatkan oleh 'Imran bin Husain رضي الله عنه — seorang sahabat yang dikenal zuhud dan wara' — bahwa dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ, mereka tertidur hingga matahari terbit. Abu Bakr رضي الله عنه terbangun pertama, namun ia tidak membangunkan Nabi ﷺ karena adab. Kemudian 'Umar رضي الله عنه terbangun dan mengeraskan takbir hingga Nabi ﷺ terbangun. Nabi ﷺ tidak marah, melainkan memerintahkan berjalan hingga matahari terang, lalu shalat Subuh.
Kemudian seorang lelaki tidak ikut shalat karena junub. Nabi ﷺ tidak menegurnya dengan kasar, melainkan memerintahkannya tayammum dan shalat. Setelah itu, Nabi ﷺ mengutus 'Imran dan beberapa sahabat untuk mencari air karena mereka sangat haus. Mereka bertemu seorang wanita janda dengan dua kantong air yang hampir kosong. Wanita itu awalnya ragu, tetapi akhirnya dibawa menghadap Nabi ﷺ. Nabi ﷺ mengusap mulut kantong air itu, dan air pun melimpah hingga empat puluh orang minum sampai puas, mengisi semua wadah, dan memandikan sahabat yang junub. Nabi ﷺ memberi wanita itu makanan dan kurma untuk anak-anaknya, dan berkata: "Kami tidak mengambil sedikit pun dari airmu." Wanita itu kembali kepada kaumnya dan menceritakan kejadian itu, lalu Allah memberi petunjuk kepada kaumnya melalui dirinya, dan mereka semua masuk Islam.
Ibnu Katsir menyebutkan kisah ini dalam Al-Bidayah wan Nihayah sebagai salah satu mukjizat Nabi ﷺ yang nyata. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menambahkan bahwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia paling mulia akhlaknya.
Kesimpulan Praktis
- Wajib mengqadha shalat yang terlewat karena tertidur atau lupa, dan disunnahkan bersegera melaksanakannya ketika ingat.
- Tayammum adalah syariat yang berlaku ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air, baik untuk hadats kecil maupun besar (junub).
- Adab terhadap Nabi ﷺ dan ulama adalah tidak membangunkan mereka yang sedang tidur, namun boleh memberi isyarat atau suara yang membangunkan jika ada maslahat.
- Berdakwah dengan kelembutan dan memberi manfaat kepada orang lain lebih efektif daripada kekerasan.
- Karamah para nabi adalah benar dan menjadi bukti kenabian, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
- Hendaklah seorang muslim bersyukur atas kemudahan syariat Islam, termasuk tayammum dan qadha shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.