Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut (doa khusus) di akhir shalat—termasuk setelah ruku' pada shalat Subuh—untuk mendoakan keselamatan kaum Muslimin yang tertindas dan mendoakan keburukan bagi musuh-musuh Islam. Qunut ini dilakukan saat terjadi musibah menimpa kaum Muslimin, dan kemudian Nabi ﷺ meninggalkannya setelah turun ayat yang menegaskan bahwa urusan hukuman atas mereka diserahkan kepada Allah. Para ulama memahami hadits ini sebagai dalil disyariatkannya qunut nazilah ketika umat Islam ditimpa musibah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Firman Allah dalam QS. Ali 'Imran [3]: 128:
لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
"Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu, atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 675), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Sa'id bin al-Musayyib dan Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf. Keduanya adalah tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil qunut nazilah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat tentang qunut Subuh.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan konteks ayat 128 Surah Ali 'Imran yang berkaitan dengan peristiwa ini.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menggambarkan praktik Nabi ﷺ yang melakukan qunut—yaitu doa khusus dalam shalat—setelah bangkit dari ruku' pada rakaat terakhir shalat Subuh. Beliau mendoakan keselamatan para sahabat yang ditindas di Mekkah, seperti al-Walid bin al-Walid, Salamah bin Hisyam, dan 'Ayyasy bin Abi Rabi'ah, serta kaum Muslimin yang lemah. Beliau juga mendoakan keburukan bagi kabilah-kabilah yang memusuhi Islam seperti Lihyan, Ri'l, Dhakwan, dan 'Ushayyah.
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya qunut nazilah, yaitu qunut yang dilakukan ketika terjadi musibah besar menimpa kaum Muslimin. Beliau menyebutkan bahwa qunut ini dilakukan pada semua shalat, bukan hanya Subuh, berdasarkan hadits-hadits lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang qunut Subuh:
- Sebagian (seperti Imam asy-Syafi'i dalam pendapat lama) berpendapat qunut Subuh dilakukan secara rutin.
- Sebagian lain (seperti Imam Ahmad dan Imam Malik) berpendapat qunut hanya dilakukan saat ada musibah (qunut nazilah).
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa qunut nazilah disyariatkan saat terjadi musibah, dan Nabi ﷺ meninggalkannya ketika tidak ada musibah.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 128 Surah Ali 'Imran turun berkaitan dengan doa Nabi ﷺ yang mengutuk sebagian kabilah. Ayat ini menegaskan bahwa urusan mereka—apakah Allah memberi mereka taubat atau azab—adalah hak Allah, bukan hak Nabi ﷺ untuk memutuskan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut nazilah pada beberapa kesempatan, dan meninggalkannya ketika sebabnya hilang. Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah hukumnya sunnah ketika ada musibah, dan tidak dilakukan secara terus-menerus tanpa sebab.
Perbedaan pendapat:
- Imam asy-Syafi'i dan pengikutnya berpendapat bahwa qunut Subuh disunnahkan secara rutin, berdasarkan hadits lain.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik berpendapat bahwa qunut hanya dilakukan saat ada musibah (qunut nazilah), dan tidak dilakukan secara rutin.
- Imam Abu Hanifah berpendapat qunut hanya dilakukan pada shalat Witir, bukan pada shalat fardhu.
Pendapat yang paling kuat—sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim—adalah bahwa qunut nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah menimpa kaum Muslimin, dan tidak dilakukan secara rutin tanpa sebab. Ini berdasarkan hadits ini yang menunjukkan Nabi ﷺ meninggalkan qunut setelah turunnya ayat yang menyerahkan urusan kepada Allah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu masa di Mekkah, kaum Muslimin yang lemah ditindas dan disiksa oleh kaum Quraisy. Beberapa sahabat seperti al-Walid bin al-Walid, Salamah bin Hisyam, dan 'Ayyasy bin Abi Rabi'ah ditahan dan tidak bisa berhijrah. Nabi ﷺ yang sangat mencintai para sahabatnya kemudian mengangkat tangan dan berdoa kepada Allah di dalam shalat Subuh, memohon agar Allah menyelamatkan mereka.
Di saat yang sama, beberapa kabilah Arab seperti Lihyan, Ri'l, Dhakwan, dan 'Ushayyah telah berkhianat dan membunuh para dai Muslim yang dikirim Nabi ﷺ untuk mengajarkan Islam. Nabi ﷺ pun mendoakan keburukan bagi mereka.
Kemudian Allah menurunkan ayat:
لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يَعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ
Ayat ini mengajarkan kepada Nabi ﷺ dan umatnya bahwa urusan hukuman dan ampunan adalah hak Allah. Setelah itu, Nabi ﷺ meninggalkan doa keburukan tersebut, meskipun beliau tetap mendoakan kebaikan bagi kaum Muslimin yang tertindas.
Hikmah: Islam mengajarkan kita untuk mendoakan kebaikan bagi sesama Muslim yang tertindas, dan menyerahkan urusan pembalasan kepada Allah. Kita tidak boleh berlebihan dalam mendoakan keburukan, karena Allah Maha Adil dan Maha Penyayang.
Kesimpulan Praktis
- Qunut nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah besar menimpa kaum Muslimin, seperti penindasan, peperangan, atau bencana.
- Qunut nazilah dilakukan pada shalat fardhu, terutama Subuh, setelah bangkit dari ruku' pada rakaat terakhir.
- Doa dalam qunut berisi permohonan keselamatan bagi kaum Muslimin yang tertindas dan permohonan agar Allah menghancurkan musuh-musuh Islam yang zalim.
- Tidak boleh berlebihan dalam mendoakan keburukan, karena urusan hukuman adalah hak Allah.
- Meninggalkan qunut ketika musibah telah hilang, sebagaimana Nabi ﷺ meninggalkannya setelah turunnya ayat 128 Surah Ali 'Imran.
- Mengikuti pendapat ulama yang paling kuat berdasarkan dalil, yaitu qunut nazilah disyariatkan saat ada musibah, dan tidak dilakukan secara rutin tanpa sebab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.